Berita

Pihak pelapor Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke Bawaslu/Ist

Politik

Diduga Langgar Aturan Kampanye, Prabowo-Sandi Dilaporkan Ke Bawaslu

KAMIS, 25 OKTOBER 2018 | 23:12 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Organisasi Gema Indonesia melaporkan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bawaslu,  Kamis (25/10).

Laporan itu terkait dugaan kampanye di luar jadwal saat deklarasi Gerakan Emak-Emak dan Anak Minum Susu (Gerakan Emas) di Stadion Klender Jakarta Timur, Rabu kemarin (24/10).

"Kami berharap Bawaslu melakukan pengembangan terkait dugaan kampanye di luar jadwal sesuai Pasal 492 UU 7/2017. Dan juga Pasal 276 ayat 2 UU yang sama dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta," kata Kordinator Gema Indonesia, Yusuf Aryadi dalam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/10).


Menurutnya Prabowo saat acara itu telah menyampaikan visi misi dan juga ajakan untuk memilih paslon nomor urut 02. Hal itu dinilainya sudah masuk dalam definisi kampanye. Harusnya, kata Yusuf, sambutan Prabowo tidak ada ajakan ataupun penyampaian visi misi.

"Apalagi lokasi deklarasi di ruangan terbuka yang sama saja menggelar rapat umum terbuka," ujar Yusuf Aryadi.

Selain itu Gema Indonesia, Forum BEM Nusantara DKI Jakarta juga ikut melaporkan pasangan Prabowo-Sandi.

Ketua Forum BEM Nusantara DKI Jakarta, Tukul Widiatmo menjelaskan dasar laporan ini karena adanya keterlibatan anak-anak pada acara tersebut.

Menurutnya, pasangan yang didukung Partai Gerindra, Demokra PAN dan PKS itu telah melanggar peraturan yang ada. Dalam UU Perlindungan Anak pasal 87 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak-anak untuk kepentingan politik akan dipidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Ini sebagai bentuk eksploitasi anak demi kepentingan politik merebut kekuasaan di Pilpres 2019," terang Tukul Widiatmo.

Dalam pelaporan tersebut, mereka menyerahkan bukti-bukti pelanggaran ke Bawaslu diantaranya video, foto dan foto copy kegiatan yang berisi penyampaian visi misi dan pelibatan anak di bawah umur. [nes] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya