Berita

Nusantara

BKN Verifikasi Penetapan Status Kepegawaian PNS Korban Lion Air PK-LQP

RABU, 07 NOVEMBER 2018 | 09:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Menindaklanjuti Aparatur Sipil Negara (ASN) dari sembilan kementerian/lembaga yang menjadi korban kecelakaan Lion Air PK-LQP, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertemu dengan Biro SDM/perwakilan instansi sebelum melakukan langkah verifikasi penetapan status kepegawaian korban.

Pertemuan dilakukan pada Selasa (6/11) di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga tercatat sebagai salah satu instansi ASN korban Lion rute Jakarta-Pangkalpinang.

Selaku instansi Pembina Manajemen Kepegawaian, BKN menindaklanjuti status kepegawaian korban, khususnya ASN yang telah dipastikan meninggal dunia, dengan merujuk regulasi yang mengatur tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN.


Direktur Status dan Kedudukan dan Kepegawaian BKN, Harun Arsyad mewakili Deputi BKN Bidang Mutasi Kepegawaian menyampaikan kepada perwakilan instansi yang hadir bahwa berdasarkan PP 99/2000 jo PP 12/2002, PNS yang dinyatakan meninggal dunia, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.

"Namun sebelum penetapan status tewas kepada korban akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu," ujar Harun sebagaimana disampaikan dalam rilis BKN, Rabu (7/11).

Instansi diminta menyampaikan bukti atau lampiran dan menerbitkan surat penetapan meninggal dunia, selanjutnya diusulkan ke BKN untuk kemudian diverifikasi sesuai prosedur teknis yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN 5/2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi ASN, yang merupakan turunan dari PP 70/2013 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi PNS.

Pegawai ASN yang ditetapkan tewas harus memenuhi kriteria berikut: Pertama, meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya yang meliputi; a. Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja dengan ketentuan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan yang diberikan; melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh pimpinan; dan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. b. Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja.

Kedua, meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya. Ketiga, meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya. Keempat, dalam hal pegawai ASN tewas yang sebelumnya diakibatkan kecelakaan kerja, maka tidak diperlukan surat perintah secara tertulis oleh pimpinan.

Tercatat ASN yang menjadi korban Lion Air PK-LQP berstatus ASN di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kesehatan, BPKP, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan BPK. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya