Berita

Hanif Dhakiri/Net

Wawancara

WAWANCARA

Hanif Dhakiri: Kami Akan Dorong Rekrutmen Penyandang Disabilitas, Baik CPNS Maupun Swasta

RABU, 31 OKTOBER 2018 | 09:29 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mau menggeber angka penyera­pan tenaga kerja disabilitas. Berdasarkan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Disabilitas perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diwajibkan menyerap 1,5 persen tenaga kerja disabilitas, sementara swasta 1 persen.

Namun saat ini, berdasarkan data yang dikantongi Menteri Hanif, dari 440 perusahaan dengan tenaga kerja keseluruhan sebanyak 237.613 orang, baru 2.851 tenaga kerja disabilitas yang terserap. Angka tersebut tentunya masih jauh dari hara­pan. Berikut penjelasan Menteri Hanif.

Apa upaya yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja untuk menyerap tenaga kerja penyandang disabilitas?
Kami selalu mendorong dan memfasilitasi melalui penye­lenggaraan program pember­dayaan tenaga kerja disabilitas, pendidikan, dan pelatihan keter­ampilan. Contohnya saja seperti adanya Expo Tenaga Kerja Disabilitas Produktif. Hal ini ntuk memfasilitasi penempatan bagi tenaga kerja disabilitas dan penghargaan bagi perusahaan memperkejakan tenaga kerja disabilitas.

Kami selalu mendorong dan memfasilitasi melalui penye­lenggaraan program pember­dayaan tenaga kerja disabilitas, pendidikan, dan pelatihan keter­ampilan. Contohnya saja seperti adanya Expo Tenaga Kerja Disabilitas Produktif. Hal ini ntuk memfasilitasi penempatan bagi tenaga kerja disabilitas dan penghargaan bagi perusahaan memperkejakan tenaga kerja disabilitas.

Apakah perusahaan Badan Usaha Milik Negara juga memiliki kuota bagi penyan­dang disabilitas?
Menurut undang-undang ketenagakerjaan dan juga un­dang-undang disabilitas, bahwa ada kewajiban BUMN untuk menyerap 1,5 persen tenaga kerja yang di dalamnya itu pe­nyandang disabilitas dan swasta itu 1 persen. Tentu kami terus mendorong agar ini bisa di­implementasikan. Upaya dor­ongan kami ini seperti akses pelatihan. Kalau pengusaha mau namun kemampuannya tidak berkembang tentu jadi masalah. Oleh karena itu untuk bisa seim­bang makanya kami buat akses pelatihan yang sangat penting sehingga dibutuhkan di pasar.

Selain itu?
Kami juga mendorong dan memberikan insentif kepada dunia usaha yang mau mem­pekerjakan penyandang dis­abilitas.

Selain itu secara perlahan kami akan mendorong agar ada mekanisme reward dan punish­ment ke sejumlah perusahaan yang mempekerjakan disabilitas. Apalagi jika mereka laik ikut (memiliki kamampuan bekerja). Seperti memenuhi standar keten­tuan undang-undang tentunya harus diberikan punishment dengan ketentuan yang ada.

Tapi apakah jumlah tenaga kerja penyandang disabilitas sepadan dengan tenaga kerja formal?
Ya kalau dihitung (soal ini) jauh. Sebab penyandang dis­abilitas sebagaimana data wajib lapor milik saya yang baru masuk dari 440 perusahaan dengan tenaga kerja keseluru­han sebanyak 237.613 orang. Dari angka tersebut sebanyak 2.851 merupakan tenaga kerja penyandang disabilitas. Artinya hanya 1,2 persen.

1,2 persen itu akumulasi data Kemenaker yang hanya bekerja di perusahaan BUMN?
Tidak, itu baru hanya dari sekitar 440 perusahaan yang ada.

Dengan kondisi seperti itu, lantas persoalannya ada di penyandang disabilitas atau di perusahaannya yang eng­gan menerima tenaga kerja penyandang disabilitas?
Hal ini salah satu tantangan­nya guna bagaimana kami bisa mempertemukan (keduanya). Jadi job matching ini menjadi pekerjaan kami sekarang. Jika misalkan perushaan membu­tuhkan penyandang disabilitas dengan kompetensi tertentu lan­tas di mana kami harus mencari. Kalau penyandang disabilitas memiliki kemampuan tertentu, butuh pekerjaan tertentu di mana mereka mendapatakan informasinya.

Nah itu yang sedang kami tan­gani. Maka dari itu di Kemenaker ada semacam help desk untuk penyandang disabilitas, maupun perusahaan yang membutuh­kan tenaga kerja penyandang disabilitas. Jadi secara offline maupun online kami sediakan mekanismenya. Pun kami punya informasi pasar kerja yang sudah banyak.

Kalau lowongan kerja calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi penyandang disabilitas bagaimana?
Ya, kalau secara ketentuan pemerintah, meskipun tidak menyebut secara eksplisit harus memperlakukan (penyandang disabilitas) minimal sama den­gan swasta dan BUMN. Maka dari itu kami harus mendorong rekrutmen CPNS bagi penyan­dang disabilitas agar bisa masuk. Di Kemenaker juga punya be­berapa staf dari kalangan pe­nyandang disabilitas. ***

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya