Berita

Poengky Indarti/Net

Hukum

Kasus Pembakaran Bendera, Kompolnas Dukung Polri Hadirkan Saksi Ahli Dari Yaman Dan Suriah

SABTU, 27 OKTOBER 2018 | 11:35 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Dalam rangka pembuktian bahwa yang dibakar adalah bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi yang sudah dilarang pemerintah, Polri berencana menghadirkan saksi ahli dari Yaman dan Suriah.

Terkait hal itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung Polri dalam rangka membuat terang suatu perkara.

"Penyidiklah yang lebih tahu keterangan ahli seperti apa yang dibutuhkan," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (27/10).


Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Dedi Prasetyo sebelumnya menjelaskan, saksi ahli tersebut merupakan saran yang ditawarkan PBNU.

Saran itu sekaligus sebagai langkah netral Polri dalam menghadirkan saksi.

Menurut Dedi, saksi yang merupakan pakar agama Islam itu memiliki kompetensi untuk menjelaskan apakah bendera yang dibakar adalah simbol umat Islam berkalimat tauhid atau bukan.

"Tadi sudah dikontak langsung perwakilan di Suriah dan Yaman, dicari tokoh dan orangnya dulu, seorang doktor lulusan dari Yaman," ujarnya.

Tokoh tersebut, lanjut Dedi, mengalami sendiri bagaimana negara mereka porak-poranda hanya gara-gara satu simbol itu hingga memecah belah kelompok-kelompok Islam.

Jumat kemarin, polisi menaikkan status Uus Sukmana, pembawa bendera bertuliskan kalimat tauhid yang dianggap bendera HTI dari saksi ke tersangka. Uus dijerat Pasal 174 KUHP.

Uus Sukmana membawa bendera berkalimat tauhid pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2018 di lapangan Alun-alun Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Sementara, pembakar bendera yang juga anggota Banser dibebaskan setelah diperiksa sebagai aksi. Pada dua orang pembakar bendera dan ketua panitia HSN tidak ditemukan perbuatan yang mengandung unsur pidana. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya