Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Tak Berizin, Iklan Di Taksi Online Akan Ditertibkan

KAMIS, 08 NOVEMBER 2018 | 04:28 WIB | LAPORAN:

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta rencananya akan menertibkan iklan atau reklame di angkutan online. Pasalnya sejauh ini, pengelola aplikasi maupun mitranya belum memiliki izin untuk memasang iklan alat peraga tersebut.

Humas BPRD DKI Jakarta, Bambang Waskito mengatakan sebelum ditertibkan pengelola angkutan daring tersebut akan dibina terlebih dahulu melalui penyuluhan tentang kewajiban membayar pajak reklame melalui perizinan yang dikeluarkan.

"Tujuannya agar mereka paham dan mengerti mengenai tata cara perizinan penyelenggaraan reklame pada kendaraan. Serta tata cara pendaftaran pajak reklame hingga cara perhitungan pajak reklamenya," kata Bambang, dilansir RMOLJakarta, Rabu (7/11).


Berdasarkan Peraturan Gubernur 27/2014 ditetapkan nilai sewa reklame untuk reklame pada kendaraan bermotor di wilayah Jakarta adalah sebesar Rp 50.000/M2/hari.

Sedangkan, tarif pajak reklamenya adalah sebesar 25 persen. Di Jakarta, target obyek dari penyelenggara reklame di kendaraan adalah ditujukan bagi mitra pengemudi transportasi daring. [lov]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya