Berita

Achmad Baidowi/Net

Politik

DPR: KPU Malut Wajib Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu

RABU, 07 NOVEMBER 2018 | 13:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. KPU Malaku Utara harus menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Malut yang mendiskualifikasi pasangan Abdul Gani Kasuba-M. Al Yasin Ali (AGK-AY) akibat pelanggaran terhadap Pasal 71 UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"KPU Malut wajib menindaklanjuti putusan tersebut," kata Anggota Komisi II DPR, Achmad Baidowi dalam keterangan tertulis, Rabu (7/11).

Atas nama UU dan untuk menegakkan keadilan, kejujuran pelaksanaan pilkada serta menopang profesionalisme kinerja, maka tidak ada alsan KPUsetempat mengabaikan rekomendasi tersebut.


Apalagi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Malut terindikasi terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Bahkan persolan daftar pemilih tetap (DPT) di enam desa yang menurut UU masuk wilayah adminiatrasi Halmahera Utara namun pada praktiknya justru diklaim wilayah administrasi di Halmahera Barat.

"Jika putusan Bawaslu tidak dilaksanakan maka akan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan demokrasi," terang Baidowi.

Sebagaimana berita acara pemeriksaan Bawaslu Malut bahwa keterangan saksi dan alat bukti di persidangan, Bawaslu memutuskan mendiskualifikasi pasangan AGK-AY. Maka pilihan bagi KPU Malut hanyalah menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

"Kepada KPU RI agar mensupervisi KPU Malut untuk bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan," demikian Wakil Sekretaris Fraksi PPP itu. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya