Terhitung sudah tiga kali bos Sugar Group Gunawan Jusuf mencabut gugatan pra peradilan. Polisi menduga maju mundurnya praperadilan ini bertujuan untuk menghambat penyidikan yang sedang berjalan di kepolisian.
"Sedang kita koordinasikan dengan pengadilan apakah boleh begini (tiga kali ajukan praperadilan), apakah ini suatu cara atau suatu apa untuk menghambat penyidikan atau apa," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Pol Daniel Tahi Monang di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/10).
Daniel memastikan, penyidik terus melakukan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara Gunawan. "Ada pasal utama, nah yang salah satunya kita tonjolkan memang TPPU-nya," ucap Daniel.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan latar belakang kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pengusaha Gunawan Jusuf atas laporan rekan bisnisnya Toh Keng Song.
"Kronologi perkara ini sejak tahun 1999 sampai 2004, pelapor atas nama Toh Keng Siong melakukan penempatan dana ke PT Makindo milik GJ sekitar 126 juta dolar AS dan ada sekitar 25 juta dolar AS dikirim kembali ke pelapor," urai Dedi.
Pelapor sempat ingin menarik kembali dana yang sudah ditanam di PT Makindo. Namun, Gunawan mengaku tidak pernah terjadi penempatan uang pelapor di perusahaan tersebut yang disampaikan melalui mantan istrinya.
"Saat pelapor akan menarik uangnya akhir 2001, GJ menyatakan lewat CJ yang merupakan mantan istri GJ bahwa pelapor tidak pernah menempatkan uangnya di PT Makindo," ujarnya.
Akhirnya, kata Dedi, Toh Keng Siong melaporkan kasus ini ke kepolisian pada 20 April 2004 dengan tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Namun, penyelidikan atas laporan Toh Keng Sion ini dihentikan penyidik dengan alasan bukan tindak pidana pada 20 Juli 2004.
"Pada 2008, TKS mengajukan praperadilan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan pemohon," imbuhnya.
[wid]