Berita

Nusantara

BKN Verifikasi Penetapan Status Kepegawaian PNS Korban Lion Air PK-LQP

RABU, 07 NOVEMBER 2018 | 09:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Menindaklanjuti Aparatur Sipil Negara (ASN) dari sembilan kementerian/lembaga yang menjadi korban kecelakaan Lion Air PK-LQP, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertemu dengan Biro SDM/perwakilan instansi sebelum melakukan langkah verifikasi penetapan status kepegawaian korban.

Pertemuan dilakukan pada Selasa (6/11) di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga tercatat sebagai salah satu instansi ASN korban Lion rute Jakarta-Pangkalpinang.

Selaku instansi Pembina Manajemen Kepegawaian, BKN menindaklanjuti status kepegawaian korban, khususnya ASN yang telah dipastikan meninggal dunia, dengan merujuk regulasi yang mengatur tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN.


Direktur Status dan Kedudukan dan Kepegawaian BKN, Harun Arsyad mewakili Deputi BKN Bidang Mutasi Kepegawaian menyampaikan kepada perwakilan instansi yang hadir bahwa berdasarkan PP 99/2000 jo PP 12/2002, PNS yang dinyatakan meninggal dunia, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.

"Namun sebelum penetapan status tewas kepada korban akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu," ujar Harun sebagaimana disampaikan dalam rilis BKN, Rabu (7/11).

Instansi diminta menyampaikan bukti atau lampiran dan menerbitkan surat penetapan meninggal dunia, selanjutnya diusulkan ke BKN untuk kemudian diverifikasi sesuai prosedur teknis yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN 5/2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi ASN, yang merupakan turunan dari PP 70/2013 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi PNS.

Pegawai ASN yang ditetapkan tewas harus memenuhi kriteria berikut: Pertama, meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya yang meliputi; a. Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja dengan ketentuan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan yang diberikan; melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh pimpinan; dan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. b. Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja.

Kedua, meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya. Ketiga, meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya. Keempat, dalam hal pegawai ASN tewas yang sebelumnya diakibatkan kecelakaan kerja, maka tidak diperlukan surat perintah secara tertulis oleh pimpinan.

Tercatat ASN yang menjadi korban Lion Air PK-LQP berstatus ASN di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kesehatan, BPKP, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan BPK. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya