Berita

HTI/Net

Hukum

Yusril: Tidak Ada Dasar Hukum Yang Menyebut HTI Ormas Terlarang

JUMAT, 02 NOVEMBER 2018 | 17:58 WIB | LAPORAN:

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) selama ini cukup sabar menghadapi segala tudingan, fitnah hingga hujatan yang menyebut sebagai ormas terlarang.

Bahkan, beberapa pihak menyamakan HTI dengan Partai Komunis Indoneasia (PKI) yang bakal melakukan pemberontakan.

Kuasa Hukum HTI Profesor Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah hanya mencabut status hukum HTI sebagai organisasi kemasyarakatan. Di sisi lain banyak ormas yang tidak berbadan hukum dan masih bisa berjalan tidak diperlakukan seperti yang dialami HTI.


"HTI ini sebelumnya berbadan hukum dan terdaftar statusnya di Kemenkumham. Lalu melalui Perppu Ormas, pemerintah mencabut badan hukum HTI yang bermakna pembubaran," papar Yusril saat jumpa pers bersama perwakilan HTI di kantornya, Kasablanka, Jakarta, Jumat (2/10).

Dia menjelaskan, dalam pembubaran itu, tidak ada penyebutan HTI sebagai ormas terlarang. Untuk itu, Yusril mengimbau pihak-pihak yang menilai HTI sebagai ormas terlarang tidak memiliki dasar hukum.

Dia juga memastikan akan membawa ke jalur hukum pihak-pihak yang mendoktrin masyarakat dengan menyebut HTI sebagai ormas terlarang. Sebab, proses hukum terhadap pembubaran HTI oleh pemerintah sampai saat ini masih berjalan.

Pada 19 Oktober 2018 lalu, HTI secara resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

"Terhadap SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI kami telah melakukan perlawanan hukum dan menang dua tingkatan yakni di PTUN Jakarta dan PTTUN. Namun, keputusan PTUN hanya sekadar menilai apakah keputusan pencabutan tersebut telah benar secara wewenang, prosedur dan substansinya menurut undang-undang yang berlaku dan asas pemerintahan yang baik. Lalu kami ajukan pula kasasi ke MA," beber mantan menteri kehakiman tersebut.

Dengan adanya kasasi ke MA, persoalan pencabutan status badan hukum kembali ke proses hukum yang sedang berjalan dan belum ada putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Sehingga saat ini, satu-satunya partai politik atau organisasi yang dinyatakan terlarang adalah PKI.

Selain itu, selama proses hukum, tidak ada satu pun yang menyatakan paham atau ideologi khilafah yang didakwakan kepada HTI sebagai paham terlarang.

"Yang dicabut hanya status hukumnya. Maka, kalau ada anggota atau pengurus HTI yang ingin menjalankan dakwah secara individu atau menggunakan perkumpulan tidak berbadan hukum maka hal itu tetap sah dan legal di mata hukum. Karena tidak ada satu pun keputusan pengadilan yang menyatakan khilafah sebagai paham terlarang," tegas Yusril.

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menambahkan bahwa ada pihak-pihak yang selama ini berusaha menekan dan menghancurkan HTI dengan melakukan fitnah dan doktrin ke masyarakat bahwa HTI bakal memecah belah persatuan bangsa.

Mereka terus membuat persepsi bahwa HTI adalah organisasi terlarang yang patut dilawan. Ismail menyebut tindakan mereka itulah yang justru memecah belah.

"Kepada semua pihak agar berhati-hati terhadap pelabelan HTI sebagai ormas terlarang, sebab label tersebut tidak ada pijakan hukumnya. Sehingga dapat mengarah ke perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik yang mengandung konsekuensi pidana," imbuhnya. [wah]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya