Berita

Akun Instagram Ridwan Kamil/Net

Nusantara

Soal Meikarta, Emil: Wewenang Pemprov Sebatas Izin Rekomendasi Tata Ruang

SENIN, 22 OKTOBER 2018 | 06:43 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Semua proses perizinan proyek Meikarta terkait tata ruang, analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan wewenang dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sementara kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sebatas memberi rekomendasi tata ruang yang diajukan Pemkab Bekasi.

Begitu tegas Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi polemik kasus dugaan suap izin proyek Meikarta yang tengah digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekas Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.


“Jadi rekomendasi (Pemprov Jabar) hanya untuk pertimbangan terkait peruntukan tanah,” tutur mantan walikota Bandung itu dalam akun Instagram @ridwankamil beberapa saat lalu, Minggu (21/10).

Dia menjelaskan bahwa pihak Meikarta merencanakan pengembangan wilayah seluas 500 hektare. Namun hanya 143 hektare yang diajukan Pemkab Bekasi ke Pemprov Jabar pada Oktober 2017.

Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, sambung Ridwan, hanya mengeluarkan rekomendasi seluas 85 hektare pada bulan November 2017.

“Dari kajian, sementara ini tidak ada masalah administrasi dalam pengajuan 85 hektare,” tutur pria yang akrab disapa Emil itu.

Menurutnya, jika kini ada masalah suap terkait izin lanjutan, seperti IMB dan Amdal, maka tanggung jawab ada di Pemkab Bekasi.

“Itu adalah aspek pidana, sehingga Pemprov Jabar mendorong agar KPK menegakkan hukum dengan tegas dan adil,” tukasnya sembari meyakinkan akan secepatnya melakukan review dan kajian secara menyeluruh dan adil terkait menyikapi proyek ini di masa mendatang. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya