Berita

Foto/Net

Hukum

Nababan Bersaudara Divonis 3,5 Tahun Bui

Suap Proyek Islamic Center
JUMAT, 02 NOVEMBER 2018 | 10:26 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis kepada dua bersau­dara: Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan. Keduanya dihukum masing-masing 3,5 tahun penjara.

Kedua terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," putus ketua majelis hakim Aloysius Prihartono Bayuaji pada sidang kemarin.


Hakim menilai kedua terdakwa terbukti memberikan hadiah berupa uang Rp 115 juta kepada Bupati Purbalingga Tasdi. Uang suap tersebut diperoleh dari pengusaha Hamdani Kosen.

Uang suap untuk Bupati diserahkan bertahap. Pada 3 Mei 2018 melalui ajudan bu­pati Rp 15 juta. Kemudian, pada 4 Juni 2018 melalui Tasdi, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Purbalingga, Rp 100 juta.

Pemberian itu merupakan realisasi atas fee Rp 500 juta, jika Hamdani Kosen mendapatkan proyek pem­bangunan Islamic Center Purbalingga tahap dua.

Menurut hakim, hal yang memberatkan vonis karena kedua terdakwa adalah tokoh masyarakat, yang seharusnya menjadi panutan. Selain itu, mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringank­an, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

"Majelis hakim tidak me­nemukan unsur yang dapat melepaskan terdakwa dari hukuman, sehingga harus dikenakan pidana penjara," timbang majelis.

Putusan hakim sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta kedua terdakwa dihukum penjara masing-masing 3,5 tahun.

Menanggapi putusan ini, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Kedua pihak memiliki waktu 7 hari sebelum memutuskan menerima putusan atau menempuh banding. .

Selain kepada Nababan bersaudara, Pengadilan Tipikor Semarang juga mem­bacakan putusan perkara Hamdani Kosen. Pengusaha yang memberikan suap ke­pada Bupati Kebumen itu juga dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.

Sementara Kepala Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Hadi Iswanto, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. ***

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya