Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Kelirumologi Diskriminasi

SENIN, 05 NOVEMBER 2018 | 06:45 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

DISKRIMINASI terlanjur menjadi sebuah istilah terkesan negatif bahkan desktruktif sehingga dianggap perlu dibuat undang-undang anti diskriminasi. Semisal undang-undang yang tidak membenarkan penggunaan istilah Cina akibat dianggap penghinaan terhadap etnis tertentu di Indonesia.

Bahkan istilah pribumi pun sempat ditabukan akibat dianggap merusak sukma  Bhinneka Tunggal Ika sebagai landasan utama Persatuan dan Kesatuan di persada Nusantara tercinta ini.

Kompleks


Namun jelas keliru, apabila menganggap diskriminasi terbatas hanya pada suku, etnis, ras saja. Pada kenyataan diskriminasi juga dilakukan terhadap jenis kelamin, usia, ekonomi, agama, sekte, status sosial dan lain-lain.

Jenis kelamin perempuan dibedakan dengan  lelaki. Usia manusia dibedakan menjadi balita, anak-anak, remaja, dewasa, lanjut usia sampai muncul istilah bocah ingusan dan tua bangka bau tanah kuburan. Tempat duduk bagi OP (Ordinary Person) dibedakan dengan VIP  (Very Important Person) bahkan ada pula  VVIP (Very Very Important Person).

Di pesawat terbang ada kelas ekonomi dengan kelas bisnis dan kelas satu. Agama Kristen dibedakan antara Katolik dengan Protestan. Katolik masih dibedakan lagi antara Katolik Vatikan dengan Katolik Eropa Timur sementara Protestan terdiri dari Gereja Jawa, Gereja Batak, Bethel, Baptis, Mormon, Anglikan, Pantekosta dan lain-lain. Aliran kepercayaan akhir-akhir ini melengkapi daftar agama yang diakui Kementerian Agama Republik Indonesia.

DPR dibedakan dengan DPD dan MPR. Sistem perpajakan membedakan antara warga yang wajib dengan yang tidak wajib membayar pajak. Di rumah sakit juga dibedakan antara penderita penyakit menular dengan penderita penyakit tidak menular di samping pembedaan kelas berdasar besaran biaya yang dibayar oleh pasien . Dokter juga dibedakan antara yang umum dan spesialis sementara yang spesialis dibedakan berdasar bidang spesialisasi masing-masing di mana dokter gigi dibedakan secara khusus.

Positif Konstruktif

Keliru, menganggap diskriminasi niscaya negatif destruktif . Pada kenyataan diskriminasi bisa positif konstruktif seperti terhadap para penyandang cacat yang memperoleh fasilitas jalur jalan dan pelakuan khusus.

Diskriminasi positif konstruktif terhadap kaum lansia jelas mempernyaman kaum lansia menempuh sisa hidup mereka. Diskriminasi positif konstruktif juga diberikan secara khusus kepada anak-anak pada kaum perempuan pada saat bencana alam atau musibah kapal tenggelam.

Diskriminasi positif konstruktif diberikan kepada pengusaha kecil agar tidak perlu bayar pajak. Peraturan ketenaga-kerjaan memberikan hak cuti menstruasi dan cuti hamil hanya kepada kaum perempuan merupakan contoh diskriminasi positif konstuktif yang sama sekali tidak diberikan kepada kaum lelaki.

Di Malaysia, diskriminasi positif konstruktif di bidang ekonomi secara resmi diberikan ke kaum pribumi yang dalam bahasa Melayu disebut bumiputera. Diskriminasi tumpul ke bawah dalam bidang hukum bahkan wajib diberikan kepada rakyat kecil alias wong cilik dan kaum miskin.

Maka adalah adil dan beradab apabila hakim menjatuhkan vonis hukuman jauh lebih ringan kepada seorang miskin yang mencuri kayu bakar untuk menanak nasi ketimbang seorang mahakayaraya yang korup triliunan rupiah sekedar demi memuaskan syahwat kerakusan diri sendiri belaka.

Penulis adalah pendiri Pusat Studi Kelirumologi dan Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya