Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyambut baik adanya pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
Namun, PGI mengingatkan, jangan sampai nilai pendidikan informal yang dianut dari nilai-nilai keagamaan terkebiri. PGI mendukung RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini menjadi UU sejauh hanya mengatur kepentingan pendidikan formal.
"Sejauh mengatur pendidikan formal dan tidak memasukkan pengaturan model pelayanan pendidikan nonformal gereja-gereja di Indonesia, seperti pelayanan kategorial anak dan remaja menjadi bagian dari RUU tersebut," tutur Kepala Humas PGI Irma Riana Simanjuntak dalam siaran persnya, Rabu (24/10).
Dalam Rapat Paripurna pada Selasa (16/10) pekan lalu, RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dan segera menjadi pembahasan dalam proses legislasi nasional.
Dalam Rapat Paripurna pada Selasa (16/10) pekan lalu, RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dan segera menjadi pembahasan dalam proses legislasi nasional.
Setelah mengamati isinya, lanjut Irma, RUU tersebut tidak hanya mengatur tentang pesantren dan madrasah, namun juga mengatur pendidikan keagamaan bagi agama-agama lain di luar Islam.
Menyikapi hal tersebut PGI menilai pendidikan keagamaan formal seperti pesantren, madrasah, sekolah teologi dan sejenisnya sebagai bagian dari pendidikan nasional telah memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter bangsa.
PGI juga menilai, selama ini pengembangan institusi pendidikan berbasis agama tersebut kurang mendapat dukungan dari negara.
"Olehnya PGI memahami perlunya UU yang menjadi payung hukum bagi negara dalam memberikan perhatian dan dukungan kepada pesantren dan pendidikan keagamaan lain yang formal," tuturnya.
Namun, nampaknya RUU ini tidak memahami konsep pendidikan keagamaan Kristen. Perlu ditegaskan, lanjut Irma, ada pendidikan formal melalui sekolah-sekolah yang didirikan oleh gereja-gereja dan ada pendidikan nonformal melalui kegiatan pelayanan di gereja.
"Pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi, yang juga hendak diatur dalam RUU ini pada pasal 69-70, sesungguhnya adalah proses interaksi edukatif yang dilakukan oleh gereja-gereja di Indonesia. Itu merupakan pendidikan nonformal, dan masuk dalam kategori pelayanan ibadah bagi anak-anak dan remaja," tuturnya.
Lebih lanjut, dengan memasukkan syarat peserta didik paling sedikit 15 orang, serta harus mendapat izin dari Kanwil Kementerian Agama Kabupaten/Kota, maka hal tersebut tidak sesuai dengan model pendidikan anak dan remaja gereja-gereja di Indonesia.
"Jadi, perlu dipahami, sejatinya, Pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan bagian hakiki dari peribadahan gereja, yang tidak dapat dibatasi oleh jumlah peserta, serta mestinya tidak membutuhkan izin karena merupakan bentuk peribadahan," tegasnya.
Menurut Irma, Penyusunan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan adalah kecenderungan membirokrasikan pendidikan nonformal, khususnya bagi pelayanan anak-anak dan remaja yang sudah dilakukan sejak lama oleh gereja-gereja di Indonesia.
"Kecenderungan ini dikhwatirkan beralih pada model intervensi negara pada agama," ingatnya.
[wid]