Berita

Satya Yudha/Net

Politik

Fluktuasi Harga Premium Bukan Pelanggaran Konstitusi

SELASA, 16 OKTOBER 2018 | 02:38 WIB | LAPORAN:

Pemerintah melalui Menteri ESDM Ignatius Jonan sempat mengumumkan kenaikan harga premium. Namun hanya selisih beberapa jam, pengumuman Menteri ESDM dianulir Presiden Jokowi dengan membatalkan kenaikan BBM jenis Premium.

Publik akhirnya mempertanyakan alasan pembatalan tersebut. Bahkan anggota MPR Satya W. Yudha, menyayangkan keputusan pemerintah itu.

Sebab, menurut dia pemerintah berhak setiap tiga bulan mengevaluasi harga BBM.


‘Sebab kebijakan kita adalah setiap tiga bulan pemerintah mengevaluasi harga BBM,’ katanya dalam Diskusi Empat Pilar MPR bertema ‘Fluktuasi Harga BBM, Sesuai Konstitusi?’ di Media Center DPR, Jakarta, Senin (15/10).

Politisi Golkar ini juga menegaskan fluktuasi harga BBM, khususnya Premium bukanlah pelanggaran konstitusi. Sebab, harga Premium berbeda dengan harga BBM jenis Pertamax. Harga BBM jenis Premium masih mendapat subsidi dari pemerintah.

Tapi, subsidi bukan diberikan pada market price (harga) melainkan pada target. Sedangkan harga BBM jenis Pertamax memang tidak mendapat subsidi sehingga harga diserahkan kepada pasar.

“Jadi, fluktuasi harga BBM jenis Premium bukanlah pelanggaran konstitusi. Harga premium masih regulated (diatur pemerintah). Kalau tidak diatur pemerintah, harga BBM Premium dilepas ke pasar (market price) seperti Pertamax dan itu melanggar UUD NRI Tahun 1945 pasal 33,” jelas Satya.

Dia juga mengungkapkan sejak awal pemerintah sudah ada kebijakan untuk mengevaluasi harga BBM setiap tiga bulan. Namun, sejak tahun 2016, kebijakan itu tidak dijalankan lagi. Harga Premium tidak dievaluasi dan terus bertahan, sehingga tidak mengalami kenaikan hingga saat ini.

“Kalau kemarin ada pengumuman kenaikan Premium, saya bingung. Sebab, kebijakannya adalah setiap tiga bulan harga BBM dievaluasi,” katanya.

Pertamina menahan harga Premium. Padahal, harga keekonomian Premium sudah tinggi dibanding harga yang ditetapkan Pertamina.

Sementara Premium tidak mendapat subsidi lagi dari APBN. Subsidi untuk BBM Premium sudah dialihkan ke sektor lainnya seperti BPJS. Akibatnya, Pertamina harus menanggung selisih harga Premium. 

“Siapa yang diuntungkan? Pertamina tentu menanggung beratnya karena menahan harga Premium. Kalau mau dibilang pencitraan, silakan saja. Ini adalah upaya untuk melindungi masyarakat. Tapi, sesungguhnya itu tidak perlu terjadi,” kata Satya yang pernah bertugas di Komisi VII DPR membidangi urusan energi. [ian]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya