Berita

Natalius Pigai/Net

Politik

Andaikan Dugaan Korupsi Bakamla Di KPK, Keluarga Presiden Jokowi Terbukti

KAMIS, 18 OKTOBER 2018 | 12:10 WIB | OLEH: NATALIUS PIGAI

"RIBUAN tahun silam, Hukum Hamurabi di Babilonia pernah hukum gubernur yang terbukti disuap".

Dagang pengaruh (trading in influence) atau tindakan memperdagangkan pengaruh demi keuntungan pribadi, rekan bisnis atau golongan dan juga keluarga merupakan perilaku koruptif yang menyimpang dari etika dan moralitas.

Perdagangan pengaruh yang dilakukan oleh para pemangku jabatan, sanak saudara atau kerabat dekatnya adalah para aktor (actor of crimes) yang kita jumpai dalam negara-negara dunia ketiga yang pemerintahannya cenderung otoriter, koruptif dan miskin.


Rezim Marcos di Filipina, rezim Suharto di Indonesia dan sebagian pemimpin dunia ketiga yang secara terang benderang menerapkan birokrasi patrimonial (patron-klien) yang cenderung nepotis, koruptif dan kolutif.

Di Indonesia, meskipun kejahatan ini telah berlangsung sejak adanya zaman VOC, namun pada masa orde baru trading of influence telah sukses mengorbitkan para taipan besar sebagai kelompok oligarki yang menguasai hampir 80 persen kekayaan nasional.

Bergulirnya reformasi 1998 dengan menumbangkan rezim Suharto, adanya desentralisasi otoritas dalam tata kelola pemerintahan, keterbukaan informasi, kemajuan demokrasi, perdamaian dan hak asasi manusia belum mampu juga memberi harapan untuk membangun negara bangsa (nation state) Indonesia yang nihil korupsi, kolusi dan nepotisme.

Berbagai kasus penyuapan seperti Lufti Hasan, Ahmad Fathanah, Andi Malarangeng,  Irman Gusman, penyuapan perijinan Meikarta ataupun seandainya terbukti di pengadilan atas dugaan keterlibatan keluarga Presiden Joko Widodo dalam korupsi Bakamla telah menyatakan bahwa trading of influence tetap ada, mesti waktu dan periode silih berganti.
Ada benarnya jika dalam buku trading in influence yang ditulis oleh jurnalis televisi Brigita Manohara bahwa perilaku koruptif adalah korupsi moral (moral coruption) yang telah menua sejak zaman Aristoteles  hingga Machiaveli. Dan bahkan di dalam perkembangan hukum dari zaman Mesir, ibrani, India, Tiongkok dan juga penerapan hukum hamurabi di Babilonia terhadap gubernur yang terbukti melakukan disuap.

Kejahatan dagang karena jabatan harus dilihat sebagai sebuah tindakan perbuatan korupsi yang secara nyata tumbuh dan berkembang di Indonesia, namun sampai saat ini pemerintah belum menerapkan jenis delik trading in influence di dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Padahal UU Tipikor diadakan sejak tahun 1999 dan revisi terbatas di tahun 2001. Seharusnya ketika Indonesia ratifikasi UNCAC tahun 2003 atau selanjutnya, pemerintah melakukan penyesuaian melalui revisi terbatas UU Tipikor, termasuk memasukkan trading in influence sebagai delik kejahatan dengan ruang lingkup yang jelas.

Negara sejatinya mesti lakukan eksplorasi secara mendalam untuk menemukan (eksplorasi) secara ilmiah atas suatu tindakan kejahatan yang tidak pernah terdengar, bahkan asing dan tidak banyak (bahkan tidak ada) karya tulis ilmiah yang ditemukan di negeri ini. Di Indonesia saya baru menemukan dagang pengaruh kontribusi Brigita Manohara sebagai pribadi anak bangsa bagi negeri ini karena sangat gerah melihat pera pemimpin yang aji mumpung memanfaatkan status dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri, sanak saudara dan kroni-kroninya.

Sementara tidak sedikit anak rakyat menjerit dan berada dalam kemiskinan, kebodohan dan ketertinggalan.

Hari ini rakyat Indonesia heboh mendengar pengakuan pengakuan terdakwa mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi terkait keluarga Presiden Jokowi yang diduga terlibat skandal proyek di Bakamla. Hal itu diungkapkan Fayakhun di muka persidangan ketika jalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terkait pengakuan tersebut juga dibenarkan oleh Jurubicara  KPK Febri Diansyah bahwa keterangan Fayakhun tersebut memang disampaikan saat pemeriksaan oleh penyidik, dituangkan di BAP dan dibuka di sidang. Namun Fayakhun tak menyampaikan nama orang yang dimaksud ‘keluarga Jokowi’ tersebut. VivaNews, Rabu, 17 Oktober 2018.

Terlepas dari sandiwara apa yang akan terjadi dalam proses hukum bahwa di negeri ini indikasi keterlibatan keluarga pejabat dalam proyek pemerintah bukan hal baru tetapi terlahir, tumbuh dan berkembang, bahkan cenderung menjadi patologi sosial yang terpelihara. Perilaku pongah dan bedebah yang dipertontonkan oleh segelintir elit kekuasaan sebagai komprador oligarki ekonomi menciptakan suatu gurita korupsi.

Adanya simbiose mutualisme antara pasar dan negara sebagaimana disampaikan oleh Keynes, ahli ekonomi atau disebut keynesian tidak hanya sebagai mitra strategis demi kepentingan umum (bonum commune) dan kepentingan negara (et patria) tetapi justru kekayaan negara terpupuk di ujung piramida kecil yaitu pemimpin yang jumlahnya kecil.

Dapat dibayangkan dalam empat tahun Joko Widodo  memimpin di negeri ini, kita menghabiskan anggaran mencapai 7.000 triliun atau rata-rata 2 triliun/tahun namun orang miskin turun hanya 1 persen dari 10,98 menjadi 9,82 berdasarkan data BPS 2018. Sementara pemupukan pundi-pundi kekayaan orang kaya naik 10 persen per tahun, dan pengusaha hanya tumbuh 3 persen.

Kepemimpinam hari ini adalah kepemimpinan yang cenedrung menjalankan pembangunan tanpa perasaan maka tidak heran jika penurunan kemiskinan disebut terburuk sepanjang masa kepemimpinan presiden sejak zaman Suharto.

Data-data tersebut di atas menunjukkan bahwa pemimpin kita tidak melakukan kewajiban artifisial terkait peningkatan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa dan juga meningkatkan derajat kesehatan menjadi kewajiban pemerintah (the government obligation to fulfill on human right need).

Jargon revolusi mental sebuah adagium yang enak-enak diucap, mudah dilukiskan namun sulit diwujudkan. Berbagai kasus korupsi yang mendera bangsa ini sebenarnya tidak lain dan tidak bukan hanya untuk memperdagangkan pengaruhnya baik oleh dirinya sendiri maupun juga oleh  orang sekeling para penguasa karena bisa saja ditopang oleh pola pikir  “aji mumpung”. Aji mumpung jika diterapkan dalam pengaruh maka menjadi Sebuah tindakan amoralitas, malas kerja, tidak produktif dan tidak ingin berkeringat untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

Di Negeri ini, semua korupsi dimulai dengan Dagang Pengaruh atau Trading in Influence menjadi persoalan hukum secara serius. Dagang pengaruh sudah sepatutnya disebut sebuah tindakan kejahatan dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) kita. [***]


Penulis, Kritikus, Komisioner Komnasham 2012-2017

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya