Berita

Badan Reserse Kriminal Mabes Polri/Net

Hukum

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Gula Rafinasi Di Jabar

SENIN, 05 NOVEMBER 2018 | 18:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pemalsuan penggunaan gula rafinasi di Sukamukti, Pataruman, Banjar, Jawa Barat.

Para tersangka diduga melakukan manipulasi gula rafinasi hingga mencapai Rp 60 ribu ton.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, distribusi gula rafinasi dimanipulasi tidak sesuai dengan peruntukannya. Gula rafinasi, seharusnya digunakan untuk kepentingan industri makanan dan minuman serta farmasi.


Namun para tersangka menyalurkan langsung ke konsumen dan menyalurkan ke toko-toko yang menjual gula kristal putih.

"Caranya dengan memalsukan surat tanda industri (TDI) dengan merubah jumlah penggunaan dari 6 ribu ton menjadi 60 ribu ton," kata Dedi, kepada wartawan, Senin (5/11).

Dedi menuturkan, kasus ini sedang dalam proses pemberkasan dan akan segera di kirim ke Jaksa Penuntut Umum. Tindakan kriminal ini terjadi pada Januari 2016 sampai Oktober 2018 di sebagaimana Laporan Polisi nomor LP/A/1109/IX/2018/Bareskrim, tanggal 12 September 2018.

"Bahwa terhadap perkra tersebut telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi," kata Dedi.

Selain itu, kata Dedi, telah dilakukan pemeriksaan terhadap satu orang ahli dari Kementerintian Perindustrian RI. Telah dilakukan pula penyitaan terhadap asli Surat Tanda Daftar Industri sebanyak 120 sak gula rafinasi sandokumen kontrak penjualan gula rafinasi.

Adapun tiga tersangka kasus gula rafinasi yakni Khahimah Putri Wahtuti, Tendi, dan Endi Chandra. Pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan; Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP; Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. [nes]  

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya