Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

UU Tidak Toleransi Keisengan Penyebar Hoax

SELASA, 06 NOVEMBER 2018 | 21:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam satu pekan polisi menangkap 13 orang penyebar kabar bohong atau hoax soal penculikan anak dan kecelakaan pesawat Lion Air.

Rata-rata pelaku mengaku hanya iseng belaka melakukan hal itu.

"Undang-undang tidak mengatur itu. Menurut saya, yang penting sekarang adalah literasi digital atau medsos. Ini suatu pembelajaran juga bagi yang lain, jangan macam-macam. Saring dulu baru sharing atau think before posting," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/11).


Oleh sebabnya, hoax cukup berhenti sampai di masing-masing individu, jangan disebar. Karena mesin Mabes Polri yang dioperasikan oleh tim patroli siber bekerja 24 jam.

"Kalau disebarluaskan lagi kesangkut itu," kata Setyo.

Polisi menangkap belasan orang yang menyebarkan hoax di media sosial. Tersangka ditangkap karena menyebarkan hoax soal penculikan anak dan penjualan organ tubuh manusia, dan dua lainnya karena hoax kecelakaan pesawat Lion Air.

Para tersangka masing-masing berinisial D (41 tahun), EW (31), RA (33), JHS (31), DNL (20), N (23), A (30), O (30), TK (34), S (33), NY (22), dan UST (28). Mereka ditangkap dalam rentang 31 Oktober sampai 5 November dan dijerat pasal 14 ayat 2 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. [wah]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya