Berita

Edward Soeryadjaya/Net

Hukum

Istri Bos Ortus Holding Melayangkan Gugatan Ke Suami Dan Kerabat

JUMAT, 19 OKTOBER 2018 | 03:15 WIB | LAPORAN:

Fransiska Kumalawati Susilo selaku istri Direktur Ortus Holding, Ltd Edward Soeryadjaya telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap suaminya sendiri dan tiga kerabat Edward, yakni Edwin Soeryadjaya, Joyce Soeryadjaya dan Judith Soeryadjaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Register Perkara: 536/Pdt/2018/PN. Jkt. Pst.

Kuasa hukum Fransiska, Rinto Wardana menjelaskan, gugatan dilatarbelakangi karena Edward tidak meminta persetujuan dari kliennya ketika membuat dan menandatangani Master Agreement tertanggal 22 Oktober 2018, Perjanjian tertanggal 15 Januari 2018, dan Pelepasan Hak tertanggal 15 Januari 2018.


"Sementara dalam klausul yang termuat dalam tiga perjanjian tersebut mensyaratkan harus ada persetujuan dari pasangan para pihak," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/10).

Dia menjelaskan Edward tidak pernah memberikan persetujuan tersebut kepada kliennya sebagai istri. Hubungan Fransiska dan Edward sah sebagai suami istri. Keduanya menikah di Amerika dan telah dicatat pada Kantor Catatan Sipil Indonesia.

"Justru yang memberikan dan menbubuhkan tandatangan dalam perjanjian itu adalah wanita lain yang bukan penggugat sebagai istri sah. Sehingga terbitnya perjanjian-perjanjian yang melanggar hukum," jelas Rinto.

Lebih lanjut, Dia menjelaskan sebelum melayangkan gugatan, kliennya terlebih dahulu mengirimkan surat somasi kepada para tergugat. Namun somasi tertanggal 31 Agustus 2018 dan berjangka waktu tujuh hari itu tidak ditanggapi.

"Perkara yang kami ajukan ini bukan masalah harta waris, tetapi perkara perbuatan melawan hukum, tidak dilibatkannya klien kami dalam proses pembuatan perjanjian," demikian Rinto.

Edward Soeryadjaya sekarang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi atas pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI).

Jaksa penuntut umum Kejari Jakspus mendakwa Edward Soeryadjaya melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dana pensiun PT Pertamina senilai Rp 1,4 triliun di PT SUGI berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017. [ian]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya