Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mau menggeber angka penyeraÂpan tenaga kerja disabilitas. Berdasarkan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Disabilitas perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diwajibkan menyerap 1,5 persen tenaga kerja disabilitas, sementara swasta 1 persen.
Namun saat ini, berdasarkan data yang dikantongi Menteri Hanif, dari 440 perusahaan dengan tenaga kerja keseluruhan sebanyak 237.613 orang, baru 2.851 tenaga kerja disabilitas yang terserap. Angka tersebut tentunya masih jauh dari haraÂpan. Berikut penjelasan Menteri Hanif.
Apa upaya yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja untuk menyerap tenaga kerja penyandang disabilitas? Kami selalu mendorong dan memfasilitasi melalui penyeÂlenggaraan program pemberÂdayaan tenaga kerja disabilitas, pendidikan, dan pelatihan keterÂampilan. Contohnya saja seperti adanya Expo Tenaga Kerja Disabilitas Produktif. Hal ini ntuk memfasilitasi penempatan bagi tenaga kerja disabilitas dan penghargaan bagi perusahaan memperkejakan tenaga kerja disabilitas.
Apakah perusahaan Badan Usaha Milik Negara juga memiliki kuota bagi penyanÂdang disabilitas?Menurut undang-undang ketenagakerjaan dan juga unÂdang-undang disabilitas, bahwa ada kewajiban BUMN untuk menyerap 1,5 persen tenaga kerja yang di dalamnya itu peÂnyandang disabilitas dan swasta itu 1 persen. Tentu kami terus mendorong agar ini bisa diÂimplementasikan. Upaya dorÂongan kami ini seperti akses pelatihan. Kalau pengusaha mau namun kemampuannya tidak berkembang tentu jadi masalah. Oleh karena itu untuk bisa seimÂbang makanya kami buat akses pelatihan yang sangat penting sehingga dibutuhkan di pasar.
Selain itu?Kami juga mendorong dan memberikan insentif kepada dunia usaha yang mau memÂpekerjakan penyandang disÂabilitas.
Selain itu secara perlahan kami akan mendorong agar ada mekanisme reward dan punishÂment ke sejumlah perusahaan yang mempekerjakan disabilitas. Apalagi jika mereka laik ikut (memiliki kamampuan bekerja). Seperti memenuhi standar ketenÂtuan undang-undang tentunya harus diberikan punishment dengan ketentuan yang ada.
Tapi apakah jumlah tenaga kerja penyandang disabilitas sepadan dengan tenaga kerja formal?Ya kalau dihitung (soal ini) jauh. Sebab penyandang disÂabilitas sebagaimana data wajib lapor milik saya yang baru masuk dari 440 perusahaan dengan tenaga kerja keseluruÂhan sebanyak 237.613 orang. Dari angka tersebut sebanyak 2.851 merupakan tenaga kerja penyandang disabilitas. Artinya hanya 1,2 persen.
1,2 persen itu akumulasi data Kemenaker yang hanya bekerja di perusahaan BUMN?Tidak, itu baru hanya dari sekitar 440 perusahaan yang ada.
Dengan kondisi seperti itu, lantas persoalannya ada di penyandang disabilitas atau di perusahaannya yang engÂgan menerima tenaga kerja penyandang disabilitas?Hal ini salah satu tantanganÂnya guna bagaimana kami bisa mempertemukan (keduanya). Jadi job matching ini menjadi pekerjaan kami sekarang. Jika misalkan perushaan membuÂtuhkan penyandang disabilitas dengan kompetensi tertentu lanÂtas di mana kami harus mencari. Kalau penyandang disabilitas memiliki kemampuan tertentu, butuh pekerjaan tertentu di mana mereka mendapatakan informasinya.
Nah itu yang sedang kami tanÂgani. Maka dari itu di Kemenaker ada semacam help desk untuk penyandang disabilitas, maupun perusahaan yang membutuhÂkan tenaga kerja penyandang disabilitas. Jadi secara offline maupun online kami sediakan mekanismenya. Pun kami punya informasi pasar kerja yang sudah banyak.
Kalau lowongan kerja calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi penyandang disabilitas bagaimana?Ya, kalau secara ketentuan pemerintah, meskipun tidak menyebut secara eksplisit harus memperlakukan (penyandang disabilitas) minimal sama denÂgan swasta dan BUMN. Maka dari itu kami harus mendorong rekrutmen CPNS bagi penyanÂdang disabilitas agar bisa masuk. Di Kemenaker juga punya beÂberapa staf dari kalangan peÂnyandang disabilitas. ***