Berita

Politik

Tim Pembela Jokowi Siap Kawal Fatwa MPU Aceh Soal Hoax

RABU, 07 NOVEMBER 2018 | 15:31 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang mengeluarkan Fatwa Nomor 6/2018 tentang Penyebaran Berita Bohong dan Dampaknya Menurut Tinjauan Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Positif mendapat pujian.

"Kita sangat menyambut positif dan memberikan penghargaan tinggi kepada ulama Aceh atas fatwa itu," kata Koordinator Nasional Tim Pembela Jokowi (TPJ), Nazaruddin Ibrahim dalam keterangan tertulis, Rabu (7/11).

Dalam fatwa yang dikeluarkan hari ini disebutkan, pertama, berita bohong atau hoax adalah informasi atau konten yang tidak sesuai kenyataan dan/atau bertujuan untuk hal-hal yang negatif.


Kedua, ciri-ciri hoax: informasi tidak jelas sumbernya, informasi mengandung unsur fitnah dan tuduhan, informasi disampaikan secara tidak proporsional, informasi untuk mendeskreditkan seseorang, informasi disampaikan dalam konteks penyesatan opini dan ujaran kebencian, informasi tidak diperdapatkan di media elektronik dan media cetak.

Ketiga, hukum menciptakan hoax dan menyebarkannya baik secara terencana atau tidak adalah haram serta bertentangan dengan hukum positif dan hukum adat. Keempat, hukum menyebarkan hoax yang diragukan kebenarannya sebelum mengklarifikasi adalah haram.

Kelima, setiap orang yang mengetahui produksi hoax dan penyebarannya wajib melakukan pencegahan. Keenam, setiap tindakan yang dapat merusak kehormatan dan kewaibaan orang lain baik melalui teknologi komunikasi dan informasi dan lainnya adalah haram. Ketujuh, setiap informasi yang mengandung unsur ghibah, fitnah dan tuduhan adalah haram dan bertentangan dengan hukum positif dan hukum adat.

Menurut Nazar, apa yang difatwakan oleh ulama Aceh tersebut adalah konsentrasi TPJ selama ini, berjuang melawan dan memerangi hoax. Dengan keputusan dan fatwa ulama Aceh ini, menurutnya, lengkap sudah instrumen hukum yang mengecam pembuat dan penyebar hoax, baik hukum positif maupun hukum agama.

"Ini sangat positif karena akan membuat seseorang pembuat maupun penyebar berita bohong menjadi kriminal baik secara negara maupun agama," ujar Nazar.

TPJ menurutnya akan menjadikan fatwa MPU Aceh sebagai pegangan dalam melakukan edukasi kepada masyarakat luas, bahwa menyebarkan hoax adalah sangat berbahaya.

"Melakukan ghibah saja tidak boleh, apalagi memfitnah. Itu merusak diri pelaku dan menghancurkan pula orang lain," imbuh Nazar.

Terakhir, dia mengimbau, seluruh masyarakat untuk segera menghentikan penyebaran hoax, karena hal itu sangat berbahaya.

"TPJ siap mengawal fatwa MPU Aceh, dalam rangka memerangi hoax dan fitnah," demikian Nazaruddin Ibrahim. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya