Berita

Hukum

Pemanggilan Amien Rais Harus Batal Demi Hukum

MINGGU, 14 OKTOBER 2018 | 05:47 WIB | LAPORAN:

Kapolri Jenderal Tito Karnavian diminta untuk menghentikan pemanggilan kepada para tokoh nasional sebagai saksi terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

"Sebab mereka justru menjadi korban kebohongan Ratna Sarumpaet," tulis pengacara Amien Rais, Eggy Sudjana, Minggu (14/10).

Di antara tokoh yang sudah diperiksan sebagai saksi adalah Amien Rais. Tokoh reformasi itu diperiksa tim penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 10 Oktober 2018.


"Kami juga meminta kepada Tim Pemenangan Prabowo-Sandi untuk bertemu dengan Kapolri, dan mempertanyakan kenapa ada panggilan para tokoh nasional yang juga sebagai korban kebohongan dari Ratna Sarumpaet. Harus dilindungi sesuai perintah Prabowo bahwa Tri Brata melindungi, mengayomi dan melayani rakyat." tukasnya.

Secara hukum, kata Eggy, panggilan terhadap kliennya dan sejumlah nama terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet haruslah gugur demi hukum. Azas legalitas yang dianut dalam hukum pidana di Indonesia, katanya, diatur dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP bahwa tidak dapat dipidana pemeriksaan seseorang bila ada hukum yang mengaturnya.

"Bahwa, kaitan aspek hukum keterangan Ratna Sarumpaet kepada Prabowo tanggal 2 Oktober 2018 adalah merupakan suatu azas legalitas dalam hukum acara tindak pidana, di mana Ratna telah memberikan alat bukti secara hukum acara antara lain menyangkut keterangan kesaksiannya kepada Prabowo, Amien Rais dan lain-lainnya," kata Eggy.

Dikatakan Eggy, keterangan yang disampaikan Ratna Sarumpaet di kediamannya pada tanggal 3 Oktober 2018 bertolak belakang dengan keterangan Ratna. Merespons ini Prabow cs harus menghemat Eggy, secara hukum pidana yang bisa dimintai pertanggung jawaban adalah Ratna Sarumpaet.

"Dari padangan hukumnya, disini kita harus melihat Tempos Delicti perkara: Apa yang terjadi sehingga tidak bisa dituduhkan pada Prabowo dkk yang bersalah karena mereka juga sebagai korban hoaks Ratna Rarumpaet," kata Ratna.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya