Berita

Dua tersangka suap di Pelabuhan Pulau Sambu/RMOL

Hukum

KSOP Pulau Sambu Kena OTT Di Jakarta

SENIN, 05 NOVEMBER 2018 | 21:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Kepulauan Riau menangkap Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pulau Sambu Totok Suranto lantaran diduga menerima suap dari PT Garuda Mahakam Pratama (PT GMP).

Suap dilakukan untuk memperlancar dan mempermudah pelaksanaan bisnis jasa dari PT GMP selaku perusahaan agen pelayaran.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, Totok ditangkap dalam operasi tangkap tangan di sebuah restoran pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada Kamis (1/11) lalu.


Menurut Dedi, dari OTT tersebut tim mendapatkan uang sebesar 9.200 dolar Amerika Serikat yang disimpan di dalam amplop warna putih.

"Amplop telah diserahkan oleh kepala cabang PT GMP kepada KSOP Pulau Sambu Batam," terang Dedi kepada wartawan, Senin (5/11).

Dedi menjelaskan setiap bulan Totok menerima suap dari PT GMP. Penyerahan uang suap selalu dilakukan di Jakarta dan telah berlangsung sejak pertengahan Oktober 2018.

Pemberian pertama dan kedua sebesar 10 ribu dolar AS, yang ketiga 9.200 dolar AS.

"Transaksi suap sudah dilakukan tiga kali, dengan jumlah yang rata-rata sama," ujar Dedi.

Adapun barang bukti yang disita dari tangan Totok antara lain, uang pecahan 100 dolar AS dengan total 9.200 dolar AS, beberapa unit handphone.

Selain Totok polisi juga mengamankan pemberi suap yaitu kepala kantor cabang PT GMP Eliman Syah Hia alias Eli.

Untuk tersangka Totok dikenakan Pasal 5, 11 dan 12 huruf a dan b Pasal  UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UURI No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk tersangka Eli disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UURI No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [nes]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya