Berita

Foto/RMOL

Nusantara

Lusa, Jalan Umum Di Sumsel Steril Truk Batubara

RABU, 07 NOVEMBER 2018 | 00:33 WIB | LAPORAN:

Terhitung mulai 8 November 2018 jalan umum di Sumatera Selatan dipastikan steril dari angkutan truk batubara.

Kepastian itu diungkapkan Gubernur Sumsel, Herman Deru (HD) melalui Sekda Sumsel Nasrun Umar, saat jumpa pers di Ruang Rapat Bina Praja Selasa, (6/11).

"Dengan segala pertimbangan matang, Pergub 23 tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara di Jalan Umum dicabut terhitung 8 November 2018 mulai pukul 00.00 WIB. Jadi mulai 8 November tidak ada lagi truk batubara di jalan umum," tegas Nasrun.


Nasrun mengatakan, kebijakan itu diambil terkait banyaknya masukan dan aspirasi masyarakat yang berada di sekitar jalan yang dilalui truk batubara. Dengan dicabutnya Pergub tersebut artinya tata cara pengangkutan batubara kembali ke Perda Nomor 5 tahun 2011 yakni pengangkutan batubara dilakukan melalui jalur khusus batubara.

"Sebagaimana diucapkan pak gubernur ini sesuai visi misinya membawa Sumsel maju untuk semua. Makanya semua akan diwujudkan dalam bentuk nyata sejak 1 hari dilantik," ujarnya.

Untuk menindaklanjuti hal itu, Pemprov Sumsel juga sudah menugaskan tim khusus dari Dishub, Dinas ESDM dan pihak kepolisian terkait masalah di lapangan.

"Konsekuensi ditutupnya jalan umum angkutan batubara ini,  Kadishub ditugaskan sejak Pergub ini dicabut untuk melakukan pengawasan dan pengaturan atas operasional di jalan raya," tambahnya.

Sementara, untuk hal teknis Nasrun meminta semua pihak meminta penjelasan kepada instansi terkait. .

"Namun intinya dengan kebijakan ini Gubernur Sumsel periode 2018-2023 sudah bergerak dalam aksi yang nyata dalam rangka memenuhi keinginan dan aspirasi masyarakat," tandasnya.

Dikonfirmasi usai menerima audiensi rombongan Majalah MoeslimChoice, Gubernur Sumsel Herman Deru, membenarkan telah mencabut Pergub Nomor 23 Tahun 2012. Dengan dicabutnya Pergub tersebut secara otomatis Perda Nomor 5 tahun 2011 yang sempat tertunda bisa dijalankan.

HD berharap, dengan kebijakan ini aktivitas masyarakat di sepanjang jalan umum yang kerap dilintasi truk batubara bisa lebih nyaman tanpa gangguan. Diapun mengaku lega karena harapan masyarakat sudah terakomodir.

"Saya juga berterima kasih kepada para pengusaha tambang, pengusaha angkutan karena telah mendukung saya," jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM, Robert Herry menjelaskan perkembangan jalan berikut fasilitasnya khusus sudah siap digunakan. Berdasarkan data tahun 2017 jelas dia ada sebanyak 5 juta ton batubara yang diangkut melalui jalan umum. Jumlah tersebut masing-masing 3,9 juta ton batubara dikirim ke Palembang dan sisanya 1,1 ton dikirim ke Lampung.

"Kita sudah sudah koordinasi dengan PT Titan Energy agar siap untuk menampung  batubara 5 juta ton yang diangkut ke Palembang atau ke Lampung. Bukan hanya jalan saja tapi termasuk dermaga dan fasilitas timbangan sudah lengkap dan layak. Selama ini jalan servo sudah angkut 3 juta ton lebih jadi jalan Servo ini sudah siap dilalui," jelasnya.

Disinggung soal selisih biaya menggunakan jalan umum dan khusus, Robert Herry meyakinkan bahwa angkutan menggunakan jalan khusus ini tidak akan lebih mahal melalui jalan umum.

Lebih jauh Robert mengatakan bahwa Perda 5/2011 tersebut sudah jelas bahwa pengusaha telah diberikan waktu 2 tahun untuk mengalihkan angkutan itu.

"Waktu itu jalan khusus itu belum ada atau belum selesai. Sekarang jalan ini sudah ada dan selesai jadi harus digunakan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Nelson Firdaus mengatakan untuk mengantisipasi kebijakan ini pihaknya sudah menyurati sejumlah kabupaten dan Polres serta Denpom agar bekerja sama saat pelaksanaan.

"Akan ditentukan titik lokasi. Kami juga terjunkan dari balai BPDD kementerian saat akan razia. Sebelumnya kami juga sudah adakan razia. Mulai dari over loading dan yang tidak ada dispensasi khusus. Ada 150 kami tilang sesuai kesalahan masing-masing. Setelah dicabutnya Pergub ini bersama tim terpadu kami juga akan segera lakukan penertiban" jelasnya.

Dikatakan Nelson setelah Pergub ini dicabut truk-truk yang selama ini dikeluhkan masyarakat akan dialihkan menggunakan jalur khusus Servo.

"Di Lahat-Tanjung Jambu akan kita adakan penertiban di sana baik truk yang tidak terdaftar maupun over loading," jelasnya

Selain memberikan keterangan soal dicabutnya Pergub 23 Tahun 2012. Dalam jumpa pers tersebut dijelaskan juga besaran UMP yang telah disetujui Gubernur Sumsel Herman Deru dengan kenaikan sebesar 8,03 persen.

Upah Minimum Provinsi Sumsel ditetapkan dari 2.595.995 menjadi sekitar Rp 2,8 juta atau mengalami kenaikan sebesar Rp 208.000. [lov]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya