Berita

Foto/Net

Hukum

Pejabat Perizinan Padangsidempuan Divonis 1 Tahun

Pungli TDP & SIUP
RABU, 17 OKTOBER 2018 | 08:52 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Armen Parlindungan Harahap, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Kota Padangsidempuan, dihukum 1 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan memutus, Armen terbukti melakukan pungutan liar (pungli) biaya penerbitan izin tanda daftar perusahaan (TDP).

Armen juga dihukum membayar denda Rp 50 juta. Jika tak dilunasi, diganti kurungan 1 bulan.
Ketua majelis hakim Nazar Efriandi dalam pertim­bangan putusannya menilai, perbuatan Armen memenuhi unsur dakwaan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Ketua majelis hakim Nazar Efriandi dalam pertim­bangan putusannya menilai, perbuatan Armen memenuhi unsur dakwaan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakpidana korupsi," Nazar membacakan amar putusan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) RO Panggabean menuntut Armen dijatuhi hu­kuman 1 tahun 2 bulan pen­jara, dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Panggabean menyatakan pikir-pikir. Alasannya, vonis hakim di bawah tuntutan. Ia akan melaporkan hasil persidangan ini ke pimpinan. Armen ditangkap Tim Saber Pungli Polda Sumut pada 10 April 2018. Barang buktin­ya: uang pungli Rp 15 juta.

Pungli terkait penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) CV Tapian Nauli.

Armen meminta Rp 75 juta untuk penerbitan izin-izin itu. Pihak pengurus hanya sanggup Rp 53 juta. Tahap pertama Rp 15 juta. Sisanya, Rp 38 juta diserah­kan setelah izin terbit.

Saat penyerahan uang panjar Tim Saber Pungli menyergap. Selain uang, timmenyita kuitansi tanda terima, berkas pengurusan izin dan dua handphone. ***

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya