Berita

Politik

Menpan RB: Penyelesaian Problem Honorer K2 Tak Seperti Membalikkan Telapak Tangan

JUMAT, 02 NOVEMBER 2018 | 10:44 WIB | LAPORAN:

. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafurddin menyatakan, secara hukum (de jure) sebenarnya permasalahan tenaga honorer Kategori 2 (K2) sudah selesai dan harus diahiri tahun 2014.

Hal ini sebagaimana diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2012, namun demikian dalam realitanya masih ada persoalan khususnya bagi sekitar 439 ribu lebih guru honorer K2 yang tidak lulus seleksi di tahun 2013.

"Masalah honorer ini sudah mengemuka dari tahun 2004 dan pemerintah sudah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap para honorer tersebut, baik THK1 maupun THK2," ujar Syafruddin melalui siaran pers kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Jum'at (2/11).


Menpan RB menghitung sampai tahun 2014, pemerintah sudah mengambil langkah-langkah yang cukup masif dan progresif dengan mengangkat secara otomatis 900 ribu lebih tenaga honorer K1 dan sekitar 200 ribu tenaga honorer K2 menjadi PNS.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa dampaebijakan tersebut saat ini komposisi PNS didominasi oleh eks THK 1 dan THK 2. Dari 4,3 juta lebih PNS, sebesar 26 persen terdiri dari eks THK 1 dan THK 2 yang sebagian besarnya diangkat secara otomatis tanpa tes.

Namun demikian, masih kata Syafruddin, pemerintah tetap memberikan perhatian serius untuk mengurai dan menyelesaikan permasalahan honorer eks THK 2.

Mantan Wakapolri ini menekankan bahwa pemerintah sama sekali tidak menafikan jasa para tenaga honorer yang telah bekerja dan berkeringat selama ini. Pemerintah bahkan telah menyiapkan sejumlah skema penyelesaian.

Pertama, mengupayakan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) secara berkelanjutan yang saat ini raw input-nya 26 persen berasal dari tenaga honorer yang diangkat tanpa tes.

Kedua, pemerintah memperhatikan peraturan perundangan yang saat ini berlaku, antara lain UU ASN yang mensyaratkan usia maksimal 35 tahun, serta harus ada perencanaan kebutuhan dan melalui seleksi; UU Guru dan Dosen yang mensyaratkan Guru minimal harus S1; dan UU Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan tenaga kesehatan minimal harus D3.

Dengan pertimbangan hal tersebut di atas, pemerintah bersama delapan komisi di DPR telah menyepakati skema penyelesaian tenaga honorer Eks THK 2 antara lain menyediakan formasi khusus dalam seleksi pengadaan CPNS 2018 bagi yang memenuhi syarat untuk menjadi PNS.

Sedangkan bagi yang tidak mememuhi persyaratan untuk menjadi PNS, namun memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), akan diproses menjadi P3K (P3K adalah pegawai ASN).

Sebaliknya yang tidak memenuhi persyaratan menjadi PNS dan P3K, namun daerahnya masih membutuhkan, yang bersangkutan tetap bekerja, dan daerah diwajibkan memberikan honor yang layak, minimal sama dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

"Kami mohon pengertian dari semua pihak. Permasalahan honorer eks THK2 ini memang rumit dan kompleks, penyelesaiannya tidak seperti membalikkan telapak tangan tapi pemerintah akan terus berupaya melakukan penyelesaian secara komprehensif tanpa memicu timbulnya permasalahan baru," pungkas Syafruddin. [wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya