. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang mengeluarkan Fatwa Nomor 6/2018 tentang Penyebaran Berita Bohong dan Dampaknya Menurut Tinjauan Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Positif mendapat pujian.
"Kita sangat menyambut positif dan memberikan penghargaan tinggi kepada ulama Aceh atas fatwa itu," kata Koordinator Nasional Tim Pembela Jokowi (TPJ), Nazaruddin Ibrahim dalam keterangan tertulis, Rabu (7/11).
Dalam fatwa yang dikeluarkan hari ini disebutkan, pertama, berita bohong atau hoax adalah informasi atau konten yang tidak sesuai kenyataan dan/atau bertujuan untuk hal-hal yang negatif.
Kedua, ciri-ciri hoax: informasi tidak jelas sumbernya, informasi mengandung unsur fitnah dan tuduhan, informasi disampaikan secara tidak proporsional, informasi untuk mendeskreditkan seseorang, informasi disampaikan dalam konteks penyesatan opini dan ujaran kebencian, informasi tidak diperdapatkan di media elektronik dan media cetak.
Ketiga, hukum menciptakan hoax dan menyebarkannya baik secara terencana atau tidak adalah haram serta bertentangan dengan hukum positif dan hukum adat. Keempat, hukum menyebarkan hoax yang diragukan kebenarannya sebelum mengklarifikasi adalah haram.
Kelima, setiap orang yang mengetahui produksi hoax dan penyebarannya wajib melakukan pencegahan. Keenam, setiap tindakan yang dapat merusak kehormatan dan kewaibaan orang lain baik melalui teknologi komunikasi dan informasi dan lainnya adalah haram. Ketujuh, setiap informasi yang mengandung unsur ghibah, fitnah dan tuduhan adalah haram dan bertentangan dengan hukum positif dan hukum adat.
Menurut Nazar, apa yang difatwakan oleh ulama Aceh tersebut adalah konsentrasi TPJ selama ini, berjuang melawan dan memerangi hoax. Dengan keputusan dan fatwa ulama Aceh ini, menurutnya, lengkap sudah instrumen hukum yang mengecam pembuat dan penyebar hoax, baik hukum positif maupun hukum agama.
"Ini sangat positif karena akan membuat seseorang pembuat maupun penyebar berita bohong menjadi kriminal baik secara negara maupun agama," ujar Nazar.
TPJ menurutnya akan menjadikan fatwa MPU Aceh sebagai pegangan dalam melakukan edukasi kepada masyarakat luas, bahwa menyebarkan hoax adalah sangat berbahaya.
"Melakukan ghibah saja tidak boleh, apalagi memfitnah. Itu merusak diri pelaku dan menghancurkan pula orang lain," imbuh Nazar.
Terakhir, dia mengimbau, seluruh masyarakat untuk segera menghentikan penyebaran hoax, karena hal itu sangat berbahaya.
"TPJ siap mengawal fatwa MPU Aceh, dalam rangka memerangi hoax dan fitnah," demikian Nazaruddin Ibrahim.
[rus]