Berita

Chuck Suryosumpeno/Net

Hukum

Penetapan Tersangka Chuck Suryosumpeno Bisa Gerogoti Suara Jokowi

SELASA, 06 NOVEMBER 2018 | 21:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penetapan tersangka terhadap jaksa senior Chuck Suryosumpeno dalam dugaan kasus korupsi aset barang rampasan milik terpidana Hendra Raharja diyakini akan berdampak pada Presiden Joko Widodo.

Kuasa hukum Chuck, Sandra Nangoy menilai penetapan yang dilakukan Jaksa Agung Prasetyo, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman secara tidak langsung bisa menurunkan elektabilitas Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019 nanti.

Apalagi, penetapan itu bertepatan saat Mahkamah Agung (MA) mengunggah putusan peninjauan kembali (PK) atas pemohon Chuck Suryosumpeno pada laman websitenya, tanggal 23 Oktober 2018.


Dalam hal tersebut, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Chuck Suryosumpeno atas pencopotan dirinya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.

"Saya katakan demikian karena masyarakat pasti ragu jika memilih Presiden Jokowi kembali. Sebab putusan PK Mahkamah Agung saja tidak dipatuhi oleh seorang Jaksa Agung. Jadi tidak ada jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi rakyat Indonesia, jika penegakan hukumnya saja gelap mata seperti preman ini," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (6/11).

Sandra mendesak Presiden Joko Widodo memberikan perhatian khusus atas penyalahgunaan wewenang Jaksa Agung Prasetyo yang telah melakukan kriminalisasi Terhadap Chuck Suryosumpeno.

"Jangan berharap penegakan hukum di Indonesia bisa adil, jika masih ada oknum pejabat dengan mudah mengkriminalisasi masyarakatnya. Penegakan hukum era Jokowi terbukti mandul dan tidak menepati janji kampanyenya,” kesalnya.

“Nyatanya, negara tidak pernah hadir melindungi Chuck yang selama ini dizalimi dan kemudian dikriminalisasi pimpinannya,” sambung Sandra.

Putusan PK bernomor 63 PK/TUN/2018 yang diputus pada 17 Mei 2018, MA menyatakan keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo soal pencopotan Chuck harus dicabut.

"Mewajibkan tergugat (Prasetyo) untuk mencabut Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-186/A/JA/11/2015, tanggal 18 November 2015," tertulis dalam putusan MA.

Selain itu, Prasetyo diminta untuk merehabilitasi nama Chuck.

"Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan penggugat berikut segala hak dan kewajiban sehubungan dengan kedudukan tersebut," bunyi putusan itu. [ian]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya