Berita

Foto/Net

Hukum

Nababan Bersaudara Divonis 3,5 Tahun Bui

Suap Proyek Islamic Center
JUMAT, 02 NOVEMBER 2018 | 10:26 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis kepada dua bersau­dara: Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan. Keduanya dihukum masing-masing 3,5 tahun penjara.

Kedua terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," putus ketua majelis hakim Aloysius Prihartono Bayuaji pada sidang kemarin.


Hakim menilai kedua terdakwa terbukti memberikan hadiah berupa uang Rp 115 juta kepada Bupati Purbalingga Tasdi. Uang suap tersebut diperoleh dari pengusaha Hamdani Kosen.

Uang suap untuk Bupati diserahkan bertahap. Pada 3 Mei 2018 melalui ajudan bu­pati Rp 15 juta. Kemudian, pada 4 Juni 2018 melalui Tasdi, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Purbalingga, Rp 100 juta.

Pemberian itu merupakan realisasi atas fee Rp 500 juta, jika Hamdani Kosen mendapatkan proyek pem­bangunan Islamic Center Purbalingga tahap dua.

Menurut hakim, hal yang memberatkan vonis karena kedua terdakwa adalah tokoh masyarakat, yang seharusnya menjadi panutan. Selain itu, mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringank­an, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

"Majelis hakim tidak me­nemukan unsur yang dapat melepaskan terdakwa dari hukuman, sehingga harus dikenakan pidana penjara," timbang majelis.

Putusan hakim sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta kedua terdakwa dihukum penjara masing-masing 3,5 tahun.

Menanggapi putusan ini, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Kedua pihak memiliki waktu 7 hari sebelum memutuskan menerima putusan atau menempuh banding. .

Selain kepada Nababan bersaudara, Pengadilan Tipikor Semarang juga mem­bacakan putusan perkara Hamdani Kosen. Pengusaha yang memberikan suap ke­pada Bupati Kebumen itu juga dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.

Sementara Kepala Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Hadi Iswanto, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya