Berita

Dua tersangka suap di Pelabuhan Pulau Sambu/RMOL

Hukum

KSOP Pulau Sambu Kena OTT Di Jakarta

SENIN, 05 NOVEMBER 2018 | 21:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Kepulauan Riau menangkap Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pulau Sambu Totok Suranto lantaran diduga menerima suap dari PT Garuda Mahakam Pratama (PT GMP).

Suap dilakukan untuk memperlancar dan mempermudah pelaksanaan bisnis jasa dari PT GMP selaku perusahaan agen pelayaran.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, Totok ditangkap dalam operasi tangkap tangan di sebuah restoran pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada Kamis (1/11) lalu.


Menurut Dedi, dari OTT tersebut tim mendapatkan uang sebesar 9.200 dolar Amerika Serikat yang disimpan di dalam amplop warna putih.

"Amplop telah diserahkan oleh kepala cabang PT GMP kepada KSOP Pulau Sambu Batam," terang Dedi kepada wartawan, Senin (5/11).

Dedi menjelaskan setiap bulan Totok menerima suap dari PT GMP. Penyerahan uang suap selalu dilakukan di Jakarta dan telah berlangsung sejak pertengahan Oktober 2018.

Pemberian pertama dan kedua sebesar 10 ribu dolar AS, yang ketiga 9.200 dolar AS.

"Transaksi suap sudah dilakukan tiga kali, dengan jumlah yang rata-rata sama," ujar Dedi.

Adapun barang bukti yang disita dari tangan Totok antara lain, uang pecahan 100 dolar AS dengan total 9.200 dolar AS, beberapa unit handphone.

Selain Totok polisi juga mengamankan pemberi suap yaitu kepala kantor cabang PT GMP Eliman Syah Hia alias Eli.

Untuk tersangka Totok dikenakan Pasal 5, 11 dan 12 huruf a dan b Pasal  UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UURI No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk tersangka Eli disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UURI No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [nes]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya