Berita

Ibunda Tuty/Net

Dunia

Kemenlu Sudah Maksimal Bantu Tuty Yang Dieksekusi Mati Di Saudi

RABU, 31 OKTOBER 2018 | 02:06 WIB | LAPORAN:

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sudah berupaya maksimal dalam membantu Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Majalengka Tuty Tursilawati yang dieksekusi mati oleh pemerintah Saudi Arabia.

Direktur Perlindungan Warga Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa kasus Tuty telah ingkrah di pengadilan pada tahun 2011. Namun demikian, pemerintah terus melakukan upaya untuk meringankan yang bersangkutan.

“Upaya yang dilakukan antara lain pendampingan kekonsuleran sejak tahun 2011 sampai dengan 2018," ungkapnya dalam jumpa pers di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (30/10).


Tidak hanya itu, Kemenlu juga sudah tiga kali memberikan pendampingan pengacara kepada Tuty, yang tiga kali mengajukan permohonan banding.

“Alhamdulillah permohonan banding tersebut dipenuhi oleh pengadilan banding di Arab Saudi di Kota Ta'if, namun keputusan hasil banding pun tetap seperti hasil keputusan semula," lanjut Iqbal.

Dalam perjuangan hukum Tuty, Iqbal menceritakan salah satu dari permintaan banding tersebut bahkan dipenuhi dengan mengganti seluruh majelis hakim, namun hasilnya tetap seperti semula.

"Kemudian dua kali permohonan peninjaun kembali, sekali dipenuhi peninjauan kembali (PK)-nya dan pemenuhan PK-nya dengan pemerintah dari Mahkamah Agung untuk melakukan pemeriksaan kembali," tutur Iqbal.

Selanjutnya dimulai lagi dari nol. Namun begitu, keputusan baik di Mahkamah Umum, Mahkamah Banding, maupun Mahkamah Agung di Arab Saudi tetap pada putusan semula, yaitu menghukum mati Tuty.

Pada 29 Oktober lalu, Tuty akhirnya dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi. Iqbal mengaku langsung mendatangi kediaman keluarga Tuty.

"Tadi malam sekitar pukul 12 malam saya tiba langsung di rumah Tuty di Majalengka dan saya bertemu langsung dengan ibu dari Tuty untuk menyampaikan," katanya.

Standard Operating Procedure (SOP) PWNI-BHI, sambung Iqbal, mengharuskan agar orang pertama yang mengetahui berita tersebut adalah keluarga.

"Karena ibunya yang selalu bersama-sama kita memperjuangkan pengurangan hukuman Tuty," tandasnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya