Berita

Foto/Net

Hukum

Pejabat Perizinan Padangsidempuan Divonis 1 Tahun

Pungli TDP & SIUP
RABU, 17 OKTOBER 2018 | 08:52 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Armen Parlindungan Harahap, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Kota Padangsidempuan, dihukum 1 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan memutus, Armen terbukti melakukan pungutan liar (pungli) biaya penerbitan izin tanda daftar perusahaan (TDP).

Armen juga dihukum membayar denda Rp 50 juta. Jika tak dilunasi, diganti kurungan 1 bulan.
Ketua majelis hakim Nazar Efriandi dalam pertim­bangan putusannya menilai, perbuatan Armen memenuhi unsur dakwaan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Ketua majelis hakim Nazar Efriandi dalam pertim­bangan putusannya menilai, perbuatan Armen memenuhi unsur dakwaan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakpidana korupsi," Nazar membacakan amar putusan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) RO Panggabean menuntut Armen dijatuhi hu­kuman 1 tahun 2 bulan pen­jara, dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Panggabean menyatakan pikir-pikir. Alasannya, vonis hakim di bawah tuntutan. Ia akan melaporkan hasil persidangan ini ke pimpinan. Armen ditangkap Tim Saber Pungli Polda Sumut pada 10 April 2018. Barang buktin­ya: uang pungli Rp 15 juta.

Pungli terkait penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) CV Tapian Nauli.

Armen meminta Rp 75 juta untuk penerbitan izin-izin itu. Pihak pengurus hanya sanggup Rp 53 juta. Tahap pertama Rp 15 juta. Sisanya, Rp 38 juta diserah­kan setelah izin terbit.

Saat penyerahan uang panjar Tim Saber Pungli menyergap. Selain uang, timmenyita kuitansi tanda terima, berkas pengurusan izin dan dua handphone. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya