Berita

Politik

Pimpinan Banggar DPR Beda Pendapat Soal Dana Saksi

SENIN, 22 OKTOBER 2018 | 17:30 WIB | LAPORAN:

. Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI tidak satu suara soal pembahasan kucuran dana saksi yang ditanggung Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Ketidaksepahaman itu terjadi antara Ketua Banggar DPR, Azis Syamsuddin dengan Wakil Ketua Banggar DPR, Jazilul Fawaid.

Azis yang juga politisi Partai Golkar menegaskan, pembahasan dana saksi masih bisa dilakukan. Meskipun diakui waktunya sudah semakin sempit, namun pihaknya masih perlu mendengarkan laporan dari mini fraksi dalam rapat kerja (Raker) dengan pemerintah.

"Memang ruangnya semakin sempit. Karena kan sekarang sudah tanggal 22 Oktober, besok sudah 23, terus 24, nah 25 harus menuju Raker untuk memfinalkan hasil-hasil yang ada di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi dalam menuju Raker untuk memfinalisasi asumsi dan ada postur ekonomi," kata Azis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/10).


Hal yang berbeda disampaikan oleh politisi PKB, Jazilul Fawaid. Anak buah Muhaimin Iskandar itu menjelaskan, usulan Komisi II DPR itu masih terkendala UU. Yang mana UU Pemilu hanya mewajibkan Bawaslu untuk melatih saksi, bukan mengelola dana saksi yang berasal dari APBN.

Nah, pada Raker Kamis (18/10), tepatnya pada pembicaraan di tingkat Panja mengenai belanja pemerintah pusat, dana saksi tidak disetujui oleh pemerintah. Saat itu katanya perwakilan pemerintah beralasan bahwa UU Pemilu tidak mengatur soal itu.

"Sehingga pemerintah tidak bisa mengabulkan usulan dari Komisi II dan pemerintah juga kesulitan, ini siapa yang bertanggung jawab mengelola dana saksi ini, andai pun itu ada," ujar Jazilul.

Sedari awal pun, lanjut dia, pemerintah telah berdiskusi untuk mencari celah bagi dana saksi bisa dikucurkan melalui APBN, namun lagi-lagi, katanya mereka terkendala aturan di perundang-undangan.

"Mana pasal yang memberikan peluang di dalam UU untuk diberikannya dana saksi, itu tidak ada, karena tidak ada tentu pembahasan akhrnya selesai sampai disini," tegas Jazilul.

Karena sama sekali tidak diatur dalam UU, menurut Jazilul, untuk mencairkan dana saksi melalui APBN, DPR bersama pemerintah harus merevisi UU Pemilu.

Diminta pendapatnya soal Raker pandangan mini fraksi yang akan berlangsung dalam minggu ini, Jazilul nampaknya yakin bahwa hal itu tidak akan mempengaruhi keputusan pemerintah. Hal itu sesuai dengan keputusan pemerintah pada rapat-rapat sebelumnya.

"Pandangan mini fraksi dalam minggu ini. Jadi Panja belanja pemerintah pusat Raker postur anggaran sudah selesai dengan Ibu Menteri (Keuangan), diwakili juga Bappenas itu sudah selesai posturnya. Dan untuk dana saksi memang sudah selesai juga. Sudah tidak bisa," pungkasnya. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya