Berita

Pihak pelapor Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke Bawaslu/Ist

Politik

Diduga Langgar Aturan Kampanye, Prabowo-Sandi Dilaporkan Ke Bawaslu

KAMIS, 25 OKTOBER 2018 | 23:12 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Organisasi Gema Indonesia melaporkan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bawaslu,  Kamis (25/10).

Laporan itu terkait dugaan kampanye di luar jadwal saat deklarasi Gerakan Emak-Emak dan Anak Minum Susu (Gerakan Emas) di Stadion Klender Jakarta Timur, Rabu kemarin (24/10).

"Kami berharap Bawaslu melakukan pengembangan terkait dugaan kampanye di luar jadwal sesuai Pasal 492 UU 7/2017. Dan juga Pasal 276 ayat 2 UU yang sama dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta," kata Kordinator Gema Indonesia, Yusuf Aryadi dalam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/10).


Menurutnya Prabowo saat acara itu telah menyampaikan visi misi dan juga ajakan untuk memilih paslon nomor urut 02. Hal itu dinilainya sudah masuk dalam definisi kampanye. Harusnya, kata Yusuf, sambutan Prabowo tidak ada ajakan ataupun penyampaian visi misi.

"Apalagi lokasi deklarasi di ruangan terbuka yang sama saja menggelar rapat umum terbuka," ujar Yusuf Aryadi.

Selain itu Gema Indonesia, Forum BEM Nusantara DKI Jakarta juga ikut melaporkan pasangan Prabowo-Sandi.

Ketua Forum BEM Nusantara DKI Jakarta, Tukul Widiatmo menjelaskan dasar laporan ini karena adanya keterlibatan anak-anak pada acara tersebut.

Menurutnya, pasangan yang didukung Partai Gerindra, Demokra PAN dan PKS itu telah melanggar peraturan yang ada. Dalam UU Perlindungan Anak pasal 87 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak-anak untuk kepentingan politik akan dipidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Ini sebagai bentuk eksploitasi anak demi kepentingan politik merebut kekuasaan di Pilpres 2019," terang Tukul Widiatmo.

Dalam pelaporan tersebut, mereka menyerahkan bukti-bukti pelanggaran ke Bawaslu diantaranya video, foto dan foto copy kegiatan yang berisi penyampaian visi misi dan pelibatan anak di bawah umur. [nes] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya