Berita

Hukum

Polisi Duga Gunawan Jusuf Hambat Penyidikan

KAMIS, 18 OKTOBER 2018 | 08:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Terhitung sudah tiga kali bos Sugar Group Gunawan Jusuf mencabut gugatan pra peradilan. Polisi menduga maju mundurnya praperadilan ini bertujuan untuk menghambat penyidikan yang sedang berjalan di kepolisian.

"Sedang kita koordinasikan dengan pengadilan apakah boleh begini (tiga kali ajukan praperadilan), apakah ini suatu cara atau suatu apa untuk menghambat penyidikan atau apa," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Pol Daniel Tahi Monang  di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/10).

Daniel memastikan, penyidik terus melakukan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara Gunawan. "Ada pasal utama, nah yang salah satunya kita tonjolkan memang TPPU-nya," ucap Daniel.


Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan latar belakang kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pengusaha Gunawan Jusuf atas laporan rekan bisnisnya Toh Keng Song.

"Kronologi perkara ini sejak tahun 1999 sampai 2004, pelapor atas nama Toh Keng Siong melakukan penempatan dana ke PT Makindo milik GJ sekitar 126 juta dolar AS dan ada sekitar 25 juta dolar AS dikirim kembali ke pelapor," urai Dedi.

Pelapor sempat ingin menarik kembali dana yang sudah ditanam di PT Makindo. Namun, Gunawan mengaku tidak pernah terjadi penempatan uang pelapor di perusahaan tersebut yang disampaikan melalui mantan istrinya.

"Saat pelapor akan menarik uangnya akhir 2001, GJ menyatakan lewat CJ yang merupakan mantan istri GJ bahwa pelapor tidak pernah menempatkan uangnya di PT Makindo," ujarnya.

Akhirnya, kata Dedi, Toh Keng Siong melaporkan kasus ini ke kepolisian pada 20 April 2004 dengan tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Namun, penyelidikan atas laporan Toh Keng Sion ini dihentikan penyidik dengan alasan bukan tindak pidana pada 20 Juli 2004.

"Pada 2008, TKS mengajukan praperadilan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan pemohon," imbuhnya.[wid]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya