Berita

Massa Laskar Perantau NTB dan Pembela TGB/Net

Hukum

Pembela TGB Yakin KPK Tidak Bisa Diintervensi

KAMIS, 18 OKTOBER 2018 | 16:28 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Dicurigai ada kelompok yang berupaya melakukan pembunuhan karakter terhadap mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), M. Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).

Pasalnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menyeret-nyeret nama besar TGB terkait pertemuannya dengan dua oarang KPK yakni Deputi Penindakan KPK, Brigjen Polisi Firli dan Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan. ICW juga mendesak agar KPK menindaklanjuti atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Padahal, Ketua KPK, Agus Rahardjo sudah menjawab bahwa itu sebuah kebetulan, dan kepergian Firli ke NTB sudah melapor ke pimpinan KPK.


"Pak Firli memenuhi undangan dari Korem 162/Wira Bhakti Nusa Tenggara Barat pada Mei 2018 lalu. Kenapa ICW jadi umek sendiri, kayak cacing kepanasan," kata aktivis dari Laskar Perantau NTB dan Front Pembela TGB (FPT), Ahmad L saat jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (18/10).

Lebih lanjut, Ahmad mengecam keras kepada pihak-pihak yang ingin memfitnah untuk menjatuhkan nama besar TGB yang merupakan seorang ulama dan birokrat.

"Sungguh laknat orang-orang yang sengaja merusak kehormatan TGB dengan pemberitaan negatif menuduh menerima gratifikasi dari divestasi saham Newmont. Kami minta KPK jangan masuk angin dengan opini-opini di luar, kami yakin KPK solid," jelas dia.

Dia pun memastikan dalam suatu penyelidikan dan penyidikan KPK dilakukan secara independen. Tidak pernah ada intervensi untuk membelokkan atau menyetir arah proses-proses tersebut.

"KPK jangan mau diintervensi dari pihak luar. KPK harus independen," tambahnya seperti dalam keterangan resmi.

Ahmad kembali mengingatkan kepada Agus Rahardjo cs untuk tidak terpengaruh dengan bualan-bualan yang sengaja ingin membenturkan lembaga antirasuah dengan Polri. Khususnya, fitnah keji yang diarahkan kepada Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian soal pemberitaan Indonesialeaks.

"KPK jangan terpengaruh dengan fitnah-fitnah keji yang beredar di luar. Keakuratan pemberitaannya tidak bisa dipercaya sehingga hampir mirip dengan hoax. Kapolri Jenderal Tito menjadi korban pembunuhan karakter bagi musuh-musuhnya. Waspadai upaya pelemahan KPK dengan mengadu domba KPK dan Polri," tuturnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji menilai pertemuan Firli dengan TGB tidak melanggar aturan dan tidak ada conflict of interest atau konflik kepentingan terkait pertemuan tersebut.

"Bukan dalam konteks vested interest maupun bagi organs interestkarenanya tidak ada conflict of interest," kata Indriyanto.

Mantan Pelaksana Tugas Komisioner KPK itu mengatakan, berdasarkan pengalamannya, para deputi dipastikan menjalankan tugas dan kewenangan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kelembagaan dengan sepengetahuan pimpinan.  

Menurut dia, hal itu diatur dalam Peraturan KPK Nomor 07/2013 tentang Perilaku KPK, khususnya nilai integritas. Pada angka 12 dinyatakan intinya bahwa pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas sepengetahuan atasan.

Pasal 36 UU KPK berbasis fungsi dan norma hukum yang hanya mengikat implementasinya dalam konteks projustisia sebagai ranah bidang penindakan, bukan bidang pencegahan.

"Begitupula Firli dan TGB juga tidak ada dalam konteks mengganggu penegakan hukum yang secara substansial akan mendestruksi atau memengaruhi penanganan perkara. Jadi agar Pasal 36 UU KPK tidak dimaknai secara rigid dan ekstensif. Karena itu, peraturan KPK memberikan solusi pemaknaan, yaitu sepengetahuan atasan," tutup Seno Adji. [rus]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya