Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Sengaja Memperlambat Perangkat Lama, Apple Dan Samsung Didenda Jutaan Dolar

KAMIS, 25 OKTOBER 2018 | 07:27 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Dua raksasa elektronik dunia, Apple dan Samsung, masing-masing didenda jutaan euro oleh otoritas Italia karena dinilai merencanakan keusangan di perangkat smartphone yang dijual.

Apple dikenai denda 10 juta euro, sementara Samsung dikenai denda yang lebih kecil dari lima juta euro.

"Apple dan Samsung menerapkan praktik komersial yang tidak adil," kata otoritas persaingan Italia dalam sebuah pernyataan seperti dimuat BBC.


Pembaruan perangkat lunak dikatakan telah memperlambat kinerja pada ponsel yang lebih tua.

Hal ini menyebabkan malfungsi yang serius dan secara signifikan mengurangi kinerja. Kondisi tersebut memprovokasi pengguna untuk meningkatkan perangkat mereka.

Perusahaan-perusahaan itu mendorong pengguna untuk meng-upgrade perangkat lunak sistem operasi tetapi tidak menjelaskan peningkatan tuntutan yang akan dibuat perangkat lunak baru pada ponsel pintar.

Menanggapi putusan tersebut, pihak Samsung mengaku kecewa dan akan mengajukan banding.

"Samsung tidak mengeluarkan pembaruan perangkat lunak yang mengurangi kinerja Galaxy Note 4," kata seorang juru bicara.

"Sebaliknya, Samsung selalu merilis pembaruan perangkat lunak yang memungkinkan pelanggan kami memiliki pengalaman terbaik," tambahnya.

Apple didenda lebih banyak dari Samsung karena raksasa teknologi itu juga gagal untuk memberitahu pelanggan rincian penting tentang baterai iPhone, termasuk bagaimana memperpanjang umur mereka.

Kedua perusahaan harus mempublikasikan deklarasi di situs web Italia mereka yang memberi tahu konsumen tentang keputusan otoritas. [mel]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya