Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pilpres 2019 Melanggar UUD 45...

MINGGU, 21 OKTOBER 2018 | 17:51 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah hak dasar sebuah partai politik peserta pemilu yang tidak dapat dibatasi syarat ambang batas.

"UUD 1945 memberikan ruang untuk sebuah partai politik peserta pemilu untuk mengajukan calon presiden-wakil presiden tanpa harus bergabung dengan partai lain," kata Ketua Umum Syarikat Alumni Institut Teknologi Bandung (SA-ITB) Muslim Armas melalui pesan elektronik yang dipancarluaskan, Minggu (21/10).

Hingga saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan apakah menerima atau menolak gugatan dihapuskannya syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Uji materi Pasal 222 UU Pemilu yang menyatakan bahwa ambang batas capres, parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres pada 2019 disampaikan sejumlah akademisi, aktivis, pegiat pemilu.


Muslim mengatakan aturan soal pencalonan capres-cawapres dinyatakan UUD 1945 Pasal 6A ayat 2. Pasal ini berbunyi "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".

Alumni ITB yang tergabung dalam SA-ITB, jelas Muslim, berpandangan jika Pilpres 2019 dipaksakan harus menggunakan ambang batas maka dengan sendirinya melanggar UUD 1945 sebab menggunakan suara hasil Pileg 2014 sebagai acuan.

"Bagaimana mungkin sebelum Pemilu sudah ada hasil kursi/suara untuk penentuan ambang batas pengusulan capres-cawapres. Dan juga bagaimana mungkin hasil Pemilu 2014 digunakan dua kali, yakni di Pilpres 2014 dan di Pilpres 2019," kata dia.

Dinyatakan Muslim saat ini ada parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak bisa mengusung capres-cawapres dikarenakan aturan ambang batas tersebut. Padahal sesuai UUD 45 adalah hak dasar partai politik yang akan mengikuti Pemilu untuk mengusung capres-cawapres pilihannya.

"Hasil Pileg 2014 digunakan untuk dua kali Pilpres dan ternyata bisa digunakan mendukung capres yang berbeda/berseberangan di Pilpres 2014 maupun Pilpres 2019. Bagaimana mungkin suara rakyat yang sama digunakan untuk mendukung capres-cawapres yang berbeda?" kata dia lagi

Indonesia, sebut Muslim, menganut sistem presidensial sehingga tidak ada kepentingan menerapkan ambang batas untuk mengusung capres-cawapres dalam Pilpres 2019. Tidak ada korelasi antara Presiden terpilih dengan jumlah kursi di parlemen.

"Tidak ada jaminan gabungan suara/kursi peserta pemilu 2014 yang lalu akan bisa mengumpulkan suara/kursi minimal sesuai ambang batas 20% saat Pemilu 2019. Malah bisa jadi tidak lagi mencapai 20%. Sehingga legitimasi pengajuan capres-cawapres yang mengacu kepada ambang batas bisa dipertanyakan," urai Muslim.

Saat ini dia berharap para Hakim MK bisa memutuskan gugatan sesuai nurani dan logika konstitusi. Dia mengingatkan hakikat demokrasi adalah memberikan kepada rakyat pilihan para pemimpin yang tidak tersandera oligarki partai.

"Bukankah akan sangat baik bagi rakyat jika tiap partai peserta pemilu mengajukan pasangan capres-cawapres terbaiknya? Semoga belum terlambat bagi Hakim MK memutuskan yang terbaik bagi rakyat," tukas dia.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya