Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Diminta Ungkap Proyek Promosi PIN Polio Kemenkes

MINGGU, 28 OKTOBER 2018 | 01:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Proyek pembuatan dan promosi iklan layanan masyarakat Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio dibawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di media bermasalah. Ada indikasi kuat tindak pidana korupsi.

" Para proyek promosi PIN di media, ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi," ujar Jajang Nurjaman, Koordinator Investiagasi Center for Budget Analysis (CBA).

CBA menjelaskan, pada tahun 2016, Kemenkes melalui  Satuan Kerja Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, menjalankan proyek Pembuatan dan Promosi iklan layanan masyarakat PIN Polio di media.


"Proyek ini, anggaran yang dihabiskan sebesar Rp39 miliar. Perusahaan yang dimenangkan adalah PT Global Trimitra Mandiri," ungkap Jajang
melalui surat elektronik yang diterima redaksi, Sabtu (27/11) malam.

Menurut Jajang, CBA menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi. Pertama, Dimenangkannya PT Global Trimitra Mandiri oleh pihak Kemenkes diduga melanggar Perpres tentang pengadaan barang/jasa.

Sebelumnya, jelas Jajang, pihak Kemenkes dan pelaksana proyek menandatangani surat perjanjian terkait pelaksanaan proyek pada 23 Februari 2016. Dalam perjanjian ini disepakati biaya proyek sebesar Rp 39 miliar, dan waktu pengerjaan selama 75 hari (mulai tanggal 24 Februari sampai dengan 8 Mei 2016).

Namun, hanya dalam waktu sehari, yakni tanggal 24 Februari 2016 pihak Kemenkes dan Perusahaan melakukan Addendum (Perubahan kontrak). Dalam isi perjanjian kontrak baru tersebut, terdapat perubahan waktu dan tempat pengerjaan.

Selanjutnya, isi dari perubahan perjanjian kontrak yang baru sangat tidak wajar. Pihak PT Global Trimitra Mandiri tercatat hanya menjalankan kewajibannya berupa penayangan iklan dari 25 Februari sampai dengan 15 Maret 2016 atau hanya 20 hari saja. Selain itu, terdapat perubahan spesifikasi jumlah spot.
"Anehnya, meskipun ada perubahan waktu kerja dan spesifikasi namun biaya yang dibayarkan oleh Kemenkes tidak berubah," ujar Jajang.

Lebih jauh CBA menemukan, perubahan kontrak yang janggal ini diperparah dengan tidak adanya berita acara berupa hasil negosiasi teknis dan harga. Hal ini memperkuat adanya indikasi permainan dalam proyek Pembuatan dan Promosi iklan layanan masyarakat PIN Polio di media oleh oknum Kemenkes.

"Kami mendorong pihak berwenang khususnya KPK untuk membuka penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum Kemenkes dalam proyek dan Promosi iklan layanan masyarakat PIN Polio di media," tegasnya.[dem]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya