Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Sengaja Memperlambat Perangkat Lama, Apple Dan Samsung Didenda Jutaan Dolar

KAMIS, 25 OKTOBER 2018 | 07:27 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Dua raksasa elektronik dunia, Apple dan Samsung, masing-masing didenda jutaan euro oleh otoritas Italia karena dinilai merencanakan keusangan di perangkat smartphone yang dijual.

Apple dikenai denda 10 juta euro, sementara Samsung dikenai denda yang lebih kecil dari lima juta euro.

"Apple dan Samsung menerapkan praktik komersial yang tidak adil," kata otoritas persaingan Italia dalam sebuah pernyataan seperti dimuat BBC.


Pembaruan perangkat lunak dikatakan telah memperlambat kinerja pada ponsel yang lebih tua.

Hal ini menyebabkan malfungsi yang serius dan secara signifikan mengurangi kinerja. Kondisi tersebut memprovokasi pengguna untuk meningkatkan perangkat mereka.

Perusahaan-perusahaan itu mendorong pengguna untuk meng-upgrade perangkat lunak sistem operasi tetapi tidak menjelaskan peningkatan tuntutan yang akan dibuat perangkat lunak baru pada ponsel pintar.

Menanggapi putusan tersebut, pihak Samsung mengaku kecewa dan akan mengajukan banding.

"Samsung tidak mengeluarkan pembaruan perangkat lunak yang mengurangi kinerja Galaxy Note 4," kata seorang juru bicara.

"Sebaliknya, Samsung selalu merilis pembaruan perangkat lunak yang memungkinkan pelanggan kami memiliki pengalaman terbaik," tambahnya.

Apple didenda lebih banyak dari Samsung karena raksasa teknologi itu juga gagal untuk memberitahu pelanggan rincian penting tentang baterai iPhone, termasuk bagaimana memperpanjang umur mereka.

Kedua perusahaan harus mempublikasikan deklarasi di situs web Italia mereka yang memberi tahu konsumen tentang keputusan otoritas. [mel]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya