Berita

Lion Air/Net

Nusantara

Diduga Langgar UU BPJS, Segera Audit Gaji Pegawai Lion Air!

KAMIS, 01 NOVEMBER 2018 | 14:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan didesak melakukan audit terhadap pendaftaran pembayaran upah para awak pesawat Lion Air ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Audit itu dilakukan sehubungan dengan temuan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto bahwa gaji pegawai Lion Air JT-610 hanya, pilot Rp 3.7 juta dan pramugari Rp 3.6 juta.

Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga mengatakan, manajemen Lion Air patut diduga melanggar UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan dapat dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam PP 86/2013 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administrasi Penyelenggaraan Program BPJS.


Dalam Pasal 1 ayat 10 UU 24/2011 tentang BPJS, upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja, termasuk tunjangan yang diterima.

Berdasarkan data Labor Institute Indonesia, rata-rata upah pilot di Indonesia Rp 30 juta sampai Rp 50 juta, dan pramugari rata-rata Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.

Menurut Andy William, apabila yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan menurut Dirut BPJS Ketenagakerjaan, pilot hanya Rp 3.7 juta dan pramugari Rp 3.6 juta, maka dapat dikategorikan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Upah, dan hal tersebut tidak diperbolehkan UU.

Selain itu menurut Pasal 19 UU 24/2011, pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerja dan menyetor kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk kasus Lion Air, PDS Upah tersebut sangat merugikan pilot dan pramugari, apalagi kasus jatuhnya Lion Air JT-610, karena manfaat yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut menjadi kecil.

"Dalam kasus santunan kematian atas Kecelakaan Kerja (JKK) para awak berhak mendapatkan 48 gaji kali upah yang dilaporkan. Artinya, manfaat yang diterima oleh pilot hanya Rp 3.7 juta kali 48 bulan, lain cerita apabila diterima Rp 30 juta kali 48 bulan. Perbedaan besaran manfaat yang diterima sangat besar," tutur Andy William.

Untuk itu, pihaknya mendesak Kemenaker untuk mengaudit ulang pendaftaran upah para pekerja Lion Air terutama para awak pesawatnya, apakah sesuai dengan UU atau tidak.

Pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkalpinang hilang kontak dan jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat pada Senin (29/10) pagi. Pesawat naas itu mengangkut 189 penumpang dan kru. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya