Berita

Pelaku (kiri)/RMOL

Hukum

Mantan Pialang Saham Tipu Korban Hingga Rp 50 Miliar

RABU, 17 OKTOBER 2018 | 13:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Perempuan berinisial EPL, mantan karyawan Reliance Securities berhasil menipu korbannya dengan jumlah fantastis sebesar Rp 50 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Kombes Pol Daniel Tahi Monang menyampaikan, pelaku menipu korban dengan iming-iming melakukan kegiatan di pasar modal.

“Modus tersangka menyampaikan kepada publik mengaku dari perusahaan sekuritas, untuk investasi di pasar modal, jumlahnya 50 miliar rupiah,” kata Daniel kepada wartawan di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/10).


Para korban yang mayoritas adalah satu keluarga itu lantas percaya begitu saja, lantaran pelaku EFL memakai kode obligasi FR0035 (BPJS) yang diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan.

“Ternyata, Bonds seri FR0035 ternyata tidak memiliki kerjasama dengan tersangka untuk mengelola obligasi,” jelas Daniel.

Sejak 2014 EPL dengan mudah menggaet korban karena mengandalkan jaringan kliennya yang eksis saat ia masih bekerja sebagai Head of Wealth Management di PT Reliance Securities.

“Jadi nasabah yang pernah eksis di follow up lagi oleh dia. Korbannya dua kelompok, ada satu keluarga. Dan kelompok sendiri,” pungkas Daniel.

Polisi menyangkakan pelaku dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang diatur dalam pasal 103 UU No 8/1995 tentang pasar modal, atau pasal 378 KUHP dan pasal 6 UU pencegahan pemberantasan tindak pencucian uang. [jto]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya