Berita

Publika

Urgensi DPD Memimpin Perubahan Daerah

SABTU, 20 OKTOBER 2018 | 17:18 WIB

POSISI lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam bangunan ketatanegaraan kita tidak lain adalah sebagai lembaga perwakilan rakyat yang bertugas untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, terlebih kesejahteraan masyarakat yang ada daerah.

Maka jelaslah, dengan posisi ini, harapan rakyat yang datang dari daerah tentu akan selalu bertumpu pada para legislator politik yang duduk di kursi DPD. Setidaknya harapan dari rakyat di daerah itu juga memiliki arti bahwa posisi DPD sesungguhnya untuk memimpin perubahan dari daerah. DPD hadir untuk melaksanakan agenda kesejahteran sosial di daerah.

Dengan kewenangan yang juga dimilikinya lewat hukum dan perundangundangan, DPD mampu menjadi jembatan sebagai pemenuhan keadilan masyarakat yang ada di daerah. Pemenuhan atas keadilan kepada mereka yang membutuhkan pendidikan, pemenuhan keadilan atas kesehatan pada mereka yang membutuhkan pelayanan kesehatan, pemenuhan keadilan atas ekonomi kepada mereka yang membutuhkan pekerjaan yang layak. Semua pemenuhan yang tentu membutuhkan penyambung tangan dari daerah untuk sampai di level nasional.


Dalam perannya yang begitu berarti, maka menjadi sangat penting bagi para penerima mandat rakyat di DPD benar-benar harus secara objektif memahami persoalan yang ada di daerah. Mereka yang menerima amanah harus mampu mengidentifikasi dengan tepat hambatan-hambatan apa saja yang mesti diselesaikan di daerah dalam rangka menciptakan perubahan di daerah separipurna mungkin.

Fakta hari ini kita tahu bahwa masalah kesenjangan atau ketertinggalan antar daerah di Indonesia masih menjadi masalah utama dari persoalan pemerataan pembangunan nasional di Indonesia. Berdasarkan  laporan Bappenas Tahun 2016 menunjukan  bahwa masih terdapat 183 daerah tertinggal di Indonesia yang mengalami kesenjangan di dalam persoalan pembangunan.

Perbedaan pembangunan yang timpang antar daerah ini merupakan indikasi bahwa daerah belum secara optimal mendapat sentuhan perubahan yang signifikan dari pemerintahan nasional. Dan dari kenyataan ini pula setidaknya memperlihatkan kepada kita tentang bagaimana penyusunan arah kebijakan pembangunan di suatu daerah.

Gambaran keadaan tadi, memang bisa dilihat sebagai faktor dari lemahnya koordinasi dan sinergitas antara kebijakan lokal di daerah dan kebijakan di pemerintah nasional. Begitu pula dengan terbatasnya aksesibilitas daerah dengan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi pada suatu wilayah daerah. Dengan demikian, kedua faktor ini membuat peran DPD di dalam program pelaksanaan percepatan pembangunan di daerah menjadi sangat urgen dan vital. Setidaknya dalam hal perumusan undang undang yang membantu mendorong masyarakat daerah untuk senantiasa maju dan berkembang.

Kewajiban konstitusional lain yang melekat pada DPD, memungkinkan DPD juga dapat menyelaraskan seluruh kebijakan pusat dengan yang kebijakan maupun program yang ada di daerah.  DPD dalam hal ini menempati posisi sentral sebagai tumbak perubahan daerah. Ketika tidak ada cara yang  lain untuk mengubah pola pembangunan di daerah oleh pemerintah pusat , ditambah pula tidak adanya program kerja yang strategis yang afirmatif pada percepatan  pembangunan daerah, menjalankan fungsi monitoring adalah salah satu yang dapat dilakukan oleh DPD.

Inilah kemudian yang menjadi energi politik dari DPD di dalam membantu mengembangkan masyarakat di daerah. Membantu memajukan ekonomi masyarakat lokal, mengurangi jumlah angka kemiskinan warga, menyediakan program-program prioritas, serta memecahkan masalah yang di alami oleh masyarakat dengan menghadirkan  solusi-solusi yang tidak hanya berjangka pendek namun juga berkelanjutan dalam waktu yang lama.

Meskipun demikian, pada titik tertentu, tantangan programatik juga seringkali  dihadapi oleh para anggota DPD. Program salah sasaran dari pemerintah pusat yang tidak sesuai dengan kebutuhan di daerah menyebabkan upaya yang dilakukan dari DPD tidak berdampak besar terhadap pembangunan suatu daerah. Untuk mendukung efektifitas kegiatan pembangunan pada suatu daerah, maka DPD perlu melakukan koordinasi strategis dengan pemerintahan pusat untuk menjamin bahwa suatu program yang dicanangkan oleh pemerintah satu daerah benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat yang ada disana.

Sebab relevansi dari sebuah program kerja pemerintah dengan kondisi riil pada suatu daerah berkaitan erat dengan efisiensi anggaran pemerintah maupun manajemen sumber daya yang ada pada suatu daerah. Jika pemerintah tidak memiliki kecakapan dalam melihat secara menyeluruh potensi maupun kebutuhan masyarakat daerah, maka yang harus dilakukan DPD adalah memberikan gambaran tentang  situasi yang sebenarnya terjadi di lapangan. Karena kekeliriuan dalam melakukan pembacaan hanya akan menyebabkan tidak sesuainya sebuah regulasi maupun program kebijakan dengan kondisi riil dari masyarakat.

Upaya oleh DPD untuk menerjemahkan kondisi rill di suatu daerah penting agar menjadikan sebuah program dan kebijakan dari pemerintah ataupun lembaga negara memiliki kegunaan-kegunaan yang revolusioner terhadap masyarakat di daerah. Hal ini juga sekaligus untuk memberi bukti bahwa memang anggota DPD sebagai pemimpin perubahan dari daerah, pada dasarnya dimungkinkan untuk melakukan pembacaan yang objektif dari suatu daerah. Dengan upaya itu juga,  legisltor di DPD menjadi jembatan penyambung yang sebenar-benanya dan sebagaimana mestinya.[***]


Basri Dodo, SH, MH

Sekjen PB HMI Periode 2013-2015
Calon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Maluku Utara

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya