Berita

Nusantara

Varian Subsidi Untuk Buruh DKI Patut Diapresiasi

SELASA, 06 NOVEMBER 2018 | 15:59 WIB | LAPORAN:

Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan berbagai varian subsidi bagi buruh atau pekerja lewat Kartu Pekerja patut diapresiasi.

Menurut anggota DPD RI Fahira Idris, berbagai varian subsidi itu diharapkan mampu meringankan beban dan biaya hidup buruh setelah penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI sebesar Rp 3,9 juta atau naik 8,03 persen dari sebelumnya Rp 3,6 juta.

"Terlepas dari kenaikan UMP ini belum sesuai ekspektasi buruh tetapi berbagai varian subsidi patut kita apresiasi. Saya percaya Pemprov DKI punya komitmen untuk menyejahterakan buruh dengan meringankan biaya hidup sehari-hari. Saya berharap para buruh mempersiapkan berbagai persyaratan agar memperoleh Kartu Pekerja sehingga dapat memanfaatkan berbagai varian subsidi," jelasnya kepada wartawan, Selasa (6/11).


Fahira menambahkan, berbagai varian subsidi yang cukup komprehensif dari Pemprov DKI untuk buruh mulai dari penggratisan biaya transportasi Transjakarta, subsidi pendidikan anak-anak buruh lewat KJP Plus, subsidi pangan murah sampai dibukakan jalan memiliki rumah lewat program Rumah DP Nol Rupiah sangat tepat untuk membantu meringankan beban hidup buruh.

Pada 1 Oktober lalu, Pemprov DKI menetapkan kenaikan UMP sebesar Rp 3,9 juta serta mengumumkan berbagai subsidi buruh lewat Kartu Pekerja.

Subsidi yang diberikan bagi buruh pemegang Kartu Pekerja antara lain gratis naik Transjakarta di 13 koridor fasilitas Kartu Jakarta Pintar Plus bagi anak-anak buruh, dan subsidi pangan murah. Selain itu, pemilik Kartu Pekerja juga berhak mendaftar untuk menjadi pemilik rusunami DP Nol Rupiah atau hunian Samawa. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya