Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Kelirumologi Diskriminasi

SENIN, 05 NOVEMBER 2018 | 06:45 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

DISKRIMINASI terlanjur menjadi sebuah istilah terkesan negatif bahkan desktruktif sehingga dianggap perlu dibuat undang-undang anti diskriminasi. Semisal undang-undang yang tidak membenarkan penggunaan istilah Cina akibat dianggap penghinaan terhadap etnis tertentu di Indonesia.

Bahkan istilah pribumi pun sempat ditabukan akibat dianggap merusak sukma  Bhinneka Tunggal Ika sebagai landasan utama Persatuan dan Kesatuan di persada Nusantara tercinta ini.

Kompleks


Namun jelas keliru, apabila menganggap diskriminasi terbatas hanya pada suku, etnis, ras saja. Pada kenyataan diskriminasi juga dilakukan terhadap jenis kelamin, usia, ekonomi, agama, sekte, status sosial dan lain-lain.

Jenis kelamin perempuan dibedakan dengan  lelaki. Usia manusia dibedakan menjadi balita, anak-anak, remaja, dewasa, lanjut usia sampai muncul istilah bocah ingusan dan tua bangka bau tanah kuburan. Tempat duduk bagi OP (Ordinary Person) dibedakan dengan VIP  (Very Important Person) bahkan ada pula  VVIP (Very Very Important Person).

Di pesawat terbang ada kelas ekonomi dengan kelas bisnis dan kelas satu. Agama Kristen dibedakan antara Katolik dengan Protestan. Katolik masih dibedakan lagi antara Katolik Vatikan dengan Katolik Eropa Timur sementara Protestan terdiri dari Gereja Jawa, Gereja Batak, Bethel, Baptis, Mormon, Anglikan, Pantekosta dan lain-lain. Aliran kepercayaan akhir-akhir ini melengkapi daftar agama yang diakui Kementerian Agama Republik Indonesia.

DPR dibedakan dengan DPD dan MPR. Sistem perpajakan membedakan antara warga yang wajib dengan yang tidak wajib membayar pajak. Di rumah sakit juga dibedakan antara penderita penyakit menular dengan penderita penyakit tidak menular di samping pembedaan kelas berdasar besaran biaya yang dibayar oleh pasien . Dokter juga dibedakan antara yang umum dan spesialis sementara yang spesialis dibedakan berdasar bidang spesialisasi masing-masing di mana dokter gigi dibedakan secara khusus.

Positif Konstruktif

Keliru, menganggap diskriminasi niscaya negatif destruktif . Pada kenyataan diskriminasi bisa positif konstruktif seperti terhadap para penyandang cacat yang memperoleh fasilitas jalur jalan dan pelakuan khusus.

Diskriminasi positif konstruktif terhadap kaum lansia jelas mempernyaman kaum lansia menempuh sisa hidup mereka. Diskriminasi positif konstruktif juga diberikan secara khusus kepada anak-anak pada kaum perempuan pada saat bencana alam atau musibah kapal tenggelam.

Diskriminasi positif konstruktif diberikan kepada pengusaha kecil agar tidak perlu bayar pajak. Peraturan ketenaga-kerjaan memberikan hak cuti menstruasi dan cuti hamil hanya kepada kaum perempuan merupakan contoh diskriminasi positif konstuktif yang sama sekali tidak diberikan kepada kaum lelaki.

Di Malaysia, diskriminasi positif konstruktif di bidang ekonomi secara resmi diberikan ke kaum pribumi yang dalam bahasa Melayu disebut bumiputera. Diskriminasi tumpul ke bawah dalam bidang hukum bahkan wajib diberikan kepada rakyat kecil alias wong cilik dan kaum miskin.

Maka adalah adil dan beradab apabila hakim menjatuhkan vonis hukuman jauh lebih ringan kepada seorang miskin yang mencuri kayu bakar untuk menanak nasi ketimbang seorang mahakayaraya yang korup triliunan rupiah sekedar demi memuaskan syahwat kerakusan diri sendiri belaka.

Penulis adalah pendiri Pusat Studi Kelirumologi dan Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya