Berita

Hukum

Pemanggilan Amien Rais Harus Batal Demi Hukum

MINGGU, 14 OKTOBER 2018 | 05:47 WIB | LAPORAN:

Kapolri Jenderal Tito Karnavian diminta untuk menghentikan pemanggilan kepada para tokoh nasional sebagai saksi terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

"Sebab mereka justru menjadi korban kebohongan Ratna Sarumpaet," tulis pengacara Amien Rais, Eggy Sudjana, Minggu (14/10).

Di antara tokoh yang sudah diperiksan sebagai saksi adalah Amien Rais. Tokoh reformasi itu diperiksa tim penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 10 Oktober 2018.


"Kami juga meminta kepada Tim Pemenangan Prabowo-Sandi untuk bertemu dengan Kapolri, dan mempertanyakan kenapa ada panggilan para tokoh nasional yang juga sebagai korban kebohongan dari Ratna Sarumpaet. Harus dilindungi sesuai perintah Prabowo bahwa Tri Brata melindungi, mengayomi dan melayani rakyat." tukasnya.

Secara hukum, kata Eggy, panggilan terhadap kliennya dan sejumlah nama terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet haruslah gugur demi hukum. Azas legalitas yang dianut dalam hukum pidana di Indonesia, katanya, diatur dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP bahwa tidak dapat dipidana pemeriksaan seseorang bila ada hukum yang mengaturnya.

"Bahwa, kaitan aspek hukum keterangan Ratna Sarumpaet kepada Prabowo tanggal 2 Oktober 2018 adalah merupakan suatu azas legalitas dalam hukum acara tindak pidana, di mana Ratna telah memberikan alat bukti secara hukum acara antara lain menyangkut keterangan kesaksiannya kepada Prabowo, Amien Rais dan lain-lainnya," kata Eggy.

Dikatakan Eggy, keterangan yang disampaikan Ratna Sarumpaet di kediamannya pada tanggal 3 Oktober 2018 bertolak belakang dengan keterangan Ratna. Merespons ini Prabow cs harus menghemat Eggy, secara hukum pidana yang bisa dimintai pertanggung jawaban adalah Ratna Sarumpaet.

"Dari padangan hukumnya, disini kita harus melihat Tempos Delicti perkara: Apa yang terjadi sehingga tidak bisa dituduhkan pada Prabowo dkk yang bersalah karena mereka juga sebagai korban hoaks Ratna Rarumpaet," kata Ratna.[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya