Berita

Dua Tersangka (kiri) /RMOLBengkulu.

Nusantara

Perkosa Gadis Di Bawah Umur, 9 Pemuda Dibekuk

SELASA, 16 OKTOBER 2018 | 13:20 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

. Tim Satreskrim Polres Kaur, Bengkulu menangkap 9 orang pemuda yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur. Dua pelaku ditangkap belakangan atas pengakuan 7 tersangka yang ditangkap lebih dulu.

Kapolres Kaur, AKBP. Sisman Adi Pranoto melalui Kasat Reskrim Iptu Wellianto Malau mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial SU dan ED, warga Desa Cahaya Batin, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur. Penangkapan atas kedua, berdasarkan keterangan dari beberapa pelaku lain yang telah lebih dulu diamankan polisi.

“Kedua pelaku sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan langkah selanjutnya," terang Welli, seperti dilansir Kantor Berita RMOLBengkulu, Senin (15/10).


Pemerkosaan yang menimpa Bunga (nama samaran), terjadi pada Minggu, 6 Oktober 2018 lalu. Saat itu, Bunga yang masih berusia 14 tahun itu, diajak oleh teman laki-lakinya ke sebuah rumah di desa Cahaya Batin Kecamatan Semidang Gumai.

Hingga malam, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri. Tak hanya itu, pelaku beserta  rekannya memperkosa korban secara bergantian.

Dari keterangan korban akhirnya polisi mengamankan 7 orang diduga terlibat dalam aksi bejat tersebut. Ketujuh pelaku yaitu AP (17), EK (17), AW (17), warga desa Muara Sahung, AW (17), IS (18), GN (20) pemuda desa Tri Tunggal Bakti dan DS (17) warga desa Muara Sahung.

“Dari temuan sebelumnya petugas sudah mengamankan tujuh tersangka, dan sekarang ditambah dua orang. Jadi total ada sembilan orang yang sudah kita amankan," tandas Welli.

Para pelaku dijerat pasal 82 UU Nomor 23 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [yls]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya