Berita

Lion Air/Net

Nusantara

Diduga Langgar UU BPJS, Segera Audit Gaji Pegawai Lion Air!

KAMIS, 01 NOVEMBER 2018 | 14:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan didesak melakukan audit terhadap pendaftaran pembayaran upah para awak pesawat Lion Air ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Audit itu dilakukan sehubungan dengan temuan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto bahwa gaji pegawai Lion Air JT-610 hanya, pilot Rp 3.7 juta dan pramugari Rp 3.6 juta.

Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga mengatakan, manajemen Lion Air patut diduga melanggar UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan dapat dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam PP 86/2013 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administrasi Penyelenggaraan Program BPJS.


Dalam Pasal 1 ayat 10 UU 24/2011 tentang BPJS, upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja, termasuk tunjangan yang diterima.

Berdasarkan data Labor Institute Indonesia, rata-rata upah pilot di Indonesia Rp 30 juta sampai Rp 50 juta, dan pramugari rata-rata Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.

Menurut Andy William, apabila yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan menurut Dirut BPJS Ketenagakerjaan, pilot hanya Rp 3.7 juta dan pramugari Rp 3.6 juta, maka dapat dikategorikan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Upah, dan hal tersebut tidak diperbolehkan UU.

Selain itu menurut Pasal 19 UU 24/2011, pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerja dan menyetor kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk kasus Lion Air, PDS Upah tersebut sangat merugikan pilot dan pramugari, apalagi kasus jatuhnya Lion Air JT-610, karena manfaat yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut menjadi kecil.

"Dalam kasus santunan kematian atas Kecelakaan Kerja (JKK) para awak berhak mendapatkan 48 gaji kali upah yang dilaporkan. Artinya, manfaat yang diterima oleh pilot hanya Rp 3.7 juta kali 48 bulan, lain cerita apabila diterima Rp 30 juta kali 48 bulan. Perbedaan besaran manfaat yang diterima sangat besar," tutur Andy William.

Untuk itu, pihaknya mendesak Kemenaker untuk mengaudit ulang pendaftaran upah para pekerja Lion Air terutama para awak pesawatnya, apakah sesuai dengan UU atau tidak.

Pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkalpinang hilang kontak dan jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat pada Senin (29/10) pagi. Pesawat naas itu mengangkut 189 penumpang dan kru. [rus]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya