Berita

Satya Yudha/Net

Politik

Fluktuasi Harga Premium Bukan Pelanggaran Konstitusi

SELASA, 16 OKTOBER 2018 | 02:38 WIB | LAPORAN:

Pemerintah melalui Menteri ESDM Ignatius Jonan sempat mengumumkan kenaikan harga premium. Namun hanya selisih beberapa jam, pengumuman Menteri ESDM dianulir Presiden Jokowi dengan membatalkan kenaikan BBM jenis Premium.

Publik akhirnya mempertanyakan alasan pembatalan tersebut. Bahkan anggota MPR Satya W. Yudha, menyayangkan keputusan pemerintah itu.

Sebab, menurut dia pemerintah berhak setiap tiga bulan mengevaluasi harga BBM.


‘Sebab kebijakan kita adalah setiap tiga bulan pemerintah mengevaluasi harga BBM,’ katanya dalam Diskusi Empat Pilar MPR bertema ‘Fluktuasi Harga BBM, Sesuai Konstitusi?’ di Media Center DPR, Jakarta, Senin (15/10).

Politisi Golkar ini juga menegaskan fluktuasi harga BBM, khususnya Premium bukanlah pelanggaran konstitusi. Sebab, harga Premium berbeda dengan harga BBM jenis Pertamax. Harga BBM jenis Premium masih mendapat subsidi dari pemerintah.

Tapi, subsidi bukan diberikan pada market price (harga) melainkan pada target. Sedangkan harga BBM jenis Pertamax memang tidak mendapat subsidi sehingga harga diserahkan kepada pasar.

“Jadi, fluktuasi harga BBM jenis Premium bukanlah pelanggaran konstitusi. Harga premium masih regulated (diatur pemerintah). Kalau tidak diatur pemerintah, harga BBM Premium dilepas ke pasar (market price) seperti Pertamax dan itu melanggar UUD NRI Tahun 1945 pasal 33,” jelas Satya.

Dia juga mengungkapkan sejak awal pemerintah sudah ada kebijakan untuk mengevaluasi harga BBM setiap tiga bulan. Namun, sejak tahun 2016, kebijakan itu tidak dijalankan lagi. Harga Premium tidak dievaluasi dan terus bertahan, sehingga tidak mengalami kenaikan hingga saat ini.

“Kalau kemarin ada pengumuman kenaikan Premium, saya bingung. Sebab, kebijakannya adalah setiap tiga bulan harga BBM dievaluasi,” katanya.

Pertamina menahan harga Premium. Padahal, harga keekonomian Premium sudah tinggi dibanding harga yang ditetapkan Pertamina.

Sementara Premium tidak mendapat subsidi lagi dari APBN. Subsidi untuk BBM Premium sudah dialihkan ke sektor lainnya seperti BPJS. Akibatnya, Pertamina harus menanggung selisih harga Premium. 

“Siapa yang diuntungkan? Pertamina tentu menanggung beratnya karena menahan harga Premium. Kalau mau dibilang pencitraan, silakan saja. Ini adalah upaya untuk melindungi masyarakat. Tapi, sesungguhnya itu tidak perlu terjadi,” kata Satya yang pernah bertugas di Komisi VII DPR membidangi urusan energi. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya