Berita

Nusantara

BKN Verifikasi Penetapan Status Kepegawaian PNS Korban Lion Air PK-LQP

RABU, 07 NOVEMBER 2018 | 09:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Menindaklanjuti Aparatur Sipil Negara (ASN) dari sembilan kementerian/lembaga yang menjadi korban kecelakaan Lion Air PK-LQP, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertemu dengan Biro SDM/perwakilan instansi sebelum melakukan langkah verifikasi penetapan status kepegawaian korban.

Pertemuan dilakukan pada Selasa (6/11) di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga tercatat sebagai salah satu instansi ASN korban Lion rute Jakarta-Pangkalpinang.

Selaku instansi Pembina Manajemen Kepegawaian, BKN menindaklanjuti status kepegawaian korban, khususnya ASN yang telah dipastikan meninggal dunia, dengan merujuk regulasi yang mengatur tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN.


Direktur Status dan Kedudukan dan Kepegawaian BKN, Harun Arsyad mewakili Deputi BKN Bidang Mutasi Kepegawaian menyampaikan kepada perwakilan instansi yang hadir bahwa berdasarkan PP 99/2000 jo PP 12/2002, PNS yang dinyatakan meninggal dunia, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.

"Namun sebelum penetapan status tewas kepada korban akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu," ujar Harun sebagaimana disampaikan dalam rilis BKN, Rabu (7/11).

Instansi diminta menyampaikan bukti atau lampiran dan menerbitkan surat penetapan meninggal dunia, selanjutnya diusulkan ke BKN untuk kemudian diverifikasi sesuai prosedur teknis yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN 5/2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi ASN, yang merupakan turunan dari PP 70/2013 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi PNS.

Pegawai ASN yang ditetapkan tewas harus memenuhi kriteria berikut: Pertama, meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya yang meliputi; a. Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja dengan ketentuan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan yang diberikan; melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh pimpinan; dan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. b. Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja.

Kedua, meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya. Ketiga, meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya. Keempat, dalam hal pegawai ASN tewas yang sebelumnya diakibatkan kecelakaan kerja, maka tidak diperlukan surat perintah secara tertulis oleh pimpinan.

Tercatat ASN yang menjadi korban Lion Air PK-LQP berstatus ASN di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kesehatan, BPKP, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan BPK. [rus]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya