Berita

Badan Reserse Kriminal Mabes Polri/Net

Hukum

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Gula Rafinasi Di Jabar

SENIN, 05 NOVEMBER 2018 | 18:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pemalsuan penggunaan gula rafinasi di Sukamukti, Pataruman, Banjar, Jawa Barat.

Para tersangka diduga melakukan manipulasi gula rafinasi hingga mencapai Rp 60 ribu ton.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, distribusi gula rafinasi dimanipulasi tidak sesuai dengan peruntukannya. Gula rafinasi, seharusnya digunakan untuk kepentingan industri makanan dan minuman serta farmasi.


Namun para tersangka menyalurkan langsung ke konsumen dan menyalurkan ke toko-toko yang menjual gula kristal putih.

"Caranya dengan memalsukan surat tanda industri (TDI) dengan merubah jumlah penggunaan dari 6 ribu ton menjadi 60 ribu ton," kata Dedi, kepada wartawan, Senin (5/11).

Dedi menuturkan, kasus ini sedang dalam proses pemberkasan dan akan segera di kirim ke Jaksa Penuntut Umum. Tindakan kriminal ini terjadi pada Januari 2016 sampai Oktober 2018 di sebagaimana Laporan Polisi nomor LP/A/1109/IX/2018/Bareskrim, tanggal 12 September 2018.

"Bahwa terhadap perkra tersebut telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi," kata Dedi.

Selain itu, kata Dedi, telah dilakukan pemeriksaan terhadap satu orang ahli dari Kementerintian Perindustrian RI. Telah dilakukan pula penyitaan terhadap asli Surat Tanda Daftar Industri sebanyak 120 sak gula rafinasi sandokumen kontrak penjualan gula rafinasi.

Adapun tiga tersangka kasus gula rafinasi yakni Khahimah Putri Wahtuti, Tendi, dan Endi Chandra. Pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan; Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP; Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. [nes]  

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya