Berita

Jaya Suprana

Menuntut Keadilan Bagi Tenaga Kerja Indonesia

KAMIS, 01 NOVEMBER 2018 | 06:54 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

TAK lama berselang setelah pembunuhan keji terhadap Jamal Kashoggi di Konsulat Jenderal Arab Saudi di Istanbul, Turki. Dan seminggu setelah Menlu Indonesia berjumpa dengan Menlu Arab Saudi menindak-lanjutkan pertemuan Presiden Jokowi dengan Raja Salman demi berupaya memperbaiki nasib Tenaga Kerja Indonesia yang mencari nafkah di Arab Saudi terberitakan bahwa warga Indonesia asal desa Cikeusik, Majalengka, Tuti Tursilawati telah dihukum mati oleh pemerintah Arab Saudi  tanpa pemberitahuan kepada KBRI di Riyadh mau pun KJRI Jeddah.

Protes

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah melayangkan surat protes kepada Pemerintah Arab Saudi terkait eksekusi mati pekerja Tuti Tursilawati yang dilakukan pada Senin 29 Oktober 2018, di Kota Taif, Arab Saudi.


Pada hari Selasa 30 Oktober 2018,  Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah memanggil Duta Besar Arab Saudi di Jakarta ke kantor pusat Kemenlu untuk menyampaikan protes secara lisan langsung kepada Dubes Arab Saudi .  Selain itu, Menlu Retno juga sudah secara tertulis menyampaikan protes kepada Menteri Luar Negeri Adel Al-Jubeir.

Membela Diri

Tuti Tursilawati  divonis mati oleh Pengadilan di Arab Saudi pada Juni 2011 dengan tuduhan membunuh majikannya. Nisma Abdullah. Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia yang mendampingi kasus itu sejak awal, menyatakan bahwa pembunuhan itu tak disengaja lantaran Tuti membela diri dari upaya pemerkosaan majikannya. Selama bekerja di rumah majikan itu, menurut Nisma, Tuti kerap mendapat pelecehan seksual hingga pemerkosaan.

Keadilan

Niscaya kita semua sangat prihatin dan berduka secara mendalam atas malapetaka hukuman mati yang ditimpakan secara tidak adil kepada Tuti Tursilawati akibat membela diri dari angkara murka perkosaan di Arab Saudi.

Namun memang apa boleh buat Arab Saudi memiliki kedaulatan hukum maka merasa berhak mandiri menafsirkan makna keadilan berdasar norma hukum mereka sendiri.

Penghormatan layak diberikan kepada Kemenlu dan Serikat Buruh Migran Indonesia yang sudah berupaya maksimal demi menyelamatkan Tuti Tursilawati dari hukuman mati.

Preventif-Promotif

Belum diketahui mengenai upaya apa yang telah dilakukan oleh  Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) , Kementerian Ketenagakerjaan RI serta Kementerian Perempuan RI demi menuntut keadilan bagi Tuti Tursilawati dan para Tenaga Kerja Indoneia yang sedang antri terancam hukuman mati di Arab Saudi. ]

Pada hakikatnya layak disepakati bahwa upaya proaktif preventif dan promotif secara terpadu jauh lebih bermanfaat ketimbang upaya reaktif kuratif apalagi secara terpecah-belah yang dilakukan setelah  para tenaga kerja Indonesia sudah terlanjur dihukum mati.

Penulis adalah Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya