Berita

Foto/Net

Hukum

Pejabat Perizinan Padangsidempuan Divonis 1 Tahun

Pungli TDP & SIUP
RABU, 17 OKTOBER 2018 | 08:52 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Armen Parlindungan Harahap, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Kota Padangsidempuan, dihukum 1 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan memutus, Armen terbukti melakukan pungutan liar (pungli) biaya penerbitan izin tanda daftar perusahaan (TDP).

Armen juga dihukum membayar denda Rp 50 juta. Jika tak dilunasi, diganti kurungan 1 bulan.
Ketua majelis hakim Nazar Efriandi dalam pertim­bangan putusannya menilai, perbuatan Armen memenuhi unsur dakwaan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Ketua majelis hakim Nazar Efriandi dalam pertim­bangan putusannya menilai, perbuatan Armen memenuhi unsur dakwaan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakpidana korupsi," Nazar membacakan amar putusan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) RO Panggabean menuntut Armen dijatuhi hu­kuman 1 tahun 2 bulan pen­jara, dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Panggabean menyatakan pikir-pikir. Alasannya, vonis hakim di bawah tuntutan. Ia akan melaporkan hasil persidangan ini ke pimpinan. Armen ditangkap Tim Saber Pungli Polda Sumut pada 10 April 2018. Barang buktin­ya: uang pungli Rp 15 juta.

Pungli terkait penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) CV Tapian Nauli.

Armen meminta Rp 75 juta untuk penerbitan izin-izin itu. Pihak pengurus hanya sanggup Rp 53 juta. Tahap pertama Rp 15 juta. Sisanya, Rp 38 juta diserah­kan setelah izin terbit.

Saat penyerahan uang panjar Tim Saber Pungli menyergap. Selain uang, timmenyita kuitansi tanda terima, berkas pengurusan izin dan dua handphone. ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya