Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ahli Waris Heran Dana Konsinyasi Dicairkan PN Wates dan Paku Alam X

RABU, 24 OKTOBER 2018 | 18:39 WIB | LAPORAN:

Kubu Suwarsi dan keluarga selaku ahli waris tanah di pembangunan Bandara baru Yogyakarta Internasional Airport menyesali tindakan Pengadilan Negeri (PN) Wates dan Paku Alam X yang diduga mencairkan dana konsinyasi sebesar Rp701 miliar.

Menurut kuasa hukum Suwarsi Cs, Petrus Selestinus, PN Wates dan Paku Alam X yang juga menjabat sebagai wakil gubernur Yogyakarta itu tidak pantas mencairkan dana konsinyasi sebelum adanya putusan inkrah dari pengadilan.

"Jadi 2 Oktober kemarin, kami sudah melaporkan ke Bareskrim, Paku Alam X dan Ketua PN Wates Pak Marlius karena melakukan tindakan pencairan uang konsinyasi pembayaran ganti rugi lahan 120 hektare untuk pembangunan Bandara Kulon Progo," kata Petrus sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (23/10).


Petrus manambahkan berdasarkan ketentuan Mahkamah Agung (MA), objek pengadaan tanah yang masih sengketa, maka pembayaran ganti ruginya harus dikonsinyasikan atau dititipkan di PN Wates.

Dana ganti rugi bisa dicairkan ketika putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap atau adanya perdamaian di antara kedua pihak. Sementara perkara perdata gugatan ini, hingga saat ini masih banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

"Nyatanya sengketa itu masih berlangsung di Yogyakarta dari 2017. Tetapi 5 Juni 2018 kemarin, Paku Alam X bersama ketua PN Wates dan juga pihak Angkasa Pura atas dasar yang kami tidak tahu, mereka berhasil mencairkan dana konsinyasi itu," jelas Petrus.

Petrus menduga ada permufakatan jahat di antara mereka beserta sejumlah jaksa dalam perkara itu. Untuk itulah pihaknya melaporkan Paku Alam X atas penggelapan dalam jabatan atau penyalahgunaan wewenang.

Dia mengharapkan, Bareskrim Polri segera menyeret orang-orang yang terkait dalam pencairan dana ganti rugi itu ke ranah hukum. Sejauh ini tahap proses hukum sudah memasuki penyelidikan.

"Hari ini akan ada gelar pertama," tambah Petrus.

Laporan Petrus diterima Bareskrim dan teregistrasi dengan laporan nomor: LP/B/1224/X/2018/Bareskrim tertanggal 2 Oktober 2019. Sejumlah nama dilaporkan di antaranya Paku Alam X, Marlius dan Sri Harijati.

Petrus melaporkan mereka dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. [nes]


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya