Berita

Poengky Indarti/Net

Hukum

Kasus Pembakaran Bendera, Kompolnas Dukung Polri Hadirkan Saksi Ahli Dari Yaman Dan Suriah

SABTU, 27 OKTOBER 2018 | 11:35 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Dalam rangka pembuktian bahwa yang dibakar adalah bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi yang sudah dilarang pemerintah, Polri berencana menghadirkan saksi ahli dari Yaman dan Suriah.

Terkait hal itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung Polri dalam rangka membuat terang suatu perkara.

"Penyidiklah yang lebih tahu keterangan ahli seperti apa yang dibutuhkan," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (27/10).


Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Dedi Prasetyo sebelumnya menjelaskan, saksi ahli tersebut merupakan saran yang ditawarkan PBNU.

Saran itu sekaligus sebagai langkah netral Polri dalam menghadirkan saksi.

Menurut Dedi, saksi yang merupakan pakar agama Islam itu memiliki kompetensi untuk menjelaskan apakah bendera yang dibakar adalah simbol umat Islam berkalimat tauhid atau bukan.

"Tadi sudah dikontak langsung perwakilan di Suriah dan Yaman, dicari tokoh dan orangnya dulu, seorang doktor lulusan dari Yaman," ujarnya.

Tokoh tersebut, lanjut Dedi, mengalami sendiri bagaimana negara mereka porak-poranda hanya gara-gara satu simbol itu hingga memecah belah kelompok-kelompok Islam.

Jumat kemarin, polisi menaikkan status Uus Sukmana, pembawa bendera bertuliskan kalimat tauhid yang dianggap bendera HTI dari saksi ke tersangka. Uus dijerat Pasal 174 KUHP.

Uus Sukmana membawa bendera berkalimat tauhid pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2018 di lapangan Alun-alun Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Sementara, pembakar bendera yang juga anggota Banser dibebaskan setelah diperiksa sebagai aksi. Pada dua orang pembakar bendera dan ketua panitia HSN tidak ditemukan perbuatan yang mengandung unsur pidana. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya