Berita

Massa Laskar Perantau NTB dan Pembela TGB/Net

Hukum

Pembela TGB Yakin KPK Tidak Bisa Diintervensi

KAMIS, 18 OKTOBER 2018 | 16:28 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Dicurigai ada kelompok yang berupaya melakukan pembunuhan karakter terhadap mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), M. Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).

Pasalnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menyeret-nyeret nama besar TGB terkait pertemuannya dengan dua oarang KPK yakni Deputi Penindakan KPK, Brigjen Polisi Firli dan Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan. ICW juga mendesak agar KPK menindaklanjuti atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Padahal, Ketua KPK, Agus Rahardjo sudah menjawab bahwa itu sebuah kebetulan, dan kepergian Firli ke NTB sudah melapor ke pimpinan KPK.


"Pak Firli memenuhi undangan dari Korem 162/Wira Bhakti Nusa Tenggara Barat pada Mei 2018 lalu. Kenapa ICW jadi umek sendiri, kayak cacing kepanasan," kata aktivis dari Laskar Perantau NTB dan Front Pembela TGB (FPT), Ahmad L saat jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (18/10).

Lebih lanjut, Ahmad mengecam keras kepada pihak-pihak yang ingin memfitnah untuk menjatuhkan nama besar TGB yang merupakan seorang ulama dan birokrat.

"Sungguh laknat orang-orang yang sengaja merusak kehormatan TGB dengan pemberitaan negatif menuduh menerima gratifikasi dari divestasi saham Newmont. Kami minta KPK jangan masuk angin dengan opini-opini di luar, kami yakin KPK solid," jelas dia.

Dia pun memastikan dalam suatu penyelidikan dan penyidikan KPK dilakukan secara independen. Tidak pernah ada intervensi untuk membelokkan atau menyetir arah proses-proses tersebut.

"KPK jangan mau diintervensi dari pihak luar. KPK harus independen," tambahnya seperti dalam keterangan resmi.

Ahmad kembali mengingatkan kepada Agus Rahardjo cs untuk tidak terpengaruh dengan bualan-bualan yang sengaja ingin membenturkan lembaga antirasuah dengan Polri. Khususnya, fitnah keji yang diarahkan kepada Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian soal pemberitaan Indonesialeaks.

"KPK jangan terpengaruh dengan fitnah-fitnah keji yang beredar di luar. Keakuratan pemberitaannya tidak bisa dipercaya sehingga hampir mirip dengan hoax. Kapolri Jenderal Tito menjadi korban pembunuhan karakter bagi musuh-musuhnya. Waspadai upaya pelemahan KPK dengan mengadu domba KPK dan Polri," tuturnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji menilai pertemuan Firli dengan TGB tidak melanggar aturan dan tidak ada conflict of interest atau konflik kepentingan terkait pertemuan tersebut.

"Bukan dalam konteks vested interest maupun bagi organs interestkarenanya tidak ada conflict of interest," kata Indriyanto.

Mantan Pelaksana Tugas Komisioner KPK itu mengatakan, berdasarkan pengalamannya, para deputi dipastikan menjalankan tugas dan kewenangan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kelembagaan dengan sepengetahuan pimpinan.  

Menurut dia, hal itu diatur dalam Peraturan KPK Nomor 07/2013 tentang Perilaku KPK, khususnya nilai integritas. Pada angka 12 dinyatakan intinya bahwa pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas sepengetahuan atasan.

Pasal 36 UU KPK berbasis fungsi dan norma hukum yang hanya mengikat implementasinya dalam konteks projustisia sebagai ranah bidang penindakan, bukan bidang pencegahan.

"Begitupula Firli dan TGB juga tidak ada dalam konteks mengganggu penegakan hukum yang secara substansial akan mendestruksi atau memengaruhi penanganan perkara. Jadi agar Pasal 36 UU KPK tidak dimaknai secara rigid dan ekstensif. Karena itu, peraturan KPK memberikan solusi pemaknaan, yaitu sepengetahuan atasan," tutup Seno Adji. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya