Berita

Hanif Dhakiri/Net

Wawancara

WAWANCARA

Hanif Dhakiri: Kami Akan Dorong Rekrutmen Penyandang Disabilitas, Baik CPNS Maupun Swasta

RABU, 31 OKTOBER 2018 | 09:29 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mau menggeber angka penyera­pan tenaga kerja disabilitas. Berdasarkan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Disabilitas perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diwajibkan menyerap 1,5 persen tenaga kerja disabilitas, sementara swasta 1 persen.

Namun saat ini, berdasarkan data yang dikantongi Menteri Hanif, dari 440 perusahaan dengan tenaga kerja keseluruhan sebanyak 237.613 orang, baru 2.851 tenaga kerja disabilitas yang terserap. Angka tersebut tentunya masih jauh dari hara­pan. Berikut penjelasan Menteri Hanif.

Apa upaya yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja untuk menyerap tenaga kerja penyandang disabilitas?
Kami selalu mendorong dan memfasilitasi melalui penye­lenggaraan program pember­dayaan tenaga kerja disabilitas, pendidikan, dan pelatihan keter­ampilan. Contohnya saja seperti adanya Expo Tenaga Kerja Disabilitas Produktif. Hal ini ntuk memfasilitasi penempatan bagi tenaga kerja disabilitas dan penghargaan bagi perusahaan memperkejakan tenaga kerja disabilitas.

Kami selalu mendorong dan memfasilitasi melalui penye­lenggaraan program pember­dayaan tenaga kerja disabilitas, pendidikan, dan pelatihan keter­ampilan. Contohnya saja seperti adanya Expo Tenaga Kerja Disabilitas Produktif. Hal ini ntuk memfasilitasi penempatan bagi tenaga kerja disabilitas dan penghargaan bagi perusahaan memperkejakan tenaga kerja disabilitas.

Apakah perusahaan Badan Usaha Milik Negara juga memiliki kuota bagi penyan­dang disabilitas?
Menurut undang-undang ketenagakerjaan dan juga un­dang-undang disabilitas, bahwa ada kewajiban BUMN untuk menyerap 1,5 persen tenaga kerja yang di dalamnya itu pe­nyandang disabilitas dan swasta itu 1 persen. Tentu kami terus mendorong agar ini bisa di­implementasikan. Upaya dor­ongan kami ini seperti akses pelatihan. Kalau pengusaha mau namun kemampuannya tidak berkembang tentu jadi masalah. Oleh karena itu untuk bisa seim­bang makanya kami buat akses pelatihan yang sangat penting sehingga dibutuhkan di pasar.

Selain itu?
Kami juga mendorong dan memberikan insentif kepada dunia usaha yang mau mem­pekerjakan penyandang dis­abilitas.

Selain itu secara perlahan kami akan mendorong agar ada mekanisme reward dan punish­ment ke sejumlah perusahaan yang mempekerjakan disabilitas. Apalagi jika mereka laik ikut (memiliki kamampuan bekerja). Seperti memenuhi standar keten­tuan undang-undang tentunya harus diberikan punishment dengan ketentuan yang ada.

Tapi apakah jumlah tenaga kerja penyandang disabilitas sepadan dengan tenaga kerja formal?
Ya kalau dihitung (soal ini) jauh. Sebab penyandang dis­abilitas sebagaimana data wajib lapor milik saya yang baru masuk dari 440 perusahaan dengan tenaga kerja keseluru­han sebanyak 237.613 orang. Dari angka tersebut sebanyak 2.851 merupakan tenaga kerja penyandang disabilitas. Artinya hanya 1,2 persen.

1,2 persen itu akumulasi data Kemenaker yang hanya bekerja di perusahaan BUMN?
Tidak, itu baru hanya dari sekitar 440 perusahaan yang ada.

Dengan kondisi seperti itu, lantas persoalannya ada di penyandang disabilitas atau di perusahaannya yang eng­gan menerima tenaga kerja penyandang disabilitas?
Hal ini salah satu tantangan­nya guna bagaimana kami bisa mempertemukan (keduanya). Jadi job matching ini menjadi pekerjaan kami sekarang. Jika misalkan perushaan membu­tuhkan penyandang disabilitas dengan kompetensi tertentu lan­tas di mana kami harus mencari. Kalau penyandang disabilitas memiliki kemampuan tertentu, butuh pekerjaan tertentu di mana mereka mendapatakan informasinya.

Nah itu yang sedang kami tan­gani. Maka dari itu di Kemenaker ada semacam help desk untuk penyandang disabilitas, maupun perusahaan yang membutuh­kan tenaga kerja penyandang disabilitas. Jadi secara offline maupun online kami sediakan mekanismenya. Pun kami punya informasi pasar kerja yang sudah banyak.

Kalau lowongan kerja calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi penyandang disabilitas bagaimana?
Ya, kalau secara ketentuan pemerintah, meskipun tidak menyebut secara eksplisit harus memperlakukan (penyandang disabilitas) minimal sama den­gan swasta dan BUMN. Maka dari itu kami harus mendorong rekrutmen CPNS bagi penyan­dang disabilitas agar bisa masuk. Di Kemenaker juga punya be­berapa staf dari kalangan pe­nyandang disabilitas. ***

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya