Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap perizinan Meikarta, proyek prestisius yang digarap perusahaan pengembang properti raksasa di Tanah Air.
"Tiga tersangka masih dalam proses pemeriksaan di KPK," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/10).
Febri menjelaskan berdasarkan pemerikasaan sementara pada saksi dan tersangka, diperoleh bukti kuat ada pemberian suap kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah.
"Dari sejumlah bukti dan konfirmasi para saksi dan tersangka semakin menguat terkait perizinan proyek tersebut," jelasnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan, Minggu (14/10). Dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK menemukan uang senilai lebih dari Rp 1 miliar dalam pecahan dolar Singapura yang diduga sebagai barang bukti suap.
Hingga saat ini, KPK telah menangkap dan menetapkan 10 orang yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Neneng Hasanah, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.
Adapun dari pihak swasta adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
[dem]