Berita

Politik

Tim Pembela Jokowi Siap Kawal Fatwa MPU Aceh Soal Hoax

RABU, 07 NOVEMBER 2018 | 15:31 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang mengeluarkan Fatwa Nomor 6/2018 tentang Penyebaran Berita Bohong dan Dampaknya Menurut Tinjauan Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Positif mendapat pujian.

"Kita sangat menyambut positif dan memberikan penghargaan tinggi kepada ulama Aceh atas fatwa itu," kata Koordinator Nasional Tim Pembela Jokowi (TPJ), Nazaruddin Ibrahim dalam keterangan tertulis, Rabu (7/11).

Dalam fatwa yang dikeluarkan hari ini disebutkan, pertama, berita bohong atau hoax adalah informasi atau konten yang tidak sesuai kenyataan dan/atau bertujuan untuk hal-hal yang negatif.


Kedua, ciri-ciri hoax: informasi tidak jelas sumbernya, informasi mengandung unsur fitnah dan tuduhan, informasi disampaikan secara tidak proporsional, informasi untuk mendeskreditkan seseorang, informasi disampaikan dalam konteks penyesatan opini dan ujaran kebencian, informasi tidak diperdapatkan di media elektronik dan media cetak.

Ketiga, hukum menciptakan hoax dan menyebarkannya baik secara terencana atau tidak adalah haram serta bertentangan dengan hukum positif dan hukum adat. Keempat, hukum menyebarkan hoax yang diragukan kebenarannya sebelum mengklarifikasi adalah haram.

Kelima, setiap orang yang mengetahui produksi hoax dan penyebarannya wajib melakukan pencegahan. Keenam, setiap tindakan yang dapat merusak kehormatan dan kewaibaan orang lain baik melalui teknologi komunikasi dan informasi dan lainnya adalah haram. Ketujuh, setiap informasi yang mengandung unsur ghibah, fitnah dan tuduhan adalah haram dan bertentangan dengan hukum positif dan hukum adat.

Menurut Nazar, apa yang difatwakan oleh ulama Aceh tersebut adalah konsentrasi TPJ selama ini, berjuang melawan dan memerangi hoax. Dengan keputusan dan fatwa ulama Aceh ini, menurutnya, lengkap sudah instrumen hukum yang mengecam pembuat dan penyebar hoax, baik hukum positif maupun hukum agama.

"Ini sangat positif karena akan membuat seseorang pembuat maupun penyebar berita bohong menjadi kriminal baik secara negara maupun agama," ujar Nazar.

TPJ menurutnya akan menjadikan fatwa MPU Aceh sebagai pegangan dalam melakukan edukasi kepada masyarakat luas, bahwa menyebarkan hoax adalah sangat berbahaya.

"Melakukan ghibah saja tidak boleh, apalagi memfitnah. Itu merusak diri pelaku dan menghancurkan pula orang lain," imbuh Nazar.

Terakhir, dia mengimbau, seluruh masyarakat untuk segera menghentikan penyebaran hoax, karena hal itu sangat berbahaya.

"TPJ siap mengawal fatwa MPU Aceh, dalam rangka memerangi hoax dan fitnah," demikian Nazaruddin Ibrahim. [rus]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Kultus “Benda-benda Suci” di Eropa Abad Pertengahan

Minggu, 15 Maret 2026 | 06:16

Lulusan IPDN Disiapkan Wujudkan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:59

Roy Suryo Cs Dilarang Ladeni Rismon Beradu Argumentasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:32

Abdul Malik bin Marwan, Revolusi Birokrasi yang Mengubah Sejarah Islam

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:23

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Trump Berbaju Fir’aun

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:31

Enam Bulan Purbaya, Rupiah Melemah tiap Bulan

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:08

Pendekatan Teman Sebaya Efektif Cegah Bullying di Sekolah

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:02

Rismon Menelan seluruh Omongannya Tanpa Ada Terkecuali

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:21

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Selengkapnya