Berita

Foto/Net

Hukum

Palu Hakim

Pengadilan Tipikor Kupang 2 Kali Tolak Dakwaan Jaksa

Perkara Suap Pembahasan APBD
SABTU, 13 OKTOBER 2018 | 11:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dua kali menolak dakwaan terhadap Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Alor, Ahmad Maro.

Majelis hakim mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum Maro bahwa ada kesalahan pasal dakwaan.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan, Maro menerima perintah dari Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Okto Lasiko, Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Urbanus Bela, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Marten Titikana.


Perintahnya agar men­cairkan dana untuk anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD supaya pembahasan APBD 2014 lancar. Ketiga pejabat Pemkab Alor itu memberi perintah menga­tasnamakan bupati.

Maro lalu mengajukan permohonan pencairan uang persediaan (UP) Rp 500 juta. Bupati menyetujui. Setelah uang cair, Maro bersama bendahara dan seorang staf Sekretariat DPRD mem­bagi-bagikannya kepada anggota Banggar.

Menurut majelis hakim, uraian dakwaan tidak jelas, bertentangan dan tidak ada kesesuaian dengan pasal yang diterapkan.

"Dakwaan tersebut akan menyulitkan bagi terdakwa untuk melakukan pembe­laan terhadap dirinya dan sudah diketahui secara jelas melalui dakwaan bahwa terdakwa bertugas sebagai pelaksana perintah," ketua majelis hakim Syaiful Arief membacakan pertimbangan putusan sela.

Kesulitan juga dialami majelis hakim jika melan­jutkan persidangan ke tahap pembuktian. Majelis menilai dakwaan tak memenuhi un­sur material dan batal demi hukum. "Menyatakan menerima eksepsi terdakwa," putus Syaiful. Maro pun dinyatakan bebas demi hukum.

Usai sidang pembacaan putusan sela, Syaiful men­jelaskan JPU seharusnya mengungkap siapa-siapa yang terlibat kasus ini dan membeberkan ke mana aliran uang suap.

"Pada prinsipnya kasus korupsi, harus diketahui ke mana uang tersebut diguna­kan, siapa yang mengguna­kan, termasuk kegunaannya, karena akibat perbuatan itu merugikan keuangan nega­ra," paparnya. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya