Perkara korupsi Bupati Purbalingga Tasdi mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Politisi PDIP itu didakwa menerima setoran duit menÂcapai Rp 1,64 miliar dan 20 ribu dolar Amerika kurun 2017-2018.
Asal uang dari pejabat Pemerintah Kabupaten Purbalingga, pengusaha hingga anggota DPR Utut Adianto.
Dalam surat dakwaan perkara Tasdi, jaksa KPK memÂbeberkan Utut memberikan Rp 150 juta pada Maret 2018. Uang diserahkan kepada Teguh Priyono, ajudan Tasdi di rumah dinas bupati.
Pengusaha Hamdani meÂnyetor Rp 700 juta kepada Tasdi. Sementara kolega Hamdani, Librata Nababan memberikan 20 ribu dolar Amerika.
Selebihnya, Tasdi menÂerima setoran dari pejaÂbat Pemkab Purbalingga. Jumlahnya berkisar Rp 50 juta hingga Rp 360 juta.
Selain itu, Tasdi didakwa menerima suap Rp 115 juta dari Hamdani terkait proyek pembangunan tahap dua Islamic Center. Sebelumnya, Hamdani menÂjanjikan Rp 500 juta jika bisa mengerjakan proyek yang beranggaran Rp 22 miliar itu.
Hamdani menggandeng Librata dan Ardirawinata Nababan untuk menggÂarap proyek. Nababan berÂsaudara itu punya banyak koneksi pejabat.
Awalnya, Tasdi meminta uang Rp 25 juta dengan kode 'mau wayangan nih'. Permintaan disampaikan kepada Librata. Esoknya, Librata menyerahkan Rp 15 juta.
Ketika bertemu di Hotel Borobudur Jakarta pada 16 Mei 2018, Tasdi menagih uang Rp 500 juta yang diÂjanjikan Hamdani. "Pada akhir pertemuan terdakwa mengucapkan kata-kata 'itu 500'," sebut jaksa KPK.
Namun, Hamdani hanya sanggup menyerahkan Rp 100 juta dulu. Ardirawinata disuruh mengantar fulus kepada Hadi Iswanto, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Purbalingga.
Disepakati, lokasi penyerahan uang di Islamic Center. Amplop cokelat berisi uang ditaruh di rak pintu belakang sebelah kanan mobil Hadi.
Saat itulah petugas KPK menyergap. Ardirawinata dan Hadi dicokok. Hamdani dan Tasdi menyusul diÂringkus.
Tasdi tak keberatan denÂgan dakwaan jaksa. Majelis hakim pun memutuskan sidang berikutnya langsung tahap pemeriksaan saksi-saksi. ***