Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Kelirumologi Diskriminasi

SENIN, 05 NOVEMBER 2018 | 06:45 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

DISKRIMINASI terlanjur menjadi sebuah istilah terkesan negatif bahkan desktruktif sehingga dianggap perlu dibuat undang-undang anti diskriminasi. Semisal undang-undang yang tidak membenarkan penggunaan istilah Cina akibat dianggap penghinaan terhadap etnis tertentu di Indonesia.

Bahkan istilah pribumi pun sempat ditabukan akibat dianggap merusak sukma  Bhinneka Tunggal Ika sebagai landasan utama Persatuan dan Kesatuan di persada Nusantara tercinta ini.

Kompleks


Namun jelas keliru, apabila menganggap diskriminasi terbatas hanya pada suku, etnis, ras saja. Pada kenyataan diskriminasi juga dilakukan terhadap jenis kelamin, usia, ekonomi, agama, sekte, status sosial dan lain-lain.

Jenis kelamin perempuan dibedakan dengan  lelaki. Usia manusia dibedakan menjadi balita, anak-anak, remaja, dewasa, lanjut usia sampai muncul istilah bocah ingusan dan tua bangka bau tanah kuburan. Tempat duduk bagi OP (Ordinary Person) dibedakan dengan VIP  (Very Important Person) bahkan ada pula  VVIP (Very Very Important Person).

Di pesawat terbang ada kelas ekonomi dengan kelas bisnis dan kelas satu. Agama Kristen dibedakan antara Katolik dengan Protestan. Katolik masih dibedakan lagi antara Katolik Vatikan dengan Katolik Eropa Timur sementara Protestan terdiri dari Gereja Jawa, Gereja Batak, Bethel, Baptis, Mormon, Anglikan, Pantekosta dan lain-lain. Aliran kepercayaan akhir-akhir ini melengkapi daftar agama yang diakui Kementerian Agama Republik Indonesia.

DPR dibedakan dengan DPD dan MPR. Sistem perpajakan membedakan antara warga yang wajib dengan yang tidak wajib membayar pajak. Di rumah sakit juga dibedakan antara penderita penyakit menular dengan penderita penyakit tidak menular di samping pembedaan kelas berdasar besaran biaya yang dibayar oleh pasien . Dokter juga dibedakan antara yang umum dan spesialis sementara yang spesialis dibedakan berdasar bidang spesialisasi masing-masing di mana dokter gigi dibedakan secara khusus.

Positif Konstruktif

Keliru, menganggap diskriminasi niscaya negatif destruktif . Pada kenyataan diskriminasi bisa positif konstruktif seperti terhadap para penyandang cacat yang memperoleh fasilitas jalur jalan dan pelakuan khusus.

Diskriminasi positif konstruktif terhadap kaum lansia jelas mempernyaman kaum lansia menempuh sisa hidup mereka. Diskriminasi positif konstruktif juga diberikan secara khusus kepada anak-anak pada kaum perempuan pada saat bencana alam atau musibah kapal tenggelam.

Diskriminasi positif konstruktif diberikan kepada pengusaha kecil agar tidak perlu bayar pajak. Peraturan ketenaga-kerjaan memberikan hak cuti menstruasi dan cuti hamil hanya kepada kaum perempuan merupakan contoh diskriminasi positif konstuktif yang sama sekali tidak diberikan kepada kaum lelaki.

Di Malaysia, diskriminasi positif konstruktif di bidang ekonomi secara resmi diberikan ke kaum pribumi yang dalam bahasa Melayu disebut bumiputera. Diskriminasi tumpul ke bawah dalam bidang hukum bahkan wajib diberikan kepada rakyat kecil alias wong cilik dan kaum miskin.

Maka adalah adil dan beradab apabila hakim menjatuhkan vonis hukuman jauh lebih ringan kepada seorang miskin yang mencuri kayu bakar untuk menanak nasi ketimbang seorang mahakayaraya yang korup triliunan rupiah sekedar demi memuaskan syahwat kerakusan diri sendiri belaka.

Penulis adalah pendiri Pusat Studi Kelirumologi dan Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya