Berita

Utut Adianto/Net

Hukum

Anggota DPR Utut Adianto Beri Rp 150 Juta

Perkara Korupsi Bupati Purbalinga
SELASA, 16 OKTOBER 2018 | 10:23 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Perkara korupsi Bupati Purbalingga Tasdi mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Politisi PDIP itu didakwa menerima setoran duit men­capai Rp 1,64 miliar dan 20 ribu dolar Amerika kurun 2017-2018.

Asal uang dari pejabat Pemerintah Kabupaten Purbalingga, pengusaha hingga anggota DPR Utut Adianto.


Dalam surat dakwaan perkara Tasdi, jaksa KPK mem­beberkan Utut memberikan Rp 150 juta pada Maret 2018. Uang diserahkan kepada Teguh Priyono, ajudan Tasdi di rumah dinas bupati.

Pengusaha Hamdani me­nyetor Rp 700 juta kepada Tasdi. Sementara kolega Hamdani, Librata Nababan memberikan 20 ribu dolar Amerika.

Selebihnya, Tasdi men­erima setoran dari peja­bat Pemkab Purbalingga. Jumlahnya berkisar Rp 50 juta hingga Rp 360 juta.

Selain itu, Tasdi didakwa menerima suap Rp 115 juta dari Hamdani terkait proyek pembangunan tahap dua Islamic Center. Sebelumnya, Hamdani men­janjikan Rp 500 juta jika bisa mengerjakan proyek yang beranggaran Rp 22 miliar itu.

Hamdani menggandeng Librata dan Ardirawinata Nababan untuk mengg­arap proyek. Nababan ber­saudara itu punya banyak koneksi pejabat.

Awalnya, Tasdi meminta uang Rp 25 juta dengan kode 'mau wayangan nih'. Permintaan disampaikan kepada Librata. Esoknya, Librata menyerahkan Rp 15 juta.

Ketika bertemu di Hotel Borobudur Jakarta pada 16 Mei 2018, Tasdi menagih uang Rp 500 juta yang di­janjikan Hamdani. "Pada akhir pertemuan terdakwa mengucapkan kata-kata 'itu 500'," sebut jaksa KPK.

Namun, Hamdani hanya sanggup menyerahkan Rp 100 juta dulu. Ardirawinata disuruh mengantar fulus kepada Hadi Iswanto, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Purbalingga.

Disepakati, lokasi penyerahan uang di Islamic Center. Amplop cokelat berisi uang ditaruh di rak pintu belakang sebelah kanan mobil Hadi.

Saat itulah petugas KPK menyergap. Ardirawinata dan Hadi dicokok. Hamdani dan Tasdi menyusul di­ringkus.

Tasdi tak keberatan den­gan dakwaan jaksa. Majelis hakim pun memutuskan sidang berikutnya langsung tahap pemeriksaan saksi-saksi. ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya