Berita

E. Ilyas Lubis/Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Tk

Bisnis

Waspada Perusahaan Daftar Sebagian, Pekerja Harus Tahu!

SELASA, 06 NOVEMBER 2018 | 09:15 WIB | LAPORAN:

Mendapatkan pekerjaan yang layak dengan penghasilan yang baik merupakan dambaan setiap orang. Apalagi jika pekerjaan yang diraih sesuai dengan keterampilan atau passion seseorang.

Namun di balik pekerjaan dan penghasilan yang baik itu, ada hal penting lainnya yang harus disadari dan dipahami oleh pekerja. Ada hak mendasar yang harus diberikan perusahaan kepada seluruh pekerjanya. Yaitu, hak pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perusahaan atau pemberi kerja memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pekerjanya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan bertindak sebagai pengelolanya. Karyawan harus menyadari bahwa sudah menjadi hak mereka untuk mendapatkan hal tersebut.


Ada satu hal yang perlu diperhatikan oleh pekerja, yaitu adanya kemungkinan perusahaan berstatus daftar sebagian. Artinya hak pekerja tidak diberikan sepenuhnya oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis menegaskan bahwa pihaknya selalu berupaya memberikan edukasi dan informasi kepada pengusaha dan pekerja terkait kondisi Perusahaan Daftar Sebagian (PDS).

"Ada tiga jenis status PDS yang kerap terjadi, yaitu PDS Tenaga kerja, PDS Upah, dan PDS Program," jelas Ilyas.

PDS Tenaga kerja adalah kategori perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian karyawan yang bekerja di bidang usahanya. Ada pula kategori PDS Upah, di mana perusahaan telah mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan, namun data upah yang dilaporkan lebih rendah daripada yang seharusnya.
Kategori terakhir adalah PDS Program, di mana meski perusahaan telah mendaftarkan seluruh pekerja dan telah sesuai memberikan data upah karyawannya. Kategori ini perusahaan hanya ikut dua program perlindungan dari empat program wajib yang ada.

PDS program dan PDS Upah menjadi pelanggaran yang paling lazim dilakukan perusahaan atau pemberi kerja, bahkan untuk perusahaan kategori menengah besar. Kondisi ini sering terjadi lantaran pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak mengetahui secara pasti jumlah upah yang diterima pekerja, khususnya yang menerima upah di bawah UMP/ UMK dan kebijakan dari perusahaan terkait dengan pemberian upah kepada karyawannya.

"Pelaporan dari pekerjalah yang dapat membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi data upah yang akurat. Melalui aplikasi BPJSTKU, pekerja dapat melaporkan kepada kami jika ada ketidaksesuaian data upah, ataupun jumlah tenaga kerja," terang Ilyas.

"Peserta tidak perlu khawatir, kerahasiaan data Anda kami jamin," tambahnya.

Konsekuensi dari pelaporan data upah yang salah berakibat pada berkurangnya manfaat yang akan diterima oleh peserta, antara lain manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan manfaat Jaminan Pensiun (JP). Dampak yang signifikan terlihat pada profesi yang memiliki risiko tinggi, seperti pekerja tambang hingga profesi penerbang.

Ketidaksesuaian data upah maupun tenaga kerja berdampak pada besaran manfaat yang akan diterima jika yang bersangkutan mengalami risiko pekerjaan.

Misalnya upah (gaji pokok + tunjangan tetap) karyawan PT A sebesar Rp 100 juta, sedangkan yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 3,7 juta.

Sehingga saat pekerja mengalami resiko kerja yang mengakibatkan meninggal dunia berdampak kekurangan manfaat yang diterima oleh ahli waris dengan perhitungan gaji Rp 3,7 juta maka santunan meninggal dunia JK sebesar Rp 3.700.000 x 48 bulan upah = Rp 177.600.000

Bandingkan dasar perhitungan dengan gaji Rp 100 juta, santunan meninggal dunia JKK sebesar Rp 100.000.000 x 48 bulan upah  = Rp 4.800.000.000.

Selisih manfaat yang diterima yakni, Rp 4,8 miliar - Rp 177,6 juta = Rp 4,622 miliar.

Sedangkan perhitungan untuk manfaat JHT yang iurannya dibayarkan oleh perusahaan setiap bulan sebagai berikut:

Gaji Rp 3,7 juta, maka iuran JHT sebesar Rp 3,7 juta x 3,7 persen = Rp 136.900.

Dasar perhitungan gaji Rp 100 juta, maka iuran JHT sebesar Rp 100.000.000 x 3,7 persen  = Rp 3.700.000.

Selisih manfaat JHT yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan setiap bulannya sebesar Rp 3,7Juta - Rp 136.900 = Rp 3,56 juta.

Dengan asumsi iuran di atas, untuk upah yang dilaporkan sebesar Rp 3,7 juta, manfaat JHT yang akan diterima setahun kepesertaan sebesar Rp 2,6 juta. Sedangkan untuk upah yang dilaporkan sebesar Rp 100 juta, manfaat JHT yang akan diterima mencapai Rp 71 juta dengan asumsi hasil pengembangan yang diberikan sebesar 7 persen per tahun.  

"Nilai pengembangan yang kami berikan selalu di atas rata-rata bunga deposito perbankan," beber Ilyas.

Dengan mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, itu artinya perusahaan sudah mengalihkan tanggung jawabnya kepada BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi risiko pekerjaan.

"Jadi sudah menjadi tanggung jawab perusahaan juga jika data yang dilaporkan tidak sesuai, peserta bisa menuntut perusahaan atau pemberi kerja. Hal ini sesuai dengan regulasi yang ada," pungkas Ilyas.[dob]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya