. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku yang diduga menembak gedung DPR. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, pelaku ditengarai salah dalam penggunaan senjata api.
"Ya kita tidak bekerja berdasarkan asumsi," tegas Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Dedi Prastyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/10).
Pernyataan mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini sekaligus menjawab pihak yang masih menuding penembakan di DPR dilakukan oleh sniper.
Polisi sendiri bekerja dengan dasar fakta temuan di lapangan yang dikaji dari hasil Laboratorium Forensik (Labfor).
"Jadi kita tak berandai-andai, tapi kita berdasarkan fakta, olah TKP, riksa, saksi dan tersangka," tegas Dedi.
Subdit 6 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana menguasai, membawa dan memiliki senjata tanpa hak. Dalam kasus ini polisi menangkap dua tersangka.
Subdit 6 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana menguasai, membawa dan memiliki senjata tanpa hak. Dalam kasus ini polisi menangkap dua tersangka.
"Terkait penembakan di gedung DPR kami berhasil menangkap dua tersangka," kata Direktur Kriminal Umum PMJ, Kombes Polisi Nico Afinta, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/10).
Kedua tersangka adalah IAW dan RMY. Senin siang jelang sore, keduanya tengah berlatih menembak di Lapangan Tembak Senayan, tidak jauh dari gedung DPR.
Keduanya adalah PNS Kementerian Perhubungan dan tercatat sebagai anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) asal Provinsi Banten.
"Dari keterangan yang didapat, kedua tersangka saat menembak menggunakan switcher otomatis. Dimana saat ditembakkan pistol yang digunakan bisa memuntahkan sampai empat peluru," kata Nico.
"Ada kemungkinan tersangka kaget dan menembakkan pistolnya ke atas sehingga mengenai gedung DPR," tambahnya.
[rus]