Berita

Massa Laskar Perantau NTB dan Pembela TGB/Net

Hukum

Pembela TGB Yakin KPK Tidak Bisa Diintervensi

KAMIS, 18 OKTOBER 2018 | 16:28 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Dicurigai ada kelompok yang berupaya melakukan pembunuhan karakter terhadap mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), M. Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).

Pasalnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menyeret-nyeret nama besar TGB terkait pertemuannya dengan dua oarang KPK yakni Deputi Penindakan KPK, Brigjen Polisi Firli dan Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan. ICW juga mendesak agar KPK menindaklanjuti atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Padahal, Ketua KPK, Agus Rahardjo sudah menjawab bahwa itu sebuah kebetulan, dan kepergian Firli ke NTB sudah melapor ke pimpinan KPK.


"Pak Firli memenuhi undangan dari Korem 162/Wira Bhakti Nusa Tenggara Barat pada Mei 2018 lalu. Kenapa ICW jadi umek sendiri, kayak cacing kepanasan," kata aktivis dari Laskar Perantau NTB dan Front Pembela TGB (FPT), Ahmad L saat jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (18/10).

Lebih lanjut, Ahmad mengecam keras kepada pihak-pihak yang ingin memfitnah untuk menjatuhkan nama besar TGB yang merupakan seorang ulama dan birokrat.

"Sungguh laknat orang-orang yang sengaja merusak kehormatan TGB dengan pemberitaan negatif menuduh menerima gratifikasi dari divestasi saham Newmont. Kami minta KPK jangan masuk angin dengan opini-opini di luar, kami yakin KPK solid," jelas dia.

Dia pun memastikan dalam suatu penyelidikan dan penyidikan KPK dilakukan secara independen. Tidak pernah ada intervensi untuk membelokkan atau menyetir arah proses-proses tersebut.

"KPK jangan mau diintervensi dari pihak luar. KPK harus independen," tambahnya seperti dalam keterangan resmi.

Ahmad kembali mengingatkan kepada Agus Rahardjo cs untuk tidak terpengaruh dengan bualan-bualan yang sengaja ingin membenturkan lembaga antirasuah dengan Polri. Khususnya, fitnah keji yang diarahkan kepada Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian soal pemberitaan Indonesialeaks.

"KPK jangan terpengaruh dengan fitnah-fitnah keji yang beredar di luar. Keakuratan pemberitaannya tidak bisa dipercaya sehingga hampir mirip dengan hoax. Kapolri Jenderal Tito menjadi korban pembunuhan karakter bagi musuh-musuhnya. Waspadai upaya pelemahan KPK dengan mengadu domba KPK dan Polri," tuturnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji menilai pertemuan Firli dengan TGB tidak melanggar aturan dan tidak ada conflict of interest atau konflik kepentingan terkait pertemuan tersebut.

"Bukan dalam konteks vested interest maupun bagi organs interestkarenanya tidak ada conflict of interest," kata Indriyanto.

Mantan Pelaksana Tugas Komisioner KPK itu mengatakan, berdasarkan pengalamannya, para deputi dipastikan menjalankan tugas dan kewenangan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kelembagaan dengan sepengetahuan pimpinan.  

Menurut dia, hal itu diatur dalam Peraturan KPK Nomor 07/2013 tentang Perilaku KPK, khususnya nilai integritas. Pada angka 12 dinyatakan intinya bahwa pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas sepengetahuan atasan.

Pasal 36 UU KPK berbasis fungsi dan norma hukum yang hanya mengikat implementasinya dalam konteks projustisia sebagai ranah bidang penindakan, bukan bidang pencegahan.

"Begitupula Firli dan TGB juga tidak ada dalam konteks mengganggu penegakan hukum yang secara substansial akan mendestruksi atau memengaruhi penanganan perkara. Jadi agar Pasal 36 UU KPK tidak dimaknai secara rigid dan ekstensif. Karena itu, peraturan KPK memberikan solusi pemaknaan, yaitu sepengetahuan atasan," tutup Seno Adji. [rus]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya