Berita

Reklame di kawasan Rasuna Said yang diturunkan Pemprov DKI/RMOL

Nusantara

Pemprov DKI Bakal Kasih Sanksi Buat Pemilik Reklame Langgar Aturan

SABTU, 20 OKTOBER 2018 | 04:49 WIB | LAPORAN:

Pemprov DKI Jakarta memberi peringatan kepada pemilik papan iklan yang terbukti melanggar untuk segera menurunkan bangunan reklame.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan akan menyegel 60 papan reklame di Jakarta.

Anies juga memberikan sanksi tegas Bagi pemilik reklame yang terbukti melanggar. Mereka kata Anies, kemungkinan tidak bisa memasang reklame di DKI Jakarta enam bulan sampai satu tahun.


"Kita memberikan peringatan lagi kepada para pemilik reklame ini untuk menurunkan bangunan-bangunan reklamenya, bila tidak diturunkan maka konsekuesinya izin untuk memasang reklame di Jakarta akan di hentikan untuk waktu tertentu," ujar Anies di kawasan jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/10).

Penertiban reklame melanggar aturan ini akan digencarkan Anies beberapa hari kedepan. Perdana Anies mencopot reklame yang ada di kawasan Jalan Kuningan Persada.

Di kawasan Jalan Rasuna Said, Pemporov mencatat ada 16 titik reklame yang harus di tertibkan.

"Wilayah sini memang daerah pengawasan ketat soal reklame ini, seharusnya memang sudah diturunkan sejak dulu-dulu, tetapi kan ini tidak pernah diindahkan," ujar Anies di lokasi. [nes]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya