Berita

Foto/Net

Hukum

Pejabat Perizinan Padangsidempuan Divonis 1 Tahun

Pungli TDP & SIUP
RABU, 17 OKTOBER 2018 | 08:52 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Armen Parlindungan Harahap, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Kota Padangsidempuan, dihukum 1 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan memutus, Armen terbukti melakukan pungutan liar (pungli) biaya penerbitan izin tanda daftar perusahaan (TDP).

Armen juga dihukum membayar denda Rp 50 juta. Jika tak dilunasi, diganti kurungan 1 bulan.
Ketua majelis hakim Nazar Efriandi dalam pertim­bangan putusannya menilai, perbuatan Armen memenuhi unsur dakwaan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Ketua majelis hakim Nazar Efriandi dalam pertim­bangan putusannya menilai, perbuatan Armen memenuhi unsur dakwaan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakpidana korupsi," Nazar membacakan amar putusan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) RO Panggabean menuntut Armen dijatuhi hu­kuman 1 tahun 2 bulan pen­jara, dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Panggabean menyatakan pikir-pikir. Alasannya, vonis hakim di bawah tuntutan. Ia akan melaporkan hasil persidangan ini ke pimpinan. Armen ditangkap Tim Saber Pungli Polda Sumut pada 10 April 2018. Barang buktin­ya: uang pungli Rp 15 juta.

Pungli terkait penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) CV Tapian Nauli.

Armen meminta Rp 75 juta untuk penerbitan izin-izin itu. Pihak pengurus hanya sanggup Rp 53 juta. Tahap pertama Rp 15 juta. Sisanya, Rp 38 juta diserah­kan setelah izin terbit.

Saat penyerahan uang panjar Tim Saber Pungli menyergap. Selain uang, timmenyita kuitansi tanda terima, berkas pengurusan izin dan dua handphone. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya