Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Sengaja Memperlambat Perangkat Lama, Apple Dan Samsung Didenda Jutaan Dolar

KAMIS, 25 OKTOBER 2018 | 07:27 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Dua raksasa elektronik dunia, Apple dan Samsung, masing-masing didenda jutaan euro oleh otoritas Italia karena dinilai merencanakan keusangan di perangkat smartphone yang dijual.

Apple dikenai denda 10 juta euro, sementara Samsung dikenai denda yang lebih kecil dari lima juta euro.

"Apple dan Samsung menerapkan praktik komersial yang tidak adil," kata otoritas persaingan Italia dalam sebuah pernyataan seperti dimuat BBC.


Pembaruan perangkat lunak dikatakan telah memperlambat kinerja pada ponsel yang lebih tua.

Hal ini menyebabkan malfungsi yang serius dan secara signifikan mengurangi kinerja. Kondisi tersebut memprovokasi pengguna untuk meningkatkan perangkat mereka.

Perusahaan-perusahaan itu mendorong pengguna untuk meng-upgrade perangkat lunak sistem operasi tetapi tidak menjelaskan peningkatan tuntutan yang akan dibuat perangkat lunak baru pada ponsel pintar.

Menanggapi putusan tersebut, pihak Samsung mengaku kecewa dan akan mengajukan banding.

"Samsung tidak mengeluarkan pembaruan perangkat lunak yang mengurangi kinerja Galaxy Note 4," kata seorang juru bicara.

"Sebaliknya, Samsung selalu merilis pembaruan perangkat lunak yang memungkinkan pelanggan kami memiliki pengalaman terbaik," tambahnya.

Apple didenda lebih banyak dari Samsung karena raksasa teknologi itu juga gagal untuk memberitahu pelanggan rincian penting tentang baterai iPhone, termasuk bagaimana memperpanjang umur mereka.

Kedua perusahaan harus mempublikasikan deklarasi di situs web Italia mereka yang memberi tahu konsumen tentang keputusan otoritas. [mel]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya