Berita

Jaya Suprana

Menuntut Keadilan Bagi Tenaga Kerja Indonesia

KAMIS, 01 NOVEMBER 2018 | 06:54 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

TAK lama berselang setelah pembunuhan keji terhadap Jamal Kashoggi di Konsulat Jenderal Arab Saudi di Istanbul, Turki. Dan seminggu setelah Menlu Indonesia berjumpa dengan Menlu Arab Saudi menindak-lanjutkan pertemuan Presiden Jokowi dengan Raja Salman demi berupaya memperbaiki nasib Tenaga Kerja Indonesia yang mencari nafkah di Arab Saudi terberitakan bahwa warga Indonesia asal desa Cikeusik, Majalengka, Tuti Tursilawati telah dihukum mati oleh pemerintah Arab Saudi  tanpa pemberitahuan kepada KBRI di Riyadh mau pun KJRI Jeddah.

Protes

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah melayangkan surat protes kepada Pemerintah Arab Saudi terkait eksekusi mati pekerja Tuti Tursilawati yang dilakukan pada Senin 29 Oktober 2018, di Kota Taif, Arab Saudi.


Pada hari Selasa 30 Oktober 2018,  Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah memanggil Duta Besar Arab Saudi di Jakarta ke kantor pusat Kemenlu untuk menyampaikan protes secara lisan langsung kepada Dubes Arab Saudi .  Selain itu, Menlu Retno juga sudah secara tertulis menyampaikan protes kepada Menteri Luar Negeri Adel Al-Jubeir.

Membela Diri

Tuti Tursilawati  divonis mati oleh Pengadilan di Arab Saudi pada Juni 2011 dengan tuduhan membunuh majikannya. Nisma Abdullah. Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia yang mendampingi kasus itu sejak awal, menyatakan bahwa pembunuhan itu tak disengaja lantaran Tuti membela diri dari upaya pemerkosaan majikannya. Selama bekerja di rumah majikan itu, menurut Nisma, Tuti kerap mendapat pelecehan seksual hingga pemerkosaan.

Keadilan

Niscaya kita semua sangat prihatin dan berduka secara mendalam atas malapetaka hukuman mati yang ditimpakan secara tidak adil kepada Tuti Tursilawati akibat membela diri dari angkara murka perkosaan di Arab Saudi.

Namun memang apa boleh buat Arab Saudi memiliki kedaulatan hukum maka merasa berhak mandiri menafsirkan makna keadilan berdasar norma hukum mereka sendiri.

Penghormatan layak diberikan kepada Kemenlu dan Serikat Buruh Migran Indonesia yang sudah berupaya maksimal demi menyelamatkan Tuti Tursilawati dari hukuman mati.

Preventif-Promotif

Belum diketahui mengenai upaya apa yang telah dilakukan oleh  Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) , Kementerian Ketenagakerjaan RI serta Kementerian Perempuan RI demi menuntut keadilan bagi Tuti Tursilawati dan para Tenaga Kerja Indoneia yang sedang antri terancam hukuman mati di Arab Saudi. ]

Pada hakikatnya layak disepakati bahwa upaya proaktif preventif dan promotif secara terpadu jauh lebih bermanfaat ketimbang upaya reaktif kuratif apalagi secara terpecah-belah yang dilakukan setelah  para tenaga kerja Indonesia sudah terlanjur dihukum mati.

Penulis adalah Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya