Berita

Program bantuan gerobak untuk pengusaha kecil dari DPP Perindo/Net

Politik

Kasus Pembagian Gerobak Caleg Perindo Meningkat Ke Tahap Penyidikan

SABTU, 03 NOVEMBER 2018 | 02:45 WIB | LAPORAN:

Bawaslu Jakarta Pusat meneruskan kasus dugaan pembagian gerobak Caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo ke tahap penyidikan.

Ketua Bawaslu Jakpus, Halman Muhdar menjelaskan penyidikan ini didampingi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan.

Menurutnya peningkatan ke tahap penyidikan sesuai dengan temuan registrasi nomor 03/TM/PL/Kota/12.01/X/2018 pada tanggal 15 Oktober 2018.


Dalam temuan itu, diduga telah terjadi pelangaran pembagian gerobak yang dilakukan oleh salah satu Caleg dari Partai Perindo nomor urut 1, Pahala Tua Sianturi.

Anak buah Harry Tanoesoedibjo itu diduga membagikan gerobak Perindo kepada warga Jalan Listrik II, Gang Belakang Sekolah, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat tanggal 5 Oktober 2018 sekitar jam 16:00 WIB sampai 17:00  WIB.

"Kami telah meneruskan berkas hasil penyelidikan ke tahap penyidikan," ungkap Halman dalam keterangan persnya, Jumat (2/11).

Halman menambahkan dari hasil pembahasan, Sentra Gakumdu sepakat untuk melanjutakan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Langkah itu diambil karena perbuatan yang dilakukan Pahala Tua Sianturi telah memenuhi unsur Pasal 523 ayat 1 junto 280 ayat 1 huruf j UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

"Upaya penegakkan hukum ini juga semata mata dilakukan agar memberi efek jera kepada peserta pemilu yang melanggar dan agar peserta pemilu lainya dalam melaksanakan kegiatan kampanye tidak melanggar ketentuan kampanye yang sudah tegas diatur dalam UU Pemilu," pungkasnya. [nes]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya