Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Sengaja Memperlambat Perangkat Lama, Apple Dan Samsung Didenda Jutaan Dolar

KAMIS, 25 OKTOBER 2018 | 07:27 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Dua raksasa elektronik dunia, Apple dan Samsung, masing-masing didenda jutaan euro oleh otoritas Italia karena dinilai merencanakan keusangan di perangkat smartphone yang dijual.

Apple dikenai denda 10 juta euro, sementara Samsung dikenai denda yang lebih kecil dari lima juta euro.

"Apple dan Samsung menerapkan praktik komersial yang tidak adil," kata otoritas persaingan Italia dalam sebuah pernyataan seperti dimuat BBC.


Pembaruan perangkat lunak dikatakan telah memperlambat kinerja pada ponsel yang lebih tua.

Hal ini menyebabkan malfungsi yang serius dan secara signifikan mengurangi kinerja. Kondisi tersebut memprovokasi pengguna untuk meningkatkan perangkat mereka.

Perusahaan-perusahaan itu mendorong pengguna untuk meng-upgrade perangkat lunak sistem operasi tetapi tidak menjelaskan peningkatan tuntutan yang akan dibuat perangkat lunak baru pada ponsel pintar.

Menanggapi putusan tersebut, pihak Samsung mengaku kecewa dan akan mengajukan banding.

"Samsung tidak mengeluarkan pembaruan perangkat lunak yang mengurangi kinerja Galaxy Note 4," kata seorang juru bicara.

"Sebaliknya, Samsung selalu merilis pembaruan perangkat lunak yang memungkinkan pelanggan kami memiliki pengalaman terbaik," tambahnya.

Apple didenda lebih banyak dari Samsung karena raksasa teknologi itu juga gagal untuk memberitahu pelanggan rincian penting tentang baterai iPhone, termasuk bagaimana memperpanjang umur mereka.

Kedua perusahaan harus mempublikasikan deklarasi di situs web Italia mereka yang memberi tahu konsumen tentang keputusan otoritas. [mel]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Polri Didesak Usut Donatur Penyebar Hoaks Kerusuhan Agustus

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:47

Zelensky Klaim 50 Ribu Tentara Korut Sedang Dalam Perjalanan ke Rusia

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:24

Ekonomi Indonesia Mustahil Saingi Vietnam jika Abaikan Sektor Luar Negeri

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:23

Rezim Hubungan Industrial Maritim Indonesia Belum Terintegrasi

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14

KPK Kuliti Ahmad Dedi Usut Dugaan Pengaturan Jalur Merah-Hijau Impor Blueray

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:51

Iran Waspadai Pakta Pertahanan Mekkah Bentukan Turki, Saudi, dan Pakistan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:29

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:36

Penguatan Kopdes Merah Putih Kunci Kemandirian Ekonomi Papua

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08

Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Dibentuk Bukan untuk Hadapi Iran

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:53

Usai Putusan MK, Siaga 98 Dorong Penataan BGN Lewat Perpres Baru

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:36

Selengkapnya