Berita

Hanif Dhakiri/Net

Wawancara

WAWANCARA

Hanif Dhakiri: Kami Akan Dorong Rekrutmen Penyandang Disabilitas, Baik CPNS Maupun Swasta

RABU, 31 OKTOBER 2018 | 09:29 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mau menggeber angka penyera­pan tenaga kerja disabilitas. Berdasarkan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Disabilitas perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diwajibkan menyerap 1,5 persen tenaga kerja disabilitas, sementara swasta 1 persen.

Namun saat ini, berdasarkan data yang dikantongi Menteri Hanif, dari 440 perusahaan dengan tenaga kerja keseluruhan sebanyak 237.613 orang, baru 2.851 tenaga kerja disabilitas yang terserap. Angka tersebut tentunya masih jauh dari hara­pan. Berikut penjelasan Menteri Hanif.

Apa upaya yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja untuk menyerap tenaga kerja penyandang disabilitas?
Kami selalu mendorong dan memfasilitasi melalui penye­lenggaraan program pember­dayaan tenaga kerja disabilitas, pendidikan, dan pelatihan keter­ampilan. Contohnya saja seperti adanya Expo Tenaga Kerja Disabilitas Produktif. Hal ini ntuk memfasilitasi penempatan bagi tenaga kerja disabilitas dan penghargaan bagi perusahaan memperkejakan tenaga kerja disabilitas.

Kami selalu mendorong dan memfasilitasi melalui penye­lenggaraan program pember­dayaan tenaga kerja disabilitas, pendidikan, dan pelatihan keter­ampilan. Contohnya saja seperti adanya Expo Tenaga Kerja Disabilitas Produktif. Hal ini ntuk memfasilitasi penempatan bagi tenaga kerja disabilitas dan penghargaan bagi perusahaan memperkejakan tenaga kerja disabilitas.

Apakah perusahaan Badan Usaha Milik Negara juga memiliki kuota bagi penyan­dang disabilitas?
Menurut undang-undang ketenagakerjaan dan juga un­dang-undang disabilitas, bahwa ada kewajiban BUMN untuk menyerap 1,5 persen tenaga kerja yang di dalamnya itu pe­nyandang disabilitas dan swasta itu 1 persen. Tentu kami terus mendorong agar ini bisa di­implementasikan. Upaya dor­ongan kami ini seperti akses pelatihan. Kalau pengusaha mau namun kemampuannya tidak berkembang tentu jadi masalah. Oleh karena itu untuk bisa seim­bang makanya kami buat akses pelatihan yang sangat penting sehingga dibutuhkan di pasar.

Selain itu?
Kami juga mendorong dan memberikan insentif kepada dunia usaha yang mau mem­pekerjakan penyandang dis­abilitas.

Selain itu secara perlahan kami akan mendorong agar ada mekanisme reward dan punish­ment ke sejumlah perusahaan yang mempekerjakan disabilitas. Apalagi jika mereka laik ikut (memiliki kamampuan bekerja). Seperti memenuhi standar keten­tuan undang-undang tentunya harus diberikan punishment dengan ketentuan yang ada.

Tapi apakah jumlah tenaga kerja penyandang disabilitas sepadan dengan tenaga kerja formal?
Ya kalau dihitung (soal ini) jauh. Sebab penyandang dis­abilitas sebagaimana data wajib lapor milik saya yang baru masuk dari 440 perusahaan dengan tenaga kerja keseluru­han sebanyak 237.613 orang. Dari angka tersebut sebanyak 2.851 merupakan tenaga kerja penyandang disabilitas. Artinya hanya 1,2 persen.

1,2 persen itu akumulasi data Kemenaker yang hanya bekerja di perusahaan BUMN?
Tidak, itu baru hanya dari sekitar 440 perusahaan yang ada.

Dengan kondisi seperti itu, lantas persoalannya ada di penyandang disabilitas atau di perusahaannya yang eng­gan menerima tenaga kerja penyandang disabilitas?
Hal ini salah satu tantangan­nya guna bagaimana kami bisa mempertemukan (keduanya). Jadi job matching ini menjadi pekerjaan kami sekarang. Jika misalkan perushaan membu­tuhkan penyandang disabilitas dengan kompetensi tertentu lan­tas di mana kami harus mencari. Kalau penyandang disabilitas memiliki kemampuan tertentu, butuh pekerjaan tertentu di mana mereka mendapatakan informasinya.

Nah itu yang sedang kami tan­gani. Maka dari itu di Kemenaker ada semacam help desk untuk penyandang disabilitas, maupun perusahaan yang membutuh­kan tenaga kerja penyandang disabilitas. Jadi secara offline maupun online kami sediakan mekanismenya. Pun kami punya informasi pasar kerja yang sudah banyak.

Kalau lowongan kerja calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi penyandang disabilitas bagaimana?
Ya, kalau secara ketentuan pemerintah, meskipun tidak menyebut secara eksplisit harus memperlakukan (penyandang disabilitas) minimal sama den­gan swasta dan BUMN. Maka dari itu kami harus mendorong rekrutmen CPNS bagi penyan­dang disabilitas agar bisa masuk. Di Kemenaker juga punya be­berapa staf dari kalangan pe­nyandang disabilitas. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya