Fransiska Kumalawati Susilo selaku istri Direktur Ortus Holding, Ltd Edward Soeryadjaya telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap suaminya sendiri dan tiga kerabat Edward, yakni Edwin Soeryadjaya, Joyce Soeryadjaya dan Judith Soeryadjaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Register Perkara: 536/Pdt/2018/PN. Jkt. Pst.
Kuasa hukum Fransiska, Rinto Wardana menjelaskan, gugatan dilatarbelakangi karena Edward tidak meminta persetujuan dari kliennya ketika membuat dan menandatangani Master Agreement tertanggal 22 Oktober 2018, Perjanjian tertanggal 15 Januari 2018, dan Pelepasan Hak tertanggal 15 Januari 2018.
"Sementara dalam klausul yang termuat dalam tiga perjanjian tersebut mensyaratkan harus ada persetujuan dari pasangan para pihak," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/10).
Dia menjelaskan Edward tidak pernah memberikan persetujuan tersebut kepada kliennya sebagai istri. Hubungan Fransiska dan Edward sah sebagai suami istri. Keduanya menikah di Amerika dan telah dicatat pada Kantor Catatan Sipil Indonesia.
"Justru yang memberikan dan menbubuhkan tandatangan dalam perjanjian itu adalah wanita lain yang bukan penggugat sebagai istri sah. Sehingga terbitnya perjanjian-perjanjian yang melanggar hukum," jelas Rinto.
Lebih lanjut, Dia menjelaskan sebelum melayangkan gugatan, kliennya terlebih dahulu mengirimkan surat somasi kepada para tergugat. Namun somasi tertanggal 31 Agustus 2018 dan berjangka waktu tujuh hari itu tidak ditanggapi.
"Perkara yang kami ajukan ini bukan masalah harta waris, tetapi perkara perbuatan melawan hukum, tidak dilibatkannya klien kami dalam proses pembuatan perjanjian," demikian Rinto.
Edward Soeryadjaya sekarang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi atas pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Jaksa penuntut umum Kejari Jakspus mendakwa Edward Soeryadjaya melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dana pensiun PT Pertamina senilai Rp 1,4 triliun di PT SUGI berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.
[ian]