Berita

Chuck Suryosumpeno/Net

Hukum

Penetapan Tersangka Chuck Suryosumpeno Bisa Gerogoti Suara Jokowi

SELASA, 06 NOVEMBER 2018 | 21:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penetapan tersangka terhadap jaksa senior Chuck Suryosumpeno dalam dugaan kasus korupsi aset barang rampasan milik terpidana Hendra Raharja diyakini akan berdampak pada Presiden Joko Widodo.

Kuasa hukum Chuck, Sandra Nangoy menilai penetapan yang dilakukan Jaksa Agung Prasetyo, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman secara tidak langsung bisa menurunkan elektabilitas Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019 nanti.

Apalagi, penetapan itu bertepatan saat Mahkamah Agung (MA) mengunggah putusan peninjauan kembali (PK) atas pemohon Chuck Suryosumpeno pada laman websitenya, tanggal 23 Oktober 2018.


Dalam hal tersebut, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Chuck Suryosumpeno atas pencopotan dirinya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.

"Saya katakan demikian karena masyarakat pasti ragu jika memilih Presiden Jokowi kembali. Sebab putusan PK Mahkamah Agung saja tidak dipatuhi oleh seorang Jaksa Agung. Jadi tidak ada jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi rakyat Indonesia, jika penegakan hukumnya saja gelap mata seperti preman ini," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (6/11).

Sandra mendesak Presiden Joko Widodo memberikan perhatian khusus atas penyalahgunaan wewenang Jaksa Agung Prasetyo yang telah melakukan kriminalisasi Terhadap Chuck Suryosumpeno.

"Jangan berharap penegakan hukum di Indonesia bisa adil, jika masih ada oknum pejabat dengan mudah mengkriminalisasi masyarakatnya. Penegakan hukum era Jokowi terbukti mandul dan tidak menepati janji kampanyenya,” kesalnya.

“Nyatanya, negara tidak pernah hadir melindungi Chuck yang selama ini dizalimi dan kemudian dikriminalisasi pimpinannya,” sambung Sandra.

Putusan PK bernomor 63 PK/TUN/2018 yang diputus pada 17 Mei 2018, MA menyatakan keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo soal pencopotan Chuck harus dicabut.

"Mewajibkan tergugat (Prasetyo) untuk mencabut Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-186/A/JA/11/2015, tanggal 18 November 2015," tertulis dalam putusan MA.

Selain itu, Prasetyo diminta untuk merehabilitasi nama Chuck.

"Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan penggugat berikut segala hak dan kewajiban sehubungan dengan kedudukan tersebut," bunyi putusan itu. [ian]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya