REDAKSI memperoleh surat terbuka dari seorang pembaca, Pdt. DR. Tjahjadi Nugroho, MA, yang diperuntukkan kepada Presiden Joko Widodo.
Di dalam surat itu, Pdt. Tjahjadi Nugroho mengadukan sebuah kasus yang menimpa keluarga John A. Pisanis yang tanahnya dikuasai oleh anak perusahaan Sinar Mas Group.
Tanah tersebut sebelumnya diberikan pemerintah sebagai ganti atas tanah mereka yang digunakan untuk pembangunan kompleks Gelora Bung Karno (GBK) menjelang Asian Games 1962.
Berikut surat terbuka tersebut:
Perihal: Mohon Perlindungan dan KeadilanDengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Pdt. DR. Tjahjadi Nugroho, MA, umur 74 tahun, beralamat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pendeta Indonesia, Jl. Tubagus Angke No. 10, Jakarta Barat 12460, Nomor HP: 08156588660; dalam hal ini mewakili ahli waris almarhum John A. Pisanis, yang mendapat hak mempergunakan tanah Nomor: 40/Kut/S.62/Kpts atas sebidang tanah persil BZ 3, Phase II/V dari Komando Urusan Pembangunan Asian Games 1962 sebagai warga yang direlokasi dari Senayan.
Sampai hari ini, upaya kami untuk mengurus hak waris/sertifikat tanah terhalang karena dipagar dan dikuasai oleh PT. Mustika Candra Guna (Sinar Mas Group) berdasar HGB 1666 Kebun Baru Tebet yang luasnya tertera 7.955m2 tetapi memagar tanah seluas 10.699m2 di mana tanah waris kami termasuk berada di dalamnya.
Adapun untuk jelasnya kami sampaikan sebagai berikut:
1. Almarhum John A. Pisanis adalah salah satu warga di Senayan yang dipindahkan ke Tebet karena pembangunan komplek Asian Games tahun 1962 dan mendapat pengganti sebidang tanah di Jalan MT Haryono, Kavling BZ 03, Kebun Baru Tebet, yang pada waktu itu digunakan untuk usaha bengkel John Service sampai beliau meninggal tahun 1968.
2. Pengurusan hak almarhum John Pisanis diteruskan oleh adiknya yaitu Stagmati Pisanis, dan mengalami kesulitan karena terbitnya HGB 2 Kampung Dalam tahun 1975 seluas 20.535m2 atas nama Umar Baluwel yang berasal dari Kav BZ 1 sampai BZ 7 termasuk tanah waris John A. Pisanis tersebut.
Atas upaya waris yang melapor ke Kopkambtib Opstibpus, maka HGB 2 tersebut telah dibatalkan oleh MenPAN RI tanggal 1 Juni 1990. Selanjutnya ahli waris tetap berusaha mengurus haknya.
3. Tiba-tiba terbit HGB 1666 atas nama PT. Mustika Candra Guna (Sinar Mas Group) tanggal 18 November 2005 seluas 7.955m2 yang diperoleh dari jual beli berdasar HGB 2 yang sudah dibatalkan itu. Bahkan PT. Mustika Candra Guna telah memagar sejumlah bidang tanah termasuk tanah kami dan memasang papan tanda hak milik.
4. Kami terus berusaha mengurus hak kami ke BPN Jakarta Selatan yang dijawab dengan Surat Nomor 2304/731.74.300/X/2014 tanggal 22 Oktober 2014 yang mengharuskan kami untuk minta pengukuran kembali. Berdasar petunjuk selanjutnya dari BPN, pengukuran harus dilakukan berdasarkan perintah penyidikan Polisi.
Maka kami melaporkan tentang pelanggaran batas, yang ditindaklanjuti dengan perintah ukur dan hasil pengukuran yang dipagar oleh PT. Mustika Candra Guna adalah 10.699m2 sedangkan sertifikat mereka HGB 1666 hanya seluas 7.955m2. Tetapi perkara ini di SP3 oleh Kepolisian.
5. Bahwa untuk mengurus sertifikat, kami harus membayar PBB, maka kami beberapa kali berusaha membayar PBB tetapi ditolak oleh UPPD Tebet. Kami melaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta yang kemudian mengadakan rapat antar instansi dengan keputusan PBB boleh dibayar apabila ada keterangan dari KPP Pratama Tebet.
Kami memperoleh penjelasan KPP Pratama Tebet dilengkapi dengan SISMIOP, yang menunjukkan bahwa PBB kami diberi kode 04 (Fasum/Fasos) karena menunggak pembayaran dan bisa dibuka apabila mau dibayar.
6. Ternyata UPPD Tebet tetap tidak mau menerbitkan SPPT PBB kami, bahkan menyatakan NOP kami sudah dihapus dan sudah dilunasi oleh PT. Mustika Candra Guna. Hal ini adalah kebohongan, perbuatan melawan hukum, dan pembangkangan terhadap keputusan rapat resmi pemerintah.
Maka kami melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya tahun 2016 dan sampai sekarang belum jelas prosesnya. (Sudah dilapor ke Ombudsman).
Untuk itu mengingat pihak yang memagar dan menghalangi perolehan hak kami sebagai waris John Pisanis adalah “raksasa†pertanahan yang memiliki banyak akses kekuasaan, kami memohon perlindungan dan keadilan dari Bapak Presiden RI, agar hak rakyat biasa seperti kami tidak ditindas oleh kelompok ekonomi kuat.
Atas perhatian dan kepedulian Bapak Presiden RI, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Pdt. DR. Tjahjadi Nugroho, MA